Berita Kutim Terkini
Modus Penipuan Pencairan BPJS Ketenagakerjaan, Warga Kutai Timur Rugi Rp 35 Juta
Satreskrim Polres Kutim berhasil mengamankan terduga pelaku tindak pidana penipuan modus pencairan BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp 35 juta.
Penulis: Nurila Firdaus | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Satreskrim Polres Kutim berhasil mengamankan terduga pelaku tindak pidana penipuan modus pencairan BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp 35 juta.
Awalnya, pelapor dengan inisial M ingin mencairkan dana jaminan hari tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan. Kemudian ia menggunakan jasa pencairan melalui terduga pelaku penipuan yang berinisial IPDS laki-laki berusia sekitar 36 tahun dan seorang wiraswasta.
"Awal mula tindak pidana ini berawal dari adanya suatu perbuatan untuk memberikan jasa, jadi tersangka berinisiatif untuk memberikan bantuan jasa berupa pengurusan pencairan BPJS Ketenagakerjaan," ungkap Kapolres Kutim, Anggoro Wicaksono melalui Kasat Reskrim Polres Kutim Iptu I Made Jata Wiranegara, Selasa (21/3/2023).
Singkat cerita, pencairan BPJS Ketenagakerjaan milik M diurus oleh IPDS sampai akhirnya cair sebesar Rp 35 juta. Namun, IPDS berdalih kepada M bahwasanya terdapat salah transfer oleh salah satu dealer.
Baca juga: Baru Keluar Penjara Setahun Lalu, Residivis di Kutim Kembali Melakukan Aksi Pencurian di Sangatta
"Buk itu ada salah transfer dari dealer sebesar Rp 35 juta, saya minta tolong ditarikkan dari rekening ibu, kemudian serahkan ke saya nanti saya serahkan ke dealer," beber Jata memperagakan sebagai terduga pelaku IPDS.
Berdasarkan modus operandi tersebut, pada akhirnya M menarik uang tersebut dan diberikan kepada IPDS yang kemudian dipakai untuk kepentingan pribadi.
Atas dasar itulah kemudian M melapor kepada Polres Kutim bahwa telah dirugikan sebesar Rp 35 juta.
"Tersangka IPDS laki-laki kelahiran 1986, umur sekitar 36 tahun dan beralamat Jalan Poros Sangatta-Bontang, sedangkan TKPnya di wilayah Bengalon Desa Tepian Indah," terangnya.
Baca juga: Pelepasan Kelas XII Angkatan XIII SMAN 2 Sangatta Utara, Bupati Kutim Dorong Siswa Lanjutkan Kuliah
Adapun barang bukti yang diamankan oleh Polres Kutim berupa satu buah handphone untuk melihat bukti percakapan korban dan tersangka.
Selain itu juga bukti transaksi pengiriman dana bantuan yang kemudian diakui oleh tersangka bahwa itu salah transfer padahal sebenarnya itu dana dari BPJS kesehatan yang sudah cair.
"Kemudian ancaman pidana yang akan kita kenakan yaitu Pasal 378 dengan ancaman 4 tahun penjara, ini masih berkembang karena ternyata korban M bukan satu-satunya," pungkasnya. (*)
Meski Diguyur Hujan, MIN 1 Sangatta Utara Kutim Kampus I Tetap Gelar Pentas Seni Kemerdekaan |
![]() |
---|
Pemkab Kutim tak Naikkan NJOP PBB, Bapenda Usulkan Perbup Klasifikasi Tarif |
![]() |
---|
PBB di Kutai Timur Tidak Naik, Warga Bayar Masih Sama dengan Tahun 2024 |
![]() |
---|
Jobfit Pejabat Eselon II di Kutai Timur, 8 Orang Direkomendasikan Rotasi Jabatan |
![]() |
---|
Bupati Kutim Lantik 8 Pejabat Eselon II, Jawaban atas Kekosongan Jabatan Tahun 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.