Berita Balikpapan Terkini

Baru Beroperasi, Aksi Jaringan Pengedar Sabu di Gunung Bugis Balikpapan Diungkap Polisi

Polisi kembali mengungkap satu jaringan peredaran sabu yang belum lama beroperasi di Balikpapan

TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Satresnarkoba Polresta Balikpapan menangkap tiga tersangka pengedar sabu yang tergabung dalam satu jaringan yang sama. Ketiganya ditangkap secara terpisah, polisi mengantongi barang bukti sabu total 19,42 gram.TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Polisi kembali mengungkap satu jaringan peredaran sabu yang belum lama beroperasi di Balikpapan.

Dalam hal ini polisi meringkus tiga tersangka berinisial IS (40), CK (41), dan KM (63) yang diamankan secara terpisah.

Mereka bertiga melancarkan aksinya pun secara terpisah, sesuai dengan perannya masing-masing.

Kasatresnarkoba Polresta Balikpapan, AKP Sujarwo menyatakan bahwa pengungkapan jaringan tersebut bermula dari penangkapan IS pada Sabtu (5/8/2023) malam.

Baca juga: Dalang dalam Kasus Tiga Saudara Edarkan Sabu di Balikpapan Terbongkar

Baca juga: Panik Lihat Polisi, Kurir Sabu di Kutai Barat Buang 20 Poket ke Semak-semak

"Dari tangannya, kami menyita barang bukti sabu 0,24 gram serta uang tunai Rp 600 ribu. Saat diinterogasi, dia mengaku sudah menjual sebagian kepada CK," ujar Sujarwo, Jumat (11/8/2023).

Setelah didalami berdasarkan keterangan IS, polisi kemudian mengantongi identitas CK yang merupakan warga Kelurahan Sumberejo, Balikpapan Tengah, Balikpapan.

Sujarwo melanjutkan, pihaknya lantas memburu CK dan berhasil mengamankannya sekaligus mendapati barang bukti sabu sebanyak 29 poket sejumlah 8 gram.

Dari 29 poket, 4 poket diantaranya yang sebelumnya dibeli dari tersangka IS.

"Kemudian kami dalami lagi melalui keterangan CK. Di mana dia juga mendapat pasokan sabu dari KM," imbuh Sujarwo.

Tak berbeda dari sebelumnya, polisi lantas mendatangi kediaman KM di Kelurahan Baru Ilir, Balikpapan Barat, Balikpapan.

Dari sini ditemukan barang bukti sabu seberat 10,68 gram yang telah dipecah ke dalam dua poket.

"Dimana saat itu, barang bukti itu ditempel di dinding. Kemudian kita amankan KM serta barang buktinya," ucap Sujarwo.

Secara keseluruhan, total barang bukti sabu yang diamankan seberat 19,42 gram.

Ketiganya pun memiliki peran masing-masing. Seperti IS dan CK, mereka berdua bertugas memasarkan barang haram tersebut kepada pembeli.

Baca juga: Kisah 3 Saudara Edarkan Sabu di Balikpapan, Pakai Modus Botol Deodoran

Sementara itu, Sujarwo meneruskan, KM berperan sebagai pemasok barang haram tersebut, baik kepada IS maupun CK.

"Ini mereka belum lama ya. Jadi kurang lebih sudah dua kali mereka melancarkan aksinya," tegas Sujarwo.

Dari penangkapan tersebut, polisi bukan hanya membawa para tersangka, melainkan sejumlah barang bukti sabu. Seperti 19,42 gram sabu hingga timbangan digital.

Mengenai peran, dikatakan Sujarwo, dari Ck dan IS yang mengedarkan. Sementara KM berperan menjadi pemasok barang haram itu kepasa CK dan IS.

Atas perbuatannya, Sujarwo menyebut antara CK dan IS diancam mendekam di sel berdasarkan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009.

Sementara untuk KM, lanjut dia, dipersangkakan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancamannya pidana penjara paling lama 20 tahun," tegas Sujarwo. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved