Berita Kaltim Terkini

Peraturan Pemerintah Soal DBH Sawit Sudah Sah, Tinggal Implementasi di Daerah

Baru-baru ini usulan Pemerintah Provinsi (Pemprov) terkait Dana Bagi Hasil (DBH) komoditas kelapa sawit telah terjawab.

Penulis: Ary Nindita Intan R S | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Kepala Badan Pendapatan Provinsi Kaltim, Ismiati, dalam Rapat Koordinasi (Rakor) di Hotel Novotel Balikpapan, Kalimantan Timur. TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Baru-baru ini usulan Pemerintah Provinsi (Pemprov) terkait Dana Bagi Hasil (DBH) komoditas kelapa sawit telah terjawab.

Tepatnya, pada 24 Juli 2023 lalu Pemerintah Pusat melalui Kementerian Sekretariatan Negara mengesahkan PP Nomor 38 Tahun 2023 tentang DBH Perkebunan Sawit.

Bahwa terdapat pengalokasian DBH Sawit sebanyak 3,4 triliun, yang akan dibagikan ke seluruh Indonesia daerah penghasil sawit.

Dengan presentase untuk daerah penghasil akan mendapatkan DBH sekitar 60 persen, untuk Provinsi sekitar 20 persen, serta daerah yang berbatasan mendapatkan sekitar 20 persen DBH.

Baca juga: Rakor Pembahasan DBH Kelapa Sawit, Gubernur Kaltim Isran Noor Ingatkan Soal Payung Hukum

Di Kalimantan Timur sendiri, PP DBH Perkebunan Sawit yang baru disahkan ini tengah menjadi pembahasan.

Hal itu diwujudkan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalimantan Timur di Hotel Novotel Balikpapan, Senin (31/7/2023).

"Rakor ini adalah moment atau hal yang sangat strategis bagi kita, dalam rangka menyiapkan regulasi untuk menerima DBH sawit ini," ujar Kepala Badan Pendapatan Provinsi Kaltim, Ismiati, dalam Rapat Koordinasi (Rakor) di Hotel Novotel Balikpapan, Senin (31/7/2023).

Ia mengimbuhkan, regulasi tersebut beriringan dengan DBH yang terbagi merata untuk Provinsi, daerah penghasilnya, dan juga daerah yang berbatasan.

"Nah jadi jangan sampai udah ada PP nya tapi kita pula tidak siap. Jadi kita harapkan semua yang hadir ini bisa menyiapkan diri untuk memperhitungkan dan mengalokasikan dari DBH sawit," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved