Berita Penajam Terkini
Tunggakan Perumda Air Minum Danum Taka Penajam Paser Utara Masih Ada Rp 800 Juta
Jumlah tunggakan pelanggan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Danum Taka Penajam Paser Utara (PPU) sejak 2022 lalu.
Penulis: Nita Rahayu | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Jumlah tunggakan pelanggan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Danum Taka Penajam Paser Utara (PPU) sejak 2022 lalu sebesar Rp 800 juta.
Pelanggan yang menunggak pembayaran sejak 2022 lalu, masih ada sekitar 700 pelanggan dari total pelanggan Perumda Danum Taka yang berjumlah 1200.
Hal itu seperti diungkapkan Direktur Perumda Air Minum Danum Taka PPU Abdul Rasyid pada Kamis (9/2/2023).
Ia memaparkan, kategori pelanggan yang banyak menunggak itu merupakan pelanggan A2 atau rumah tangga, serta A3 atau usaha.
Baca juga: Akibat Tak Dialokasikan Penyertaan Modal, Perumda Air Minum Danum Taka Naikkan Tarif Air Bersih 2023
“Yang paling banyak itu A2, kategori A3 juga ada,” ungkapnya kepada TribunKaltim.co.
Penyebab pelanggan menunggak biasanya karena mengira tunggakan yang harus dibayar masih rendah, ataupun karena tidak punya kesempatan untuk melakukan pembayaran di kantor PDAM.
Pada 2023 ini, pelanggan yang menunggak pembayaran, akan langsung disegel. Setelah itu mereka akan diberikan waktu 10 hari untuk melakukan pembayaran, jika tetap abai maka pihak PDAM akan melakukan penyegelan permanen.
Pelanggan yang menunggak juga diberikan opsi pembayaran, yakni dengan diangsur selama dua hingga tiga kali.
“Kalau mereka tidak mau bayar kita segel, kemudian dalam membayar tunggakan juga kita beri opsi bisa dicicil dua kali atau tiga kali,” sambungnya.
Baca juga: Usulan Perumda Danum Taka PPU Untuk Perbaikan Pipa 58 Km Sudah Masuk di Pos APBD Tahun Ini
Upaya yang dilakukan PDAM pada tahun ini diakui berbeda dari tahun sebelumnya.
Pada 2022 lalu, para pelanggan masih diberikan kesempatan melunasi tunggakan selama tiga bulan, sebelum dilakukan penyegelan.

Hal itu diakui Abdul Rasyid, agar masyarakat tidak lagi abai dalam melunasi pembayaran air bersih yang mereka gunakan.
“Dulu diberikan kesempatan tiga bulan sebelum ditindak, namun saat ini diberlakukan untuk 2023, yang menunggak lebih dari sekian hari langsung ditindak,” pungkasnya. (*)
DPRD PPU Apresiasi Respons Cepat Bank Tanah Soal Sertifikat Lahan IKN |
![]() |
---|
Penajam Paser Utara Buka Akses Pendidikan Magister dan Doktor Hukum lewat UAJY |
![]() |
---|
Mengenal Ikan Papuyu, Dijuluki Ikan Sultan Kalimantan, Disiapkan Jadi Ketahanan Pangan IKN Kaltim |
![]() |
---|
Parkir Ganda di Pasar Nenang, Warga PPU Keluhkan Beban Biaya dan Minimnya Pelayanan |
![]() |
---|
IKN Resmi Jadi Ibu Kota Politik, Kesiapan PPU Sebagai Penyangga Masih Dipertanyakan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.