Berita Samarinda Terkini

6 Saksi dan Sub Kontraktor Diperiksa Polisi soal Tenggelamnya Pemancing di Lubang Tambang Samarinda

Hingga saat ini pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan terkait tenggelamnya seorang pemancing di kolam tambang

Penulis: Rita Lavenia | Editor: Budi Susilo
HO/POLRESTA SAMARINDA
Lubang tambang konsesi PT BBE yang menjadi TKP tenggelamnya seorang pemancing pada Senin (5/2/2023) lalu. Meski korban bukan karyawan namun akademisi Unmul Samarinda tegaskan tetap tanggungjawab perusahaan 

Dimana ucapnya, meski korban bukanlah karyawan dari perusahaan tersebut, namun wilayah pertambangan secara keseluruhan menjadi tanggung jawa pemegang izin usaha pertambangan (IUP) dalam hal ini PT BBE.

"Apalagi kalau lubang tambang yang masih aktif. Mau itu masyarakat atau pekerja, ya tetap tanggung jawab perusahaan," tegas Retno.

Sebab, lanjutnya, di dalam izin telah jelas disebutkan bahwa perusahaan bertanggungjawab penuh atas wilayahnya.

Baca juga: Jatam Catat 4 Nyawa Melayang di Konsesi PT BBE, Korban Tewas di Lubang Tambang Kaltim Jadi 42 Orang

Hal itu lanjutnya, tertuang pada pasal 96 undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Sehingga wilayah pertambangan secara keseluruhan menjadi tanggung jawab pemegang izin.

Ia mengclaim dengan kejadian tersebut menunjukan perusahaan tidak mampu mengamankan wilayahnya.

Penyelam Basarnas melakukan operasi SAR pencarian hari pertama terhadap seorang pemancing yang diduga tenggelam di kolam tambang PT BBE.
Penyelam Basarnas melakukan operasi SAR pencarian hari pertama terhadap seorang pemancing yang diduga tenggelam di kolam tambang PT BBE. (HO/Basarnas)

"Sehingga harus dievaluasi izinnya dan perusahaan tetap bertanggung jawab penuh terhadap kejadian yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang," imbuhnya.

Masih kata Retno, bila kasus tersebut menjadi perkara hukum, maka tugas hakim menimbang tingkat kesalahannya seberapa. Tentunya lanjutnya, dengan melihat fakta-fakta hukum yang ada.

Apakah perusahaan benar-benar menjaga wilayahnya agar orang luar tidak bisa masuk ke kawasannya.

Atau paling tidak di area lubang itu harus dipasang peringatan bagi masyarakat bahwa berbahaya dan tidak boleh dimasuki sembarang orang.

"Kalau tidak ada peringatan berarti perusahaan menyalahi," tegasnya di akhir. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved