Berita Balikpapan Terkini
Instruksikan Pengosongan Rumah Dinas di Balikpapan, Kodam VI/Mulawarman Digugat Perdata
Pengadilan tidak bisa menolak kalau disitu nama baru. Kalau perkara nomor 36, ada 4 nama baru. Sedangkan perkara nomor 37, nama Armania
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Kodam VI/Mulawarman digugat secara perdata oleh penghuni rumah dinas TNI di kawasan Sumberejo, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur.
Gugatan tersebut lantaran Kodam VI/Mulawarman memberikan instruksi agar melakukan pengosongan terhadap sejumlah rumah tersebut.
Dikonfirmasi, Kakumdam VI/Mulawarman, Letkol Chk Boy Iskandar, membenarkan adanya gugatan itu. Di mana gugatannya sudah disetorkan ke Pengadilan Negeri Balikpapan.
"Jadi yang masuk itu ada dua buah perkara, yakni dengan nomor 36 dan 37 atas nama Ruhiyawati dan kawan-kawan serta atas nama Armania dan kawan-kawan," papar Letkol Boy.
Baca juga: Kodam VI Mulawarman Gelar Operasi Gaktib Yustisi 2023, 395 Polisi Militer TNI Dilibatkan
Lebih lanjut Boy membeberkan, bahwa terkait pengosongan rumah dinas itu sendiri bukan kali pertama Kodam VI Mulawarman digugat.
Sebelumnya, kata dia, pihaknya digugat secara perdata sebanyak 3 perkara di tahun 2013. Sudah sampai tahap kasasi, rupanya tak diterima.
"Jadi perkara tersebut sudah pernah dilayangkan dalam rangka menghalangi upaya penertiban dan permohonan eksekusi terhadap objek perkara yang sekarang mereka gugat," jelas Boy.
Boy meneruskan, mereka kemudian menggugat kembali pada tahun 2023 ini. Hanya saja, disinyalir mereka menggunakan nama baru.
Baca juga: Sengketa Lahan Kodam VI/Mulawarman dan Masyarakat Belum Temui Titik Terang
Menurut Boy, Pengadilan Negeri Balikpapan tetap harus menerima apabila ada nama baru dalam daftar nama penggugat.
"Pengadilan tidak bisa menolak kalau disitu nama baru. Kalau perkara nomor 36, ada 4 nama baru. Sedangkan perkara nomor 37, nama Armania itu yang baru," terangnya.

"Jadi selain nama baru itu, selebihnya sama dengan daftar penggugat pada gugatan di tahun 2013 silam," sambung Boy.
Selanjutnya, lantaran berperkara sehingga rumah dinas yang dimaksud belum dikosongkan sampai dengan hari ini, Rabu (8/3/2023).
Baca juga: Konflik Lahan di RT 37 Manggar Antara Warga dan Kodam VI/Mulawarman Butuh Penyelesaian Prosedural
Proses hukum berikutnya, kata Boy, pihaknya diundang Pengadilan Negeri Balikpapan guna memberikan tanggapan dalam persidangan pada 16 Maret 2023.
"Karena diundang, kami siap menghadiri. Terlebih karena ada indikasi ini ada kesamaan penggugat," tandasnya. (*)
Gebyar UMKM 2025 di Balikpapan Diwarnai Lomba e-Sport hingga Live Selling |
![]() |
---|
Walikota Rahmad Masud Buka Gebyar UMKM 2025 di Balikpapan, Panggung Pemberdayaan UMKM Lokal |
![]() |
---|
Satpol PP Balikpapan Klaim Sudah Tertibkan 60 Persen Pom Mini Ilegal |
![]() |
---|
HIPMI Balikpapan Bakal Hadirkan Program Seribu Pengusaha Baru pada Oktober |
![]() |
---|
Pemkot Balikpapan Bebaskan Denda Pajak, Segera Manfaatkan Sampai 30 September 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.