Berita Balikpapan Terkini

Instruksikan Pengosongan Rumah Dinas di Balikpapan, Kodam VI/Mulawarman Digugat Perdata

Pengadilan tidak bisa menolak kalau disitu nama baru. Kalau perkara nomor 36, ada 4 nama baru. Sedangkan perkara nomor 37, nama Armania

TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Kakumdam VI Mulawarman, Letkol Chk Boy Iskandar, menuturkan, terkait pengosongan rumah dinas itu sendiri bukan kali pertama Kodam VI Mulawarman digugat, Rabu (8/3/2023). 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Kodam VI/Mulawarman digugat secara perdata oleh penghuni rumah dinas TNI di kawasan Sumberejo, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur.

Gugatan tersebut lantaran Kodam VI/Mulawarman memberikan instruksi agar melakukan pengosongan terhadap sejumlah rumah tersebut.

Dikonfirmasi, Kakumdam VI/Mulawarman, Letkol Chk Boy Iskandar, membenarkan adanya gugatan itu. Di mana gugatannya sudah disetorkan ke Pengadilan Negeri Balikpapan.

"Jadi yang masuk itu ada dua buah perkara, yakni dengan nomor 36 dan 37 atas nama Ruhiyawati dan kawan-kawan serta atas nama Armania dan kawan-kawan," papar Letkol Boy.

Baca juga: Kodam VI Mulawarman Gelar Operasi Gaktib Yustisi 2023, 395 Polisi Militer TNI Dilibatkan

Lebih lanjut Boy membeberkan, bahwa terkait pengosongan rumah dinas itu sendiri bukan kali pertama Kodam VI Mulawarman digugat.

Sebelumnya, kata dia, pihaknya digugat secara perdata sebanyak 3 perkara di tahun 2013. Sudah sampai tahap kasasi, rupanya tak diterima.

"Jadi perkara tersebut sudah pernah dilayangkan dalam rangka menghalangi upaya penertiban dan permohonan eksekusi terhadap objek perkara yang sekarang mereka gugat," jelas Boy.

Boy meneruskan, mereka kemudian menggugat kembali pada tahun 2023 ini. Hanya saja, disinyalir mereka menggunakan nama baru.

Baca juga: Sengketa Lahan Kodam VI/Mulawarman dan Masyarakat Belum Temui Titik Terang

Menurut Boy, Pengadilan Negeri Balikpapan tetap harus menerima apabila ada nama baru dalam daftar nama penggugat.

"Pengadilan tidak bisa menolak kalau disitu nama baru. Kalau perkara nomor 36, ada 4 nama baru. Sedangkan perkara nomor 37, nama Armania itu yang baru," terangnya.

Kepala Hukum Kodam (Kakumdam) VI Mulawarman Letkol Chk Boy Iskandar. Dia menyatakan persoalan sengketa lahan di Kelurahan Manggar Balikpapan perlu dibuktikan melalui proses validasi yang prosedural.
Kepala Hukum Kodam (Kakumdam) VI Mulawarman Letkol Chk Boy Iskandar. 

"Jadi selain nama baru itu, selebihnya sama dengan daftar penggugat pada gugatan di tahun 2013 silam," sambung Boy.

Selanjutnya, lantaran berperkara sehingga rumah dinas yang dimaksud belum dikosongkan sampai dengan hari ini, Rabu (8/3/2023).

Baca juga: Konflik Lahan di RT 37 Manggar Antara Warga dan Kodam VI/Mulawarman Butuh Penyelesaian Prosedural

Proses hukum berikutnya, kata Boy, pihaknya diundang Pengadilan Negeri Balikpapan guna memberikan tanggapan dalam persidangan pada 16 Maret 2023.

"Karena diundang, kami siap menghadiri. Terlebih karena ada indikasi ini ada kesamaan penggugat," tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved