Kasus Korupsi Perumda PPU

Eks Bupati PPU AGM Jadi Tersangka Lagi, KPK Umumkan 4 Tersangka Kasus Penyertaan Modal Pemkab PPU

Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menyampaikan perkembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyertaan modal Pemkab PPU.

Editor: Aris
HO/TANGKAPAN LAYAR
Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menyampaikan perkembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara pada Perusahaan Umum Daerah tahun 2019-2021. HO/TANGKAPAN LAYAR 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menyampaikan perkembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara pada Perusahaan Umum Daerah tahun 2019-2021.

Dalam penyidikan perkara suap dengan Tersangka AGM dan kawan-kawan, KPK kemudian menemukan adanya bukti permulaan yang cukup terkait dugaan perbuatan pidana lain yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sehingga dilakukan pengembangan perkara dengan kembali menetapkan dan mengumumkan 4 Tersangka.

Dalam siaran persnya, keempat tersangka tersebut diantaranya, mantan Bupati Penajam Paser Utara periode 2018-2023 AGM sekaligus Kuasa Pemegang Modal Perumda Benuo Taka.

Kemudian ada juga  Direktur Utama Perumda Benuo Taka Energi berinisial BG, Direktur Utama Perumda Benuo Taka berinisial HY dan Kepala Bagian Keuangan Perumda Benuo Taka berinisial KA.

Sebagai pemenuhan kebutuhan proses penyidikan, Tim Penyidik menahan 3 Tersangka BG, HY dan KA untuk masing-masing selama 20 hari pertama terhitung mulai hari ini, 7 Juni 2023 sampai dengan 26 Juni 2023 di Rutan KPK.

Sedangkan Tersangka AGM tidak dilakukan penahanan karena sedang menjalani masa pidana badan di Lapas Klas IIA Balikpapan.

Pemerintah Daerah Penajam Paser Utara mendirikan 3 Badan Usaha Daerah Milik Daerah yang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang berubah nama menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) yaitu Perumda Benuo Taka, Perumda Benuo Taka Energi dan Perumda Air Minum Danum Taka.  

Baca juga: BREAKING NEWS: Eks Bupati PPU Abdul Gafur Masud Kembali Ditetapkan Tersangka oleh KPK

AGM dengan jabatannya selaku Bupati periode 2018-2023 sekaligus Kuasa Pemegang Modal Perumda Benuo, dimana dalam rapat paripurna R-APBD bersama dengan DPRD menyepakati adanya penambahan penyertaan modal bagi Perumda Benuo Taka sebesar Rp29,6 Miliar, Perumda Benuo Taka Energi (PBTE) disertakan modal Rp10 Miliar, dan Perumda Air Minum Danum Taka dengan penyertaan modal Rp18,5 Miliar.  

Sekitar Januari 2021, BG selaku Dirut PBTE melaporkan pada AGM terkait belum direalisasikannya dana penyertaan modal bagi PBTE sehingga AGM memerintahkan BG mengajukan permohonan pencairan dana dimaksud yang ditujukan pada AGM yang kemudian diterbitkan Keputusan Bupati PPU sehingga dilakukan pencairan dana sebesar Rp3,6 Miliar.  

Sekitar Februari 2021, HY selaku Dirut Perumda Benuo Taka juga melaporkan pada AGM  terkait belum direalisasikannya dana penyertaan modal Perumda Benuo Taka sehingga AGM memerintahkan kembali agar segera diajukan permohonan sehingga diterbitkan Keputusan Bupati PPU berupa pencairan dana sebesar Rp29,6 Miliar.  

Sedangkan bagi Perumda Air Minum Danum Taka, AGM menerbitkan Keputusan Bupati  PPU dengan pencairan dana sebesar Rp18,5 Miliar.  Namun demikian, 3 keputusan yang ditandatangani AGM tersebut, diduga tidak disertai dengan landasan aturan yang jelas dan tidak pula melalui kajian, analisis, serta administrasi yang matang sehingga timbul pos anggaran dengan berbagai penyusunan administrasi fiktif yang diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp14,4 Miliar.  

Baca juga: Tersandung Kasus Korupsi AGM Diberhentikan dari Jabatan Bupati, Pemprov Kaltim Tunggu Surat DPRD PPU

Perbuatan Para Tersangka melanggar ketentuan diantaranya, UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara , UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara,dan  Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.

Dari pencairan uang yang diduga melawan hukum dan menimbulkan kerugian negara tersebut kemudian dinikmati para Tersangka untuk berbagai keperluan pribadi diantaranya, AGM diduga menerima sebesar Rp6 Miliar dan dipergunakan antara lain untuk menyewa private jet, menyewa helikopter, supporting dana kebutuhan Musda Partai Demokrat Provinsi Kalimantan Timur.

Kemudian, BG diduga menerima sebesar Rp500 juta dipergunakan untuk membeli mobil, sementara HY diduga menerima sebesar Rp3 Miliar dipergunakan sebagai modal proyek dan KA diduga menerima sebesar Rp1 Miliar dipergunakan untuk trading forex.  

Tim Penyidik sejauh ini telah menerima pengembalian uang dari para pihak terkait perkara ini sejumlah sekitar Rp659 juta melalui rekening penampungan KPK dan kami akan terus telusuri lebih lanjut untuk optimalisasi aset recovery-nya.

Baca juga: Polda Kaltim Periksa Mantan Bupati AGM Terkait Proyek Penggilingan Padi di Kabupaten PPU

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved