Ibu Kota Negara

Perpres Pembagian Wilayah IKN Nusantara Ditarget Selesai Tahun Ini, Mengatur Pendanaan hingga SDM

Peraturan Presiden atau Perpres pembagian wilayah IKN Nusantara ditarget selesai tahun ini. Isi Perpres akan mengatus pendanaan hingga SDM

Editor: Amalia Husnul A
Kementerian PUPR
Ilustrasi Hunian Pekerja Konstruksi di areal IKN Nusantara. Peraturan Presiden atau Perpres pembagian wilayah IKN Nusantara ditarget selesai tahun ini. Isi Perpres akan mengatus pendanaan hingga SDM 

TRIBUNKALTIM.CO - Sementara Pemerintah mengejar pembangunan di IKN Nusantara, Kalimantan Timur, sejumlah payung hukum untuk penyelenggaraan Pemerintahan di Ibu Kota Negara yang baru ini juga terus dilakukan.

Salah satunya terkait dengan regulasi terkait penyelenggaraan pemerintah daerah khusus (Pemdasus) di IKN Nusantara.

Tahun ini, Otorita IKN ditarget untuk menyelesaikan Peraturan Presiden atau Perpres terkait pembagian wilayah IKN Nusantara. 

Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Thomas Umbu Pati Tena Bolodadi mengatakan,  "Jadi di dalam wilayah IKN nanti struktur pemerintahan seperti apa.

Karena hari ini wilayah IKN itu dampak deliniasinya itu terhadap dua Kabupaten, terdiri dari 6 Kecamatan, dua di Penajam Paser Utara dan empat di Kutai Kartanegara artinya ada 32 kelurahan dan 22 Desa," jelas Thomas.

Penyiapan regulasi terkait penyelenggaraan Pemdasus dilakukan mulai saat ini, pasalnya Thomas mengatakan ketika Presiden sudah mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemindahan Ibukota dari Jakarta ke IKN maka saat itu penyelenggaraan Pemdasus dimulai. 

Dikutip TribunKaltim.co dari kontan.co.id, selain itu, penyiapan regulasi pelaksanaan Pemdasus juga berkaitan dengan pelayanan publik di sana.

Ia mengatakan, saat ini ada 32 kelurahan dan 22 desa masuk wilayah IKN, yang artinya ada penduduk eksiting yang memerlukan pelayanan publik. 

"Ini soal pelayanan dasar dan itu tidak boleh berhenti, pendidikan, kesehatan, sosial, perumahan, keamanan, ketertiban urusan-urusan itu adalah yang dibutuhkan masyarakat.

Karena IKN ini tidak merupakan wilayah kosong tapi ada masyarakat eksisting di 32 kelurahan tadi," jelasnya.

Maka Thomas mengatakan, regulasi mengenai pembagian wilayah nanti akan memuat soal pendanaan/penganggaran, sistem kelembagaan hingga SDM. 

Ia menjelaskan, misalnya mengenai pendanaan begitu wilayah terdampak terlepas dari kabupaten dan masuk ke IKN maka provinsi sudah tak lagi menanggung anggaran wilayah tersebut. 

Baca juga: Beda Anies Baswedan, AHY dan Ganjar soal IKN Nusantara, Gubernur Jateng Singgung Komitmen dan UU

"Karena tahu sudah masuk wilayah IKN pembiayaan-pembiayaan wilayah itu dari mana?

Nah ini kami akan diskusi untuk kelembagaan, sistem pemerintahan seperti apa, bagaimana dengan pendanaan itu yang hal krusial.

Itu akan diskusikan dengan Kementerian Keuangan," jelasnya.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved