Berita Kubar Terkini
Bawa Kayu Jenis Ulin dan Meranti Ilegal, 2 Pria di Kutai Barat Ditahan Polsek Siluq Ngurai
Kasus dugaan ilegal logging di wilayah Kabupaten Kutai Barat (Kubar) kembali dibongkar jajaran Polsek Siluq Ngurai Polres Kutai Barat
Penulis: Zainul | Editor: Samir Paturusi

TRIBUNKALTIM.CO, SENDAWAR - Kasus dugaan ilegal logging di wilayah Kabupaten Kutai Barat (Kubar) kembali dibongkar jajaran Polsek Siluq Ngurai Polres Kutai Barat.
Kali ini dua pelaku beserta barang bukti berupa ratusan batang kayu olahan jenis ulin dan meranti dengan berbagai ukuran berhasil diamankan oleh jajaran Polsek Siluq Ngurai.
Kapolres Kutai Barat, AKBP Heri Rusyaman melalui Kapolsek Siluq Ngurai Iptu Suyoto mengatakan perkara ilegal logging tersebut terjadi di salah satu jalan perkebunan kelapa sawit di Kampung Lendesiq Kecamatan Siluq Ngurai pada Rabu lalu (12/7).
Saat itu kata dia, Personel Polsek Siluq Ngurai menerima laporan masyarakat, terkait adanya dum truk warna kuning yang dikemudikan oleh pelaku berinisial IR (43) dan AM (36) membawa muatan yang mencurigakan.
Baca juga: Kronologi Pengungkapan Ilegal Logging di Kubar, Polisi Curiga Karena Bak Truk Ditutup Terpal
Baca juga: 3 Pelaku Ilegal Logging di Kutim Dibekuk Polisi, Barang Bukti Kayu Senilai Rp 100 Juta
Polisi kemudian menyelidiki muatan truk tersebut dan ternyata membawa kayu olahan jenis ulin dan meranti.
Saat dipertanyakan mengenai surat-surat berupa Surat Keterangan Sah Hasil Hutan (SKSHH) yang diterbitkan Dinas Kehutanan, kedua pelaku tidak dapat menunjukkan surat yang dimaksud petugas.
"Dan ternyata kayu tersebut tidak dilengkapi Surat Keterangan Sah Hasil Hutan dari Dinas Kehutanan sehingga dilakukan penahanan," katanya, Jumat (14/7).
Dia menegaskan, sebelumnya jajaran Polres Kubar sudah seringkali melakukan sosialisasi, untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait pencegahan dan penindakan terhadap pelaku pembalakan hutan.
Namun sosialisasi tersebut justru tidak diindahkan sehingga langkah tegas berupa penindakan harus dilakukan.
"Hal ini dimaksudkan untuk memberikan efek jera terhadap pelaku pembalakan liar, terlebih pada daerah yang jauh dari ibu kota Kubar," tegasnya.
Baca juga: 2 Pelaku Ditangkap di Buluminung Penajam Paser Utara, Diduga Bawa Kayu Ilegal Logging
Dia juga mengakui bahwa kegiatan pengangkutan kayu tanpa dilengkapi SKSHH ini terjadi pada areal yang jauh dari pantauan petugas dan memiliki kondisi medan jalan cukup sulit dilalui kendaraan.
"Sehingga perlu upaya ekstra untuk dapat mengetahui modus dan cara pelaku melakukan aksinya.
Pelaku dengan inisial IR dan AM beserta barang bukti ratusan potong kayu olahan, serta dua unit truk, sementara ini masih menjalani proses penyidikan," pungkasnya. (*)
DPRD Kubar Tunda Paripurna Pengesahan APBD Perubahan 2025, Ternyata Ini Alasannya |
![]() |
---|
Pelatihan Batik Motif Kutai Barat, Fokus ke Warga yang Belum Punya Pekerjaan |
![]() |
---|
Jelang HUT ke-80, Kodim 0912/Kutai Barat Gelar Bakti Sosial Khitanan Massal |
![]() |
---|
Kolaborasi PKK Kutai Barat dan PT BEK-TCM Hadirkan Solusi Nyata Atasi Stunting Anak |
![]() |
---|
TP PKK Kutai Barat Gandeng Perusahaan Tambang untuk Tekan Angka Stunting |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.