Berita Balikpapan Terkini

Baru Beroperasi, Aksi Jaringan Pengedar Sabu di Gunung Bugis Balikpapan Diungkap Polisi

Polisi kembali mengungkap satu jaringan peredaran sabu yang belum lama beroperasi di Balikpapan

TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Satresnarkoba Polresta Balikpapan menangkap tiga tersangka pengedar sabu yang tergabung dalam satu jaringan yang sama. Ketiganya ditangkap secara terpisah, polisi mengantongi barang bukti sabu total 19,42 gram.TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO 

"Ini mereka belum lama ya. Jadi kurang lebih sudah dua kali mereka melancarkan aksinya," tegas Sujarwo.

Dari penangkapan tersebut, polisi bukan hanya membawa para tersangka, melainkan sejumlah barang bukti sabu. Seperti 19,42 gram sabu hingga timbangan digital.

Mengenai peran, dikatakan Sujarwo, dari Ck dan IS yang mengedarkan. Sementara KM berperan menjadi pemasok barang haram itu kepasa CK dan IS.

Atas perbuatannya, Sujarwo menyebut antara CK dan IS diancam mendekam di sel berdasarkan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009.

Sementara untuk KM, lanjut dia, dipersangkakan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancamannya pidana penjara paling lama 20 tahun," tegas Sujarwo. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved