Ibu Kota Negara

Perpres Pembagian Wilayah IKN Nusantara Ditarget Selesai Tahun Ini, Mengatur Pendanaan hingga SDM

Peraturan Presiden atau Perpres pembagian wilayah IKN Nusantara ditarget selesai tahun ini. Isi Perpres akan mengatus pendanaan hingga SDM

Editor: Amalia Husnul A
Kementerian PUPR
Ilustrasi Hunian Pekerja Konstruksi di areal IKN Nusantara. Peraturan Presiden atau Perpres pembagian wilayah IKN Nusantara ditarget selesai tahun ini. Isi Perpres akan mengatus pendanaan hingga SDM 

Tak hanya ASN dari Jakarta ke IKN, persiapan pemindahan juga dilakukan terhadap ASN lokal di Kalimantan Timur (Kaltim).

"Penyelenggaraan Pemdasus akan dilakukan bertahap, di dalam pasal 11 ayat 2 di UU no 3 tentang IKN.

Organisasi dalam 4P (Persiapan, Pemindahan, Pembangunan dan Penyelenggaraan) dilakukan bertahap.

Karena sekarang masih 3P (Persiapan, Pemindahan, Pembangunan), kan untuk 3P sampai 2024.

Saat ada Keppres jadi Pemdasus akan berubah fungsi dari infrastruktur dan juga berikan pelayanan," jelasnya.

Dalam penyelenggaraan Pemdasus Diani mengatakan diperlukan juga pendataan penduduk.

Baca juga: Perpres Diteken Jokowi, Daftar Besaran Tukin Pejabat Otorita IKN Nusantara, Tertinggi Rp 98 Juta

Oleh karena itu, Ia menegaskan penyelenggaraan Pemdasus IKN dilakukan secara bertahap.

Pasalnya, nantinya yang akan tinggal di wilayah perencanaan (WP) 1 di IKN tak hanya sektor pemerintahan saja.

Ada sektor lain seperti rumah sakit, puskesmas, sekolah hingga pusat perbelanjaan.

"OIKN jadi Pemdasus, dari sebelumnya persiapan pemindahan.

Nah nanti ada pelayanan publik yang harus dilakukan.

Tentu pertama sekarang sedang pemetaan yang akan berangkat ke sana baik ASN dari Jakarta atau lokal," ujarnya.

Adapun penetapan atau penamaan wilayah di IKN saat ini masih digodok Pemerintah.

Di mana saat ini Diani mengatakan sudah ada sembilan wilayah pengembangan di IKN.

Penetapan pembagian wilayah nantinya bakal diturunkan dalam bentuk peraturan presiden.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved