Berita Penajam Terkini
DPRD PPU Akan Panggil Perumda Air Minum Danum Taka Terkait Kenaikan Tarif Minum
Kenaikan tarif air PDAM di Benuo Taka, banyak dikeluhkan oleh masyarakat sejak beberapa waktu terakhir
Penulis: Nita Rahayu | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM- DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) akan melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Danum Taka PPU, terkait kenaikan tarif air bersih.
Kenaikan tarif air PDAM di Benuo Taka, banyak dikeluhkan oleh masyarakat sejak beberapa waktu terakhir .
Hal itu banyak diterima oleh DPRD PPU, dan dianggap perlu menjadi atensi.
Seperti disampaikan oleh Anggota DPRD PPU Sudirman kepada TribunKaltim.Co, Minggu (12/3/2023).
Kenaikan tarif yang ada saat ini, diakui Sudirman cukup meresahkan masyarakat. Terlebih kondisi ekonomi belum stabil pasca pandemi Covid-19.
Baca juga: Direktur Perumda Danum Taka Harap Warga Sepaku Dapat Pasokan Air Baku dari Bendungan Sepaku-Semoi
Baca juga: Tunggakan Perumda Air Minum Danum Taka Penajam Paser Utara Masih Ada Rp 800 Juta
“Keluhan kenaikan tarif PDAM ini saya pikir juga sudah sampai di DRPD dan akan segera kita tindak lanjuti,” ungkapnya.
Pihak legislatif kata dia akan merumuskan jalan keluar setelah RDP dengan Perumda Air Minum digelar.
Namun, alternatif solusi yang bisa diusulkan yakni dengan melakukan evaluasi terhadap nilai kenaikan yang ada.
“Solusinya tarif yang ada jangan terlalu tinggi, pasca covid ini ekonomi masyarakat belum stabil,” sambungnya,
Selain evaluasi nilai kenaikkan, kata Sudirman juga ada solusi yang lain yakni subsidi tarif. Namun hal itu tidak dapat dilakukan begitu saja, dan perlu ada diskusi yang lebih lanjut dengan pihak terkait.
“Sebaiknya tarif baru dievaluasi, kalau opsi subsidi perlu didskusikan,” jelasnya.
Baca juga: Jadwal Perumda Air Minum Danum Taka Distribusi Air Bersih ke Perusahaan di IKN Nusantara
Tarif air bersih di Kabupaten PPU naik sejak Januari 2023. Besaran kenaikannya yakni tertinggi berkisar Rp9.300 per meter kubik. Besaran tersebut diperuntukkan untuk kategori A3, niaga dan perusahaan.
Sedangkan untuk kategori A1 dan A2 setelah disesuaikan menjadi sekitar Rp6.000 hingga Rp7.000 per meter kubik, dulu harganya masih di bawah Rp4.000 per meter kubik. (*)
DPRD PPU Apresiasi Respons Cepat Bank Tanah Soal Sertifikat Lahan IKN |
![]() |
---|
Penajam Paser Utara Buka Akses Pendidikan Magister dan Doktor Hukum lewat UAJY |
![]() |
---|
Mengenal Ikan Papuyu, Dijuluki Ikan Sultan Kalimantan, Disiapkan Jadi Ketahanan Pangan IKN Kaltim |
![]() |
---|
Parkir Ganda di Pasar Nenang, Warga PPU Keluhkan Beban Biaya dan Minimnya Pelayanan |
![]() |
---|
IKN Resmi Jadi Ibu Kota Politik, Kesiapan PPU Sebagai Penyangga Masih Dipertanyakan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.