Tambang Ilegal di Kukar

8 Tersangka Tambang Ilegal di Jonggon Kukar Terancam Denda Rp 100 Miliar

Delapan tersangka kasus tambang ilegal di Desa Margahayu atau Jonggon A, Kecamatan Loa Kulu, Kutai Kartanegara.

Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/MIFTAH AULIA
8 tersangka Tambang Ilegal di Jonggon Kukar terancam 5 tahun penjara. Polres Kukar menetapkan delapan orang sebagai tersangka tambang ilegal di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Kamis (13/4/2023). 

Tambang tersebut dinilai meresahkan ibu-ibu di wilayah sekitar. Sebab, melewati fasilitas umum dan membahayakan publik karena lalu lintas yang padat.

"Warga keberatan khususnya ibu-ibu yang khawatir dengan anak-anaknya. Karena jalanan menjadi ramai sekali," terangnya.

Aktivitas ilegal itu pun sudah tidak mengenal waktu. Mereka bekerja siang dan malam.

Bahkan, dump truck pengangkut hasil batubara ilegal tersebut bisa mencapai 300-500 antrean dimulai dari simpang Jonggon sampai Jonggon ke dalam.

KBO Satreskrim Polres Kukar IPDA Sang Made Satria bersama Kanit Tipidter Satreskrim Polres Kukar, IPDA Sagi Janitra menggelar press rilis terkait kasus tambang ilegal. (TRIBUNKALTIM.CO/MIFTAH AULIA ANGGRAINI)
KBO Satreskrim Polres Kukar IPDA Sang Made Satria bersama Kanit Tipidter Satreskrim Polres Kukar, IPDA Sagi Janitra menggelar press rilis terkait kasus tambang ilegal.

"Jadi benar-benar mengganggu aktivitas warga. Lalulintasnnya meningkat," kata seorang warga.

Berdasarkan informasi yang diterima, lokasi tambang ilegal tersebut sebenarnya pernah ditambang oleh pemain koridoran.

Hanya saja pada 2022 lalu sudah ditangkap dan pelakunya sudah diserahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tenggarong.

Namun, kali ini muncul penambang baru di lahan yang sama. Lahan tersebut diketahui masuk ke dalam izin lokasi dan lahan bebas milik PT. Bramasta Sakti. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved