Berita Balikpapan Terkini
PAW 4 Anggota DPRD Balikpapan Temui Titik Terang, Ketua PKS: Komitmen Partai Harus Ditegakkan
Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Balikpapan menyatakan sikap, atas PAW terhadap 4 anggota DPRD Balikpapan
Penulis: Ary Nindita Intan R S | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN- Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Balikpapan menyatakan sikap, atas Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap empat Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Balikpapan.
Demikian disampaikan oleh Ketua DPD PKS Balikpapan, Sonhaji; yang didampingi oleh Sekretaris DPD PKS, Hendy Ferdian; Ketua Dewan Etik Daerah PKS, Ketua Dewan Etik DPD PKS, Nasrul Hamdi; serta Kuasa Hukum DPD PKS, Asrul Padupai, saat jumpa pers di Kantor DPD PKS Balikpapan, Selasa (28/3/2023).
Dalam hal ini, Ketua Dewan Etik DPD PKS, Nasrul Hamdi menyampaikan proses PAW terhadap Amin Hidayat, Syukri Wahid, Sandy Ardian dan Hasanuddin telah menemukan titik terang.
Baca juga: Kuasa Hukum Syukri Wahid dan Amin Hidayat Buka Suara Soal Gugatannya yang Tak Diterima PN Balikapan
Baca juga: Syukri Wahid dan Amin Hidayat Ajukan Banding Soal Putusan Gugatan yang Tak Diterima PN Balikpapan
"Telah keluar Surat Keputusan (SK) dari keempat anggota DPRD sebanyak delapan surat, dengan masing-masing dua SK dari Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) terkait pemberhentian dan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) tentang PAW," urainya.
Selain itu, sebanyak 13 surat dari DPD PKS telah diajukan kepada Ketua DPRD Balikpapan mulai dari surat permohonan, permintaan dan surat usulan.
Namun, kata Nasrul, karena adanya upaya hukum yang dilakukan, keempat anggota DPRD tersebut merasa keberatan.
"Maka dari itu, kami menjelaskan bahwa keempat anggota DPRD itu diberhentikan sebagai bentuk perselisihan partai politik (Parpol) yang berbunyi sebanyak enam butir," tuturnya.
"Diantaranya perselisihan yang berkenaan dengan kepengurusan, pelanggaran terhadap hak anggota parpol, penyalahgunaan kewenangan, dan lainnya," jelasnya.
Lebih lanjut, Nasrul menegaskan bahwa saat ini proses hukum telah berjalan di Pengadilan Negeri Balikpapan.
Dengan menyatakan, bahwa surat gugatan yang didaftarkan oleh kuasa penggugat secara e-court di Pengadilan Negeri Balikpapan, adalah perkara perdata perbuatan melawan hukum, bukan perdata khusus perselisihan parpol.
"Oleh karena itu sangat jelas dan terang menyatakan, bahwa proses hukum yang berjalan saat ini tidak dapat menunda proses PAW terhadap mereka," bebernya.
Sementara itu, Kuasa Hukum DPD PKS, Asrul Padupai menuturkan perihal upaya hukum yang berjalan saat ini, merupakan inisiasi dari Ketua DPRD Balikpapan.
Yakni untuk meminta Advice secara langsung pada 3 Februari 2023, kepada Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.
Baca juga: Pengadilan Negeri Balikpapan Tidak Terima Gugatannya, Syukri Wahid Lakukan Banding
"Bahwa jika telah diberhentikan oleh partai, silahkan saja jika hendak menggugat, Surat Keterangan Mahkamah Partai dan Surat Keterangan Tidak Ada Perselisihan Partai Politik bisa menjadi dasar PAW. Adanya gugatan tidak menghalangi eksekusi," tandas Asrul.
Adapun proses yang telah berjalan di DPRD Balikpapan, saat ini berdasarkan surat Ketua DPRD kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Balikpapan, atas nama Amin Hidayat pada 13 Februari 2023, yang saat ini menunggu surat pemberhentian dari Gubernur Kaltim.
Pemkot Balikpapan Optimalkan Aset Daerah, Sisa 70 Persil Tanah Menunggu Legalitas dari BPN |
![]() |
---|
Pertamina Bazma Salurkan 80 Beasiswa dan 80 Bantuan Kacamata untuk Pelajar Balikpapan |
![]() |
---|
Krisis Kepercayaan KONI Balikpapan, Cabor Siapkan Mosi Tidak Percaya |
![]() |
---|
Pengerukan Sedimen Bendali Melawai 2 Balikpapan Capai Setengah Kilometer, Selesai Akhir Agustus |
![]() |
---|
Dinas PU Balikpapan Lakukan Pengerukan Sedimen di Bendali Melawai 2, Targetkan Kedalaman 1 Kilometer |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.