Berita Samarinda Terkini

Pelaku Curas di Samarinda Dibekuk Polisi, Ternyata Residivis Pembunuhan dan Narkoba dari Banjarmasin

Pasalnya residivis asal Banjarmasin, Kalimantan Selatan itu kembali harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran melakukan curas.

Penulis: Rita Lavenia | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO/RITA LAVENIA
Rilis kasus pencurian dengan kekerasan (curas) di Mapolresta Samarinda, Selasa (11/7/2023) yang dilakukan Ramli (baju pesakitan) pada Senin (3/7/2023) lalu. TRIBUNKALTIM.CO/RITA LAVENIA 

Setelah didalami, diketahui Ramli pernah melakukan tindak pidana pembunuhan saat masih berusia 14 tahun atau 1993 silam.

Saat itu pengadilan menjatuhkan vonis 6 tahun penjara.

Keluar dari bui, Ramli yang mulai beranjak dewasa mencoba peruntungan dengan merantau ke Kota Samarinda.

Tak dapat pekerjaan halal, Ramli justru terlibat kasus narkotika dan harus kembali dihukum selama 1 tahun 6 bulan di ibu kota Provinsi Kalimantan Timur ini

Kali ini Ramli kembali melakukan tindakan kejahatan yang membuat ia terjerat Pasal 365 KUHP.

"Ancaman hukumannya 9 tahun penjara," pungkas Kombes Pol Ary Fadli. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved