Berita Kutim Terkini
Silpa APBD Kutim Tahun 2022 Capai Rp 1 Triliun
Sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa) Tahun 2022 Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) diperkirakan Rp 1 Triliu
Penulis: Syifaul Mirfaqo | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO,SANGATTA- Sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa) Tahun 2022 Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) diperkirakan mencapai Rp 1 triliun.
Demikian diungkap Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Teddy Febriansyah.
Kendati demikian, angka ini dinilai masih bisa naik ataupun turun, tergantung hasil audit Badan pemeriksa keungan (BPK).
"Dari hitungan kami, Silpa tahun 2022 sekitar Rp 1 triliun. Namun, angka pastinya setelah BPK melakukan audit. Nilainya bisa naik, bisa juga turun,” ujarnya.
Sumber Silpa tersebut berasal dari sejumlah Perangkat Daerah (PD) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim).
Baca juga: Poros Sangatta Selatan Kutim Belum Sepenuhnya Diaspal
Baca juga: Embung Air di Sangkulirang Kutim Rampung, Cadangan Saat Pasokan Perumdam Terganggu
Salah satu Silpa terbesar ada di Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim), kemudian Dinas Pekerjaan Umum, dan beberapa dinas lainnya.
Meskipun menyumbang banyak Silpa di APBD, namun Teddy belum menyebutkan nilai anggaran yang tidak terpakai di sana.
"PD penyumbang Silpa cenderung merupakan dinas dengan anggaran yang cukup besar," ujarnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Kutim, Kasmidi Bulang mengakui memang banyak Silpa tahun 2022.
Penyebabnya karena ada anggaran yang masuk ke APBD, namun belum terpakai oleh perangkat daerah.
Munculnya silpa lantaran anggaran yang dimiliki Pemkab Kutim cukup besar sehingga melebihi target pendapatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
“Jadi ada anggaran masuk sampai di Bulan Desember, namun belum ada programnya atau kegiatannya. Makanya itu menjadi silpa dan nanti di tahun 2023 akan kita programkan lagi," ujarnya.
Baca juga: 7 Jam Geledah Kantor BPKAD Kutim, Kejati Kaltim Sita Dokumen dan Barang Bukti Elektronik
Selain itu, ada sumber silpa lainnya yakni salah satunya berasal dari Program sistem kontrak tahun jamak atau multi years yang tidak bisa dilaksanakan di akhir tahun 2022 lalu.
Terlebih, ketentuan sistem kontrak tahun jamak atau multi years harus dimulai dari APBD Murni. (*)
Dandim 0909/KTM Akui Dapur SPPG APT Pranoto Paling Lengkap di Kutai Timur |
![]() |
---|
Antisipasi Keracunan MBG, Wabup Kutim Mahyunadi Minta SPPG Miliki Catatan Kondisi Siswa |
![]() |
---|
Pemkab Berau Dukung Pembangunan RS Swasta Tipe D, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Pemkab Kutim Siapkan Lahan Yang Lebih Layak untuk Relokasi TPA Sangatta |
![]() |
---|
Raperda APBD Perubahan 2025 Kutim Disahkan, Defisit Anggaran Rp 98,9 Miliar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.