Berita Nasional Terkini
BREAKING NEWS Hasil Sidang Vonis Richard Eliezer, Eks Ajudan Ferdy Sambo Dijatuhi 1 Tahun Penjara
Hasil sidang vonis Richard Eliezer alias Bharada E di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, menghasilkan putusan 1 tahun penjara
TRIBUNKALTIM.CO - Hasil sidang vonis Richard Eliezer alias Bharada E di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, menghasilkan putusan 1 tahun 6 bulan penjara bagi mantan ajudan Ferdy Sambo itu.
Sidang vonis Richard Eliezer sendiri digelar pada Rabu (15/2/2023).
Vonis 1 tahun 6 bulan yang diberikan Majelis Hakim lebih ringan dari tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 12 tahun penjara.
Richard Eliezer sendiri merupakan sosok yang dianggap banyak membantu pengusutan kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Pasalnya, Richard Eliezer lah yang mengungkap skenario pembunuhan yang dirancang Ferdy Sambo.
Pro dan kontra mewarnai tuntuntan JPU atas hukuman 12 tahun penjara kepadar Richard Eliezer.
Lantas, bagaimana kepribadian Richard Eliezer?
Richard Eliezer merupakan anggota polisi yang bertugas sebagai ajudan atau asisten pribadi mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.
Baca juga: Terjawab! Vonis Bharada E Hari Ini, Kamaruddin dan Mahfud MD Harap Richard Eliezer dapat Keringanan
Namun, anggota polisi berpangkat Bharada atau golongan Tamtama ini tersandung kasus pembunuhan Brigadir J.
Dalam peristiwa pembunuhan di rumah dinas Sambo area kompleks Duren Tiga, Jakarta Selatan, Bharada E didakwa sebagai sosok yang menembak Brigadir J.
Bharada E akan menjalani sidang vonis pada Rabu besok, di PN Jaksel.
Dikutip dari TribunnewsWiki.com, Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) lahir di Manado, Sulawesi Utara pada 14 Mei 1998.
Richard Eliezer memiliki hobi panjat tebing.
Perjalanan karier Richard Eliezer dimulai ketika ia bertugas di Kesatuan Brimob.
Richard Eliezer diketahui juga sebagai penembak kelas satu di Resimen I Pasukan Pelopor di jajaran Korps Brimob.
Menurut Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Bharada E mendapat senjata pada akhir tahun 2021, lalu.
Baca juga: Terbaru! Info Kapan Sidang Vonis Richard Eliezer dan Peluang Ferdy Sambo Lolos Eksekusi Hukuman Mati
Tepatnya, pada November 2021, saat bergabung dengan Divisi Propam Polri, sebagaimana dilansir TribunJateng.com.
Dalam kepolisian, Richard Eliezer berpangkat Bhayangkara Dua atau Bharada.
Selama perjalanan kariernya, Bharada E ditugaskan menjadi Aide de camp (Adc) atau asisten pribadi Ferdy Sambo.
Ketika menjadi asisten pribadi Ferdy Sambo, Bharada E tersandung kasus pembunuhan anggota polisi.
Richard Eliezer terlibat peristiwa penembakan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Juli 2022 lalu.
Atas perbuatannya, Bharada E harus berurusan dengan hukum.
Ia menjalani sidang perdana kasus Brigadir J pada Selasa (18/10/2022).
Baca juga: Alasan Mahfud MD Harap Richard Eliezer Divonis Lebih Ringan, Pengamat Sebut Bharada E Dikorbankan
Setelah melewati rangkaian proses persidangan, kini Bharada E segera mengetahui nasibnya.
Pasalnya, ia akan menjalani sidang vonis pada Rabu (15/2/2023) besok, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sementara itu, empat terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, telah menjalani sidang vonis atau putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Empat terdakwa yang sudah dijatuhi hukuman oleh hakim, yakni Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi.
Kemudian, terdakwa Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR.
Adapun untuk terdakwa Ferdy Sambo divonis hukuman mati, sedangkan Putri Candrawathi divonis hukuman 20 tahun penjara pada Senin (13/2/2023).
Kemudian, terdakwa Kuat Ma'ruf divonis hukuman penjara selama 15 tahun dan Ricky Rizal dijatuhi hukuman 13 tahun penjara.
Baca juga: Terjawab Kenapa Brigadir J Dibunuh dan Kapan Sidang Vonis Richard Eliezer? Cek Info Terbaru Hari Ini
Kisah Perjuangan Richard Eliezer, Pernah Jadi Sopir
Richard Eliezer atau Bharada E bercerita tentang perjuangannya menjadi seorang polisi.
Richard bilang, tidak mudah baginya bergabung ke institisi Bhayangkara.
Sebelum menjadi anggota Korps Brimob, Richard berulang kali gagal.
Selama itu pula, Richard tetap berjuang mencari nafkah dengan menjadi sopir di sebuah hotel di kota tempat tinggalnya.
Cerita ini Richard sampaikan ketika membacakan pleidoi atau nota pembelaan sidang kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Rabu (25/1/2023).
"Setelah menjalani empat kali tes Bintara dan terakhir Tamtama yang di mana sepanjang perjalanan tes yang berkali-kali dari tahun 2016 hingga 2019, selama 4 tahun saya pun juga tetap bekerja sebagai sopir di sebuah hotel di Manado untuk membantu orang tua saya," kata Richard.
Baca juga: Detik-detik Sidang Vonis Ferdy Sambo, Akankah Keadilan Berpihak ke Richard Eliezer dan Brigadir J?
"Karena saya tahu untuk menjadi anggota Polri tidaklah mudah bagi saya, tetapi saya terus berusaha," tuturnya.
Richard mengatakan, menjadi anggota Polri khususnya Korps Brimob adalah mimpi dan kebanggaan baginya dan keluarga.
Tumbuh di keluarga yang sangat sederhana membuat Richard ingin terus berusaha membanggakan orang tua.
Oleh karenanya, keluarga begitu berbahagia ketika Richard dinyatakan lulus tes seleksi anggota Polri, bahkan tercatat sebagai peringkat satu di Polda Sulawesi Utara.
"Hal yang sangat membahagiakan dan membanggakan bagi saya dan keluarga di mana cita-cita saya hampir tercapai menjadi seorang prajurit Brimob untuk mengabdi kepada negara dapat saya wujudkan," ucapnya.
Setelah dinyatakan lulus tes, Richard menjalani pendidikan di Watu Kosek, Jawa Timur, terhitung sejak 30 Juni 2019.
Dia pun meninggalkan kota kelahirannya di Manado menuju Jawa Timur dengan membawa bekal sisa tabungannya selama 4 tahun menjadi sopir.
Baca juga: Tayang Sekarang Nonton Live Streaming Sidang Pembelaan Putri Candrawathi dan Bharada Richard Eliezer
Richard mengenang momen ketika dia hendak merantau.
Saat itu, sang ibu melepasnya sambil menangis.
“Mama saya dengan bangga sambil menangis memberi saya semangat dan doa. Saya pun menangis menjawab 'akan menjalankan pendidikan dengan baik agar papa mama bangga'," kata Richard.
"Saat itu papa saya masih bekerja sebagai seorang sopir dan mama saya seorang ibu rumah tangga yang menjalankan kegiatan sosial di gereja," lanjutnya Lulus dari pendidikan, Richard resmi bergabung sebagai personel Polri.
Dia mengemban sejumlah tugas hingga pada 30 November 2021 ditunjuk sebagai sopir Ferdy Sambo yang saat itu menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.
Richard mengaku sangat mencintai pekerjaannya.
Tak pernah terpikiran sebelumnya dia bakal terlibat kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
Baca juga: Haru, Banyak Pesan Mendalam di Nota Pembelaan Richard Eliezer, Berkali-kali Ungkap Kejujuran
Menurut Richard, dia sangat hormat dan setia pada Ferdy Sambo.
Namun, kepatuhan tersebut justru dimanfaatkan Sambo untuk memuluskan rencana jahatnya membunuh Yosua.
"Tidak pernah terpikirkan, ternyata oleh atasan di mana saya bekerja memberikan pengabdian, kepada seorang jenderal berpangkat bintang dua yang sangat saya percaya dan hormati, di mana saya yang hanya seorang prajurit rendah berpangkat Bharada yang harus mematuhi perkataan dan perintahnya, ternyata saya diperalat," kata Richard.
"Dibohongi dan disia-siakan, bahkan kejujuran yang saya sampaikan tidak dihargai, malahan saya dimusuhi," tuturnya.
Richard pun mengaku telah berkata jujur soal kasus kematian Yosua.
Bahwa dirinya menembak seniornya itu semata karena perintah atasannya, Ferdy Sambo.
Adapun dalam kasus ini, Richard Eliezer dituntut 12 tahun pidana penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Baca juga: Jadwal Sidang Vonis Bharada E, Keluarga Pasrah, Kelanjutan Karier Richard Eliezer sebagai Polisi?
Richard dianggap sebagai eksekutor penembak Yosua.
Berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum, kasus pembunuhan Brigadir J dilatarbelakangi oleh pernyataan istri Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan oleh Yosua di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).
Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat Sambo marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Yosua.
Disebutkan bahwa mulanya, Sambo menyuruh Ricky Rizal atau Bripka RR menembak Yosua.
Namun, Ricky menolak sehingga Sambo beralih memerintahkan Richard Eliezer atau Bharada E.
Brigadir Yosua dieksekusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Bharada E di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
Setelahnya, Sambo menembak kepala belakang Yosua hingga korban tewas.
Mantan perwira tinggi Polri itu lantas menembakkan pistol milik Yosua ke dinding-dinding rumah untuk menciptakan narasi tembak menembak antara Brigadir J dan Bharada E yang berujung pada tewasnya Yosua. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.