Berita Nasional Terkini

Terancam Hukuman Mati, Munarman Emosi Diinterupsi Jaksa, Pertanyakan Maklumat FPI Soal Ajakan Jihad

Terancam hukuman mati, Munarman emosi diinterupsi Jaksa, pertanyakan maklumat FPI soal ajakan jihad

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Istimewa
Munarman ditangkap di kediamannya di Klaster Lembah Pinus, Perumahan Modern Hill, Kelurahan Pondok Cabe Udik, Pamulang, Tangerang Selatan 

TRIBUNKALTIM.CO - Eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam ( FPI) Munarman kembali menjalani sidang di Pengadilan Jakarta Timur.

Diketahui, Munarman dijerat dengan pasal tindak pidana terorisme, lantaran disebut mendukung ISIS di Indonesia.

Yang menarik, saat sidang Munarman terlihat emosi saat Jaksa menginterupsi dirinya yang sedang bicara.

Munarman mengaku terancam hukuman mati.

Munarman juga memertanyakan Maklumat FPI yang berisi ajakan jihad.

Sekadar informasi, beberapa waktu lalu Munarman diamankan Densus 88 di kediamannya lantaran dituduh terlibat terorisme.

Baca juga: Anies Baswedan Pakai Nidji untuk Sindir Giring PSI? Pengamat: Gaya Komunikasi Gub DKI Mirip Jokowi

Baca juga: Mengenal Nusantara, Nama IKN Baru di Kaltim, Diucapkan Gajah Mada, Dipopulerkan Ki Hajar Dewantara

Baca juga: Eks Bos FPI Munarman Sulit Mengelak? JPU Hadirkan Tahanan Teroris Sebagai Saksi, Respon Aziz Yanuar

Dilansir dari Kompas.com, eks Sekretaris Front Pembela Islam ( FPI) Munarman kesal saat diinterupsi oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Munarman kembali menjalani sidang lanjutan perkara dugaan tindak terorisme di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (17/1/2022).

Awalnya, Munarman mempertanyakan maklumat FPI yang digunakan pelapor untuk menjerat dirinya.
"Konteksnya dengan bukti FPI, maklumat yang saudara ajukan sebagai bukti menjerat saya, melaporkan saya.

Sehingga saya masuk penjara sampai sidang saat ini," kata Munarman kepada pelapor yang dihadirkan sebagai saksi oleh JPU.

Munarman menyebutkan, akibat dipenjara, dirinya dan 25 orang lebih kehilangan mata pencaharian.

"Izin, interupsi, Yang Mulia, interupsi..." kata jaksa memotong pembicaraan Munarman.

Akibatnya, Munarman pun kesal.

Baca juga: Terkait Sumpah Setia ke ISIS Oleh Eks Petinggi FPI Munarman, 5 Tahanan Teroris Buktikan Dakwaan JPU

"Saya tidak terima interupsi.

Ini hak saya.

Saya terancam hukuman mati karena ini tadi menyebutkan di awal sidang hukuman mati, pasal 14," ujar Munarman.

Adapun Munarman didakwa tiga pasal, yakni Pasal 13 huruf c, Pasal 14 juncto Pasal 7, dan Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

"Munarman dan kawan-kawan merencanakan atau menggerakkan orang lain untuk ancaman kekerasan, melakukan tindak pidana teroris dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan," kata JPU saat membacakan dakwaan, 8 Desember 2021.

Munarman disebut telah terlibat dalam tindakan terorisme lantaran menghadiri sejumlah agenda pembaiatan anggota ISIS di Makassar, Sulawesi Selatan; Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara; pada 24-25 Januari dan 5 April 2015.

Baca juga: Akhirnya Munarman Membela Diri, Rekayasa Napi Terorisme Diminta Sebut Namanya, FPI Ikut Terseret

Perbuatan itu dilakukan Munarman berkaitan dengan munculnya organisasi teroris Islamic State of Iraq and Syria ( ISIS) di Suriah sekitar awal 2014 yang dideklarasikan oleh Syekh Abu Bakar Al Baghdadi.

Maklumat FPI yang Dipersoalkan

Eks Sekretaris Front Pembela Islam ( FPI) Munarman mempertanyakan bukti-bukti pelapor yang mengakibatkan dirinya dituduh terlibat dalam tindak pidana terorisme sehingga dipenjara.

Hal itu diungkapkan Munarman dalam sidang lanjutan dugaan tindak pidana terorisme di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (17/1/2022).

Salah satu bukti pelapor adalah maklumat FPI yang ditandatangani pada 8 Agustus 2015.

"Dimuat poin dukungan jihad Islam di seluruh dunia.

Maklumat tersebut ditandatangani beberapa pihak," ujar Munarman kepada saksi berinisial IM, yang juga pelapor dalam perkara terorisme itu.

Baca juga: Munarman Bongkar 3 Motif Alasan Dirinya Dijerat Kasus Terorisme, Eks Sekum FPI Singgung Pilpres 2024

Yang menjadi keberatan Munarman adalah, dirinya tidak ikut menandatangani maklumat tersebut.

"Pertanyaan saya itu, konkretnya, apa peran saya dalam maklumat itu.

Sehingga maklumat itu dijadikan sebagai barang bukti laporan saudara itu?" tanya Munarman.

Selain itu, video yang menampilkan Munarman sedang menjadi pembicara dalam acara di Makassar, 25 Januari 2015, juga menjadi bukti pelapor untuk menjerat Munarman.

Dalam video itu, Munarman menjelaskan, ketika posisinya berhadapan dengan orang-orang kafir yang menentang hukum Islam, maka jalannya adalah jihad.

Dari dua bukti itu, pelapor menduga ada keterlibatan Munarman dalam tindak pidana terorisme.

"Semua cerita, semua narasi yang dibangun itu berdasarkan fakta-fakta, didukung dengan berbagai keterangan dan juga fakta-fakta yang kita sudah lihat ini Yang Mulia," kata saksi IM menjawab pertanyaan Munarman.

"Ada semacam hubungan, antara Munarman hadir pada acara tersebut.

Baca juga: Terbongkar di Sidang, Eks Sekum FPI Munarman Ingin Jadikan Indonesia Wilayah Penyebaran Ajaran ISIS

Baca juga: Sebar Teror, Akhirnya Jaksa Bongkar Keterlibatan Munarman di Acara Baiat ISIS, Eks FPI Tak Terima

Munarman dianggap sebagai tokoh FPI.

Sementara FPI mendukung jihadis Al Qaeda pada saat itu," ujar IM. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved