Berita Nasional Terkini
Setelah Divonis, Apakah Bharada E Bakal Dipecat? Jawaban Polri soal Status Richard Eliezer
Setelah divonis, apakah Bharada E bakal dipecat dari kepolisian? Jawaban Polri soal status Richard Eliezer sebagai polisi.
TRIBUNKALTIM.CO - Setelah divonis 1 tahun 6 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, apakah Bharada E alias Richard Eliezer akan dipecat dari kepolisian?
Majelis Hakim PN Jaksel telah menjatuhkan vonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara bagi Bharada E alias Richard Eliezer dalam sidang Rabu (15/2/2023).
Bagaimana status Richard Eliezer sebagai anggota Brimob Polri?
Diketahui, sebelum menjadi ajudan Ferdy Sambo hingga terseret dalam kasus pembunuhan Brigadir J alias Yoshua Hutabarat, Richard Eliezer tercatat sebagai anggota Brimob.
Meski telah menjalani sidang vonis, namun Bharada E hingga saat ini belum menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Terkait dengan nasib keanggotaan Polri dari Richard Eliezer, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyebutkan akan diputuskan dalam sidang KKEP tersebut.
Menurut Irjen Pol Dedi Prasetyo, status Bharada E alias Richard Eliezer sebagai justice collaborator (JC) tentu juga akan jadi pertimbangan.
Kamis (16/2/2023) Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan mengatakan, "Sidang KKEP tentunya akan mempertimbangkan masukan dari berbagai masyarakat, pendapat para ahli dan juga tentunya salah satu referensi yang paling penting dari pengadilan adalah RE (Richard ) sebagai JC."
"Pak Kapolri sudah mempertimbangkan Polri untuk mendengarkan saran masukan dari masyarakat.
Karena yang terpenting rasa keadilan masyarakan harus terpenuhi terkait kasus ini," katanya.
Baca juga: Biodata Ronny Talapessy, Kuasa Hukum Richard Eliezer yang Menangis Dengar Vonis Hakim
Saat ini, Dedi mengatakan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri tengah menjadwalkan sidang etik untuk Bharada E.
"Apabila nanti ada jadwal pastinya sudah ada, demikian proses sidang dan hasilnya juga sudah ada, Insya Allah akan sesegera mungkin kita sampaikan kepada rekan-rekan media," katanya seperti dikutip TribunKaltim.co dari Tribunnews.com di artikel berjudul Nasib Bharada E di Brimob Ditentukan Lewat Sidang Etik, Polri Pertimbangkan Status JC.
Minta Kembali ke Polri
Kuasa hukum Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Ronny Talapessy menyebutkan bahwa kliennya bangga menjadi anggota Brimob Polri.
Hal itu diungkapkan Ronny saat ditanya apakah Bharada E kembali ingin menjadi anggota Polri seusai menjalani hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Iya, Ichad kan sampaikan bahwa dalam pleidoi pribadinya bahwa dia bangga menjadi anggota Brimob. Itu adalah pegangannya dia," ujar Ronny saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
Ia menuturkan bahwa Bharada E merupakan tulang punggung keluarga.
Karena itu, kliennya diharapkan bisa kembali menjadi anggota Polri.
Baca juga: Momen Kamarudin Simanjuntak Sampai Angkat Topi Karena Bharada E Buktikan Perkataan: Dia Pria Sejati
"Richard ini adalah tulang punggung keluarga harapan keluarga tulang punggung keluarga. Kita harapkan adalah Richard kembali menjadi anggota Polri," tukasnya.
Diketahui, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, divonis 1 tahun 6 bulan penjara.
Bharada E menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Rabu (15/2/2023).
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai Bharada E terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana 1 tahun 6 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso, dalam persidangan, Rabu (15/2/2023).
Vonis yang diterima Bharada E tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 12 tahun penjara.
Profil Bharada Richard Eliezer atau Bharada E
Dikutip dari TribunnewsWiki.com, Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) lahir di Manado, Sulawesi Utara pada 14 Mei 1998.
Baca juga: Divonis 1,5 Tahun, Bharada E Bisa Bebas Lebih Cepat, Hanya Dipenjara 11 Bulan
Diketahui, Richard Eliezer memiliki hobi panjat tebing.
Dikutip TribunKaltim.co dari Tribunnews.com di artikel berjudul Profil Richard Eliezer, Eks Ajudan Ferdy Sambo yang akan Divonis Hakim Kasus Brigadir J, perjalanan karier Richard Eliezer dimulai ketika ia bekerja di Kesatuan Brimob.
Richard Eliezer diketahui juga sebagai penembak kelas satu di Resimen I Pasukan Pelopor di jajaran Korps Brimob.
Menurut Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Bharada E mendapat senjata pada akhir tahun 2021, lalu.
Tepatnya pada November 2021, saat bergabung dengan Divisi Propam Polri, sebagaimana dilansir TribunJateng.com.
Dalam kepolisian, Richard Eliezer berpangkat Bhayangkara Dua atau Bharada.
Selama perjalanan kariernya, Bharada E ditugaskan menjadi Aide de camp (Adc) atau asisten pribadi Ferdy Sambo.
Ketika menjadi asisten pribadi Ferdy Sambo, Bharada E tersandung kasus pembunuhan anggota polisi.
Baca juga: Alasan Mahfud MD Harap Richard Eliezer Divonis Lebih Ringan, Pengamat Sebut Bharada E Dikorbankan
(*)
Update Berita Nasional Terkini
Hukum Mati di Indonesia Seperti Apa? Ini Prosesnya dan Pro-Kontra Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati |
![]() |
---|
Terjawab Kenapa Vonis Richard Eliezer Ringan, Beda dengan Ferdy Sambo yang Lebih Berat dari Tuntutan |
![]() |
---|
BREAKING NEWS Hasil Sidang Vonis Richard Eliezer, Eks Ajudan Ferdy Sambo Dijatuhi 1 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Komnas HAM Soroti Vonis Ferdy Sambo dan Berharap Hukuman Mati Dihapuskan, Mahfud MD: Sudah Tepat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.