Berita Samarinda Terkini

Sepanjang 2023, 4 Remaja di Samarinda yang Terjerat Kasus Hukum Termasuk Kasus Curanmor

Meski masih di bawah umur, sejumlah remaja itu menjadi anak yang berhadapan dengan hukum (ABH)

Penulis: Rita Lavenia | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/RITA LAVENIA
DA (tanda panah), remaja 14 tahun yang menjadi pemetik dalam komplotan curanmor saat diamankan di Mapolsekta Sungai Kunjang, Kamis (27/6/2023).TRIBUNKALTIM.CO/RITA LAVENIA 

"Kami dampingi karena dia pelaku tapi juga korban," imbuhnya.

Rina Zainun menjelaskan, bahwa setiap ABH harus menjadi perhatian bersama.

Sebab jelasnya, anak-anak akan selalu mengikuti perilaku orang dewasa yang berada di lingkungan sekitar.

Baca juga: Pelaku Curanmor di Berau Berhasil Dibekuk Polsek Sambaliung

"Terutama orangtua. Bagaimana anak-anak bertumbuh, itu tergantung pola asuh orangtua," tegasnya.

TRC PPA Kaltim juga mengajak setiap stakeholder terkait untuk tidak menutup mata akan kasus yang melibatkan anak di bawah umur agar para generasi penerus bangsa itu tak semakin salah dalam melangkah.

"Jangan juga serta merta disalahkan. Coba keluarga berbenah apa yang salah. Karena terkadang anak bertahan di lingkaran salah karena hanya di situ mereka merasa diterima," pungkasnya. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved