Ibu Kota Negara

Besaran Ganti Rugi Lahan di IKN Nusantara Dinilai Terlalu Rendah, Sebagian Warga Pilih ke Pengadilan

Besaran ganti rugi lahan di IKN Nusantara dinilai terlalu rendah, sebagian warga pilih jalur pengadilan.

Editor: Amalia Husnul A
Kompas.com/Zakarias Demon Daton
Kondisi pembangunan proyek Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Sepaku, Kaltim, Februari 2023. Besaran ganti rugi lahan di IKN Nusantara dinilai terlalu rendah, sebagian warga pilih jalur pengadilan. 

Saya yang rumah dekat dengan titik nol, hanya berjarak 400 meter dikasih harga Rp 585.000.

Saya tolak,” tegas Ronggo.  

Karena menolak, Ronggo mengajukan permohonan keberatan ke PN Penajam dan meminta agar lahannya bisa dihargai dengan Rp 1,5 juta–Rp 3 juta.

“Kami sudah beberapa kali mengikuti sidang. Ini sudah (sidang) pembuktian.

Kami bukan tolak IKN, kami dukung 100 persen tapi tanah kami mesti diganti untung, jangan ganti rugi,” pungas Ronggo. Iwan Sunaryo juga mengutarakan alasan serupa.

Baca juga: Ekspor Pasir Laut Disebut Demi Muluskan Investasi Singapura di IKN Nusantara, Penjelasan Menteri KKP

Warga RT 010 Desa Bumi Harapan ini mengatakan, lahannya seluas 700 meter persegi sudah sertifikat hak milik (SHM). Lahan itu sudah dia buat kaplingan.

“Tapi tim oleh tim appraisal dikasih harga Rp 600.000 per meter, saya tolak. Harga di tempat lain sudah lebih daripada itu.

Saya minta Rp 1,5 juta. Soalnya ada warga yang dapat harga (ganti rugi) segitu,” ungkap Iwan.

Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan MA RI (Perma) Nomor 2/ 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan MA Nomor 3/ 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan dan Penitipan Ganti Kerugian ke Pengadilan Negeri dalam Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, Pasal 5 menyebutkan bagi warga yang menolak, mengajukan permohonan keberatan ke pengadilan paling lama 14 hari setelah tanggal dilaksanakannya musyawarah penetapan ganti kerugian.

Permohonan meliputi uraian keberatan, beserta dokumen pendukung lainnya.

Rumah milik warga di Desa Bumi Harapan yang bakal dibebaskan pemerintah karena masuk KIPP IKN Nusantara, Maret 2023.
Rumah milik warga di Desa Bumi Harapan yang bakal dibebaskan pemerintah karena masuk KIPP IKN Nusantara, Maret 2023. (Kompas.com/Zakarias Demon Daton)

Selanjutnya, uraian keberatan itu akan diperiksa dan diputuskan hakim tunggal atau majelis hakim sesuai urutan jadwal persidangan mulai sidang pertama hingga putusan.

Sekretaris Camat Sepaku, Hendro Susilo mengakui, ada warga yang sudah berproses di pengadilan karena menolak nilai ganti rugi terlalu kecil.

“Proses di PN bagian dari proses akhir. Ketika seorang tidak menerima hasil dari tim appraisal.

Dia tidak mau tanda tangan setuju, artinya dia menolak,” ungkap dia.

Hendro menilai, masalah penolakan warga ini dipicu karena opsi pilihan ganti rugi yang disiapkan hanya berupa uang.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved