Berita Samarinda Terkini
Kendaraan ODOL di Samarinda tak Bisa Ikut Uji KIR dan Raih Fuel Card
Sebelumnya, kendaraan ODOL masih dapat masih diperbolehkan masuk ruang uji dan ditarik retribusi.
Penulis: Sarikatunnisa | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) per 1 Desember 2023 tidak lagi diizinkan mengikuti uji Kir di Kota Samarinda, Kalimantan Timur.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda, Manalu menerangkan bahwa pihaknya tidak lagi penerima retribusi dari kendaraan ODOL dalam rangka Zero ODOL 2023.
Sebelumnya, kendaraan ODOL masih dapat masih diperbolehkan masuk ruang uji dan ditarik retribusi.
"Tahun ini kami lihat dulu ODOL, PAD kita tolak dan kami suruh kendaraannnya dinormalisasi dulu," ujar Manalu.
Baca juga: Kadishub Samarinda Sebut Larangan Truk ODOL Mulai Berlaku 1 Januari 2023
Dishub juga akan melakukan koordinasi dengan pihak Pertamina terkait dengan subsidi BBM.
Dalam hal penertiban, Dishub akan bersama dengan pihak kepolisian, karena tidak bisa melakukan penindakan tanpa didampingi Polisi Lalu Lintas.
Adapun strategi yang dilancarkan oleh Dishub Samarinda agar para sopir dan pengusaha segera melakukan normalisasi kendaraan adalah dengan mengunci fuel card.
Sehingga pengusaha akan dengan sendirinya melakukan normalisasi karena itu merupakan syarat transaksi BBM.
Baca juga: Dishub Paser Tertibkan Kendaraan ODOL, Rata-rata Truk Pengangkut Kelapa Sawit
Namun demikian, Manalu menuturkan ada masalah lain yang muncul. Dimana Pemkot Samarinda tidak bisa bergerak sendiri memperketat pemberlakuan zero ODOL.
Perketat Zero ODOL
Untuk itu pihaknya melakukan koordinasi dengan kabupeten/kota lain agar juga memperketat zero ODOL pada uji kir.
"Ternyata ada modus lain, makanya kami koordinasi dengan kabupaten/kota, karena kalau daerah lain tidak diperketat mereka akan lolos," tuturnya.
Manalu juga berpesan kepada para pengusaha yang memiliki kendaraan ODOL untuk segera melakukan normalisasi kendaraan demi menjaga kenyamanan dan keamanan berkendara.
Sebab keberadaan kendaraan ODOL dinilai membawa banyak potensi negatif.
Karena kendaraan itu banyak sisi negatif, umur teknis jalan berkurang, dan bila terjadi kecelakaan lalu lintas, tingkat fatalitasnya lebih besar daripada kendaraan normal.
"Jangan membebankan merusak jalan dengan kendaraan ODOL, memperhatikan aspek keselamatan pengguna kendaraan lainnya," imbaunya. (*)
Dicecar Mahasiswa, WR III Unmul Irit Bicara Saat Diminta Klarifikasi soal Permintaan Maaf ke Pemprov |
![]() |
---|
Harga Beras SPHP di Gerakan Pangan Murah Samarinda, Penyaluran hingga Oktober |
![]() |
---|
Kapolresta Samarinda Ungkap Motif Pelaku Pembegalan Driver Maxim di Jalan Moeis Hasan |
![]() |
---|
Sekolah Rakyat Terintegrasi 24 Samarinda, Model Pendidikan Inklusif Berasrama Bagi Ekonomi Lemah |
![]() |
---|
Akhirnya Gubernur Rudy Mas'ud Respons Tuntutan Honorer Kaltim: PPPK Kewenangan Pemerintah Pusat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.