Berita DPRD Kutai Kartanegara

Legislatif Terima Pertanggungjawaban APBD Kutai Kartanegara 2022

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Kartanegara menerima pertangungjawaban pelaksanaan APBD Kukar tahun 2022.

Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO/MIFTAH AULIA ANGGRAINI
Ketua DPRD Kukar, Abdul Rasid, didampingi Wakil Ketua I Alif Turiadi dan Wakil Ketua III Siswo Cahyono dan Wakil Bupati Kukar Rendi Solihin menandatangani kesepakatan Raperda LKPJ APBD 2022. TRIBUNKALTIM.CO/MIFTAH AULIA ANGGRAINI 

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Kartanegara menerima pertangungjawaban pelaksanaan APBD Kukar tahun 2022.

Laporan pertanggungjawaban tersebut disampaikan dalam rapat paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Kukar, Abdul Rasid.

Ia didampingi Wakil Ketua I DPRD Kukar Alif Turiadi dan Wakil Ketua III DPRD Kukar Siswo Cahyono. Hadir juga Wakil Bupati Kukar Rendi Solihin.

Baca juga: Ketua DPRD Kukar Abdul Rasid Sambangi Kejari Kutai Kartanegara di Hari Bhakti Adhyaksa ke-63

Berdasarkan laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kukar, realisasi APBD 2022 tembus 130,14 persen dari anggaran sebesar Rp5,7 Triliun.

"Realisasi tersebut lebih dari target yang terdiri dari pendapatan asli daerah (PAD) yang realisasinya mencapai Rp560 Milliar," ujar Rasid, Kamis (27/7/2023).

Kemudian, realisasi pendapatan transfer sebesar Rp 6,7 miliar, dan realisasi target yang telah ditetapkan Rp5,2 Milliar, serta pendapatan yang sah sebesar Rp111 Milliar.

Untuk belanja daerah 2022, tingkat keseluruhan mencapai Rp6,4 Milliar atau sama dengan 83 persen dari anggaran Rp 6,6 Milliar.

Anggaran tersebut diperuntukkan untuk belanja pegawai, belanja jasa, subsidi, hibah, bansos dan lainnya. Dengan realisasi belanja transfer sebesar Rp621 Milliar atau 99,54 persen dari anggaran Rp 624 Milliar.

Baca juga: Wabup Rendi Solihin Laporkan Penggunaan APBD Kukar 2022, Belanja Daerah Capai Rp 5,4 Triliun

Sementara itu, Wakil Bupati Kutai Kartanegara Rendi Solihin berterima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kukar.

Ungkapan apresiasi itu disampaikan Rendi atas tanggungjawab dan komitemen bersama dalam membangun daerah.

"Terbukti dengan disetujui raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan terhadap anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2022,” kata Rendi Solihin.

Menurut Rendi, ini menandakan adanya kesepahaman antara pemkab Kukar dengan DPRD untuk menyelesaikan semua tahapan penyusunan raperda pertanggungjawaban APBD tahun 2022 sampai terlaksananya persetujuan.

Baca juga: Serapan APBD Kukar 2022 Tembus 85 Persen, Terbanyak untuk Infrastruktur

Kerjasama dan koordinasi sebagai mitra dalam penyelenggaraan pembangunan daerah terus terpelihara dan menjadi harapan bersama dalam pelaksanaan agenda pembangunan.

Sebagai tindaklanjut dari persetujuan raperda ini, dalam waktu paling lama 3 hari sejak tanggal persetujuan raperda pertanggungjawaban APBD tahun 2022 akan disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Timur.

Selanjutnya, dilakukan evaluasi yang bertujuan untuk menguji kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan, meliputi aspek teknis, meterial dan aspek legalitas.

Berdasarkan hasil evaluasi Gubernur Kaltim tersebut akan disempurnakan lagi sebelum ditetapkannya menjadi peraturan daerah tenntang pelaksanaan pertanggungjawaban APBD Kukar tahun anggaran 2022. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved