Berita Samarinda Terkini
Pelaku Curas di Samarinda Dibekuk Polisi, Ternyata Residivis Pembunuhan dan Narkoba dari Banjarmasin
Pasalnya residivis asal Banjarmasin, Kalimantan Selatan itu kembali harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran melakukan curas.
Penulis: Rita Lavenia | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO/RITA LAVENIA
Rilis kasus pencurian dengan kekerasan (curas) di Mapolresta Samarinda, Selasa (11/7/2023) yang dilakukan Ramli (baju pesakitan) pada Senin (3/7/2023) lalu. TRIBUNKALTIM.CO/RITA LAVENIA
Setelah didalami, diketahui Ramli pernah melakukan tindak pidana pembunuhan saat masih berusia 14 tahun atau 1993 silam.
Saat itu pengadilan menjatuhkan vonis 6 tahun penjara.
Keluar dari bui, Ramli yang mulai beranjak dewasa mencoba peruntungan dengan merantau ke Kota Samarinda.
Tak dapat pekerjaan halal, Ramli justru terlibat kasus narkotika dan harus kembali dihukum selama 1 tahun 6 bulan di ibu kota Provinsi Kalimantan Timur ini
Kali ini Ramli kembali melakukan tindakan kejahatan yang membuat ia terjerat Pasal 365 KUHP.
"Ancaman hukumannya 9 tahun penjara," pungkas Kombes Pol Ary Fadli. (*)
Berita Terkait: #Berita Samarinda Terkini
| Plafon Lab Farmasi Unmul Runtuh, Dekan: Gedung Masih Tanggung Jawab Kontraktor |
|
|---|
| Jalan Juanda Biang Macet, Dishub Samarinda Terapkan Marka Zig-Zag Kuning, Apa Artinya? |
|
|---|
| Dishub Samarinda Terapkan Marka Zig-Zag Kuning di Jalan Juanda, Manalu: Pelanggar Akan Digembosi |
|
|---|
| Pemkot Samarinda Perkuat Nasionalisme Pelajar Lewat Sosialisasi Ideologi Pancasila dan Kebangsaan |
|
|---|
| Kronologi Dugaan Kematian Pelajar SMP di Samarinda Dinilai Janggal, Story Kontak WhatsApp Disorot |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20230711_rilis-kasus-curas-di-samarinda.jpg)