Berita Kubar Terkini
Bawa Kayu Jenis Ulin dan Meranti Ilegal, 2 Pria di Kutai Barat Ditahan Polsek Siluq Ngurai
Kasus dugaan ilegal logging di wilayah Kabupaten Kutai Barat (Kubar) kembali dibongkar jajaran Polsek Siluq Ngurai Polres Kutai Barat
Penulis: Zainul | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, SENDAWAR - Kasus dugaan ilegal logging di wilayah Kabupaten Kutai Barat (Kubar) kembali dibongkar jajaran Polsek Siluq Ngurai Polres Kutai Barat.
Kali ini dua pelaku beserta barang bukti berupa ratusan batang kayu olahan jenis ulin dan meranti dengan berbagai ukuran berhasil diamankan oleh jajaran Polsek Siluq Ngurai.
Kapolres Kutai Barat, AKBP Heri Rusyaman melalui Kapolsek Siluq Ngurai Iptu Suyoto mengatakan perkara ilegal logging tersebut terjadi di salah satu jalan perkebunan kelapa sawit di Kampung Lendesiq Kecamatan Siluq Ngurai pada Rabu lalu (12/7).
Saat itu kata dia, Personel Polsek Siluq Ngurai menerima laporan masyarakat, terkait adanya dum truk warna kuning yang dikemudikan oleh pelaku berinisial IR (43) dan AM (36) membawa muatan yang mencurigakan.
Baca juga: Kronologi Pengungkapan Ilegal Logging di Kubar, Polisi Curiga Karena Bak Truk Ditutup Terpal
Baca juga: 3 Pelaku Ilegal Logging di Kutim Dibekuk Polisi, Barang Bukti Kayu Senilai Rp 100 Juta
Polisi kemudian menyelidiki muatan truk tersebut dan ternyata membawa kayu olahan jenis ulin dan meranti.
Saat dipertanyakan mengenai surat-surat berupa Surat Keterangan Sah Hasil Hutan (SKSHH) yang diterbitkan Dinas Kehutanan, kedua pelaku tidak dapat menunjukkan surat yang dimaksud petugas.
"Dan ternyata kayu tersebut tidak dilengkapi Surat Keterangan Sah Hasil Hutan dari Dinas Kehutanan sehingga dilakukan penahanan," katanya, Jumat (14/7).
Dia menegaskan, sebelumnya jajaran Polres Kubar sudah seringkali melakukan sosialisasi, untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait pencegahan dan penindakan terhadap pelaku pembalakan hutan.
Namun sosialisasi tersebut justru tidak diindahkan sehingga langkah tegas berupa penindakan harus dilakukan.
"Hal ini dimaksudkan untuk memberikan efek jera terhadap pelaku pembalakan liar, terlebih pada daerah yang jauh dari ibu kota Kubar," tegasnya.
Baca juga: 2 Pelaku Ditangkap di Buluminung Penajam Paser Utara, Diduga Bawa Kayu Ilegal Logging
Dia juga mengakui bahwa kegiatan pengangkutan kayu tanpa dilengkapi SKSHH ini terjadi pada areal yang jauh dari pantauan petugas dan memiliki kondisi medan jalan cukup sulit dilalui kendaraan.
"Sehingga perlu upaya ekstra untuk dapat mengetahui modus dan cara pelaku melakukan aksinya.
Pelaku dengan inisial IR dan AM beserta barang bukti ratusan potong kayu olahan, serta dua unit truk, sementara ini masih menjalani proses penyidikan," pungkasnya. (*)
| 3 Perusahaan TSH Group Raih Penghargaan Zero Accident dan Pemerhati K3 dari Pemprov Kaltim |
|
|---|
| Nasib Proyek Mangkrak di Kutai Barat, Kejari Tunggu Surat Resmi KPK |
|
|---|
| Upaya Pelestarian Sarut Dayak Benuaq oleh TCM Dianugerahi Trofi Subroto Award 2025 |
|
|---|
| Akhirnya Bupati Kubar Frederick Edwin Buka Suara Soal Isu Endapan Anggaran Rp3,2 Triliun di Bank |
|
|---|
| 6 Dekade Bankaltimtara, Inovasi Digital dan Pelayanan Publik di Kubar Makin Kuat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/Dua-pelaku-ilegal-logging-berinisial-IR-43-dan-AM-36-d.jpg)