Berita Kubar Terkini

Bawa Kayu Jenis Ulin dan Meranti Ilegal, 2 Pria di Kutai Barat Ditahan Polsek Siluq Ngurai 

Kasus dugaan ilegal logging di wilayah Kabupaten Kutai Barat (Kubar) kembali dibongkar jajaran Polsek Siluq Ngurai Polres Kutai Barat

Penulis: Zainul | Editor: Samir Paturusi
zoom-inlihat foto Bawa Kayu Jenis Ulin dan Meranti Ilegal, 2 Pria di Kutai Barat Ditahan Polsek Siluq Ngurai 
TRIBUNKALTIM.CO/HO
Dua pelaku ilegal logging berinisial IR (43) dan AM (36) ditahan jajaran Polsek Siluq Ngurai Polres Kutai Barat bersama barang buktinya ratusan batang kayu olahan jenis ulin dan meranti.TRIBUNKALTIM.CO/HO

TRIBUNKALTIM.CO, SENDAWAR - Kasus dugaan ilegal logging di wilayah Kabupaten Kutai Barat (Kubar) kembali dibongkar jajaran Polsek Siluq Ngurai Polres Kutai Barat

Kali ini dua pelaku beserta barang bukti berupa ratusan batang kayu olahan jenis ulin dan meranti dengan berbagai ukuran berhasil diamankan oleh jajaran Polsek Siluq Ngurai.

Kapolres Kutai Barat, AKBP Heri Rusyaman melalui Kapolsek Siluq Ngurai Iptu Suyoto mengatakan perkara ilegal logging tersebut terjadi di salah satu jalan perkebunan kelapa sawit di Kampung Lendesiq Kecamatan Siluq Ngurai pada Rabu lalu (12/7).

Saat itu kata dia, Personel Polsek Siluq Ngurai menerima laporan masyarakat, terkait adanya dum truk warna kuning yang dikemudikan oleh pelaku berinisial IR (43) dan AM (36) membawa muatan yang mencurigakan.  

Baca juga: Kronologi Pengungkapan Ilegal Logging di Kubar, Polisi Curiga Karena Bak Truk Ditutup Terpal

Baca juga: 3 Pelaku Ilegal Logging di Kutim Dibekuk Polisi, Barang Bukti Kayu Senilai Rp 100 Juta

Polisi kemudian menyelidiki muatan truk tersebut dan ternyata membawa kayu olahan jenis ulin dan meranti.

Saat dipertanyakan mengenai surat-surat berupa Surat Keterangan Sah Hasil Hutan (SKSHH) yang diterbitkan Dinas Kehutanan, kedua pelaku tidak dapat menunjukkan surat yang dimaksud petugas.

"Dan ternyata kayu tersebut tidak dilengkapi Surat Keterangan Sah Hasil Hutan dari Dinas Kehutanan sehingga dilakukan penahanan," katanya, Jumat (14/7).

Dia menegaskan, sebelumnya jajaran Polres Kubar sudah seringkali melakukan sosialisasi, untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait pencegahan dan penindakan terhadap pelaku pembalakan hutan.

Namun sosialisasi tersebut justru tidak diindahkan sehingga langkah tegas berupa penindakan harus dilakukan.

"Hal ini dimaksudkan untuk memberikan efek jera terhadap pelaku pembalakan liar, terlebih pada daerah yang jauh dari ibu kota Kubar," tegasnya. 

Baca juga: 2 Pelaku Ditangkap di Buluminung Penajam Paser Utara, Diduga Bawa Kayu Ilegal Logging

Dia juga mengakui bahwa kegiatan  pengangkutan kayu tanpa dilengkapi SKSHH ini terjadi pada areal yang jauh dari pantauan petugas dan memiliki kondisi medan jalan cukup sulit dilalui kendaraan. 

"Sehingga perlu upaya ekstra untuk dapat mengetahui modus dan cara pelaku melakukan aksinya.

Pelaku dengan inisial IR dan AM  beserta barang bukti ratusan potong kayu olahan, serta dua unit truk, sementara ini masih menjalani proses penyidikan," pungkasnya. (*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved