Berita Nasional Terkini

4 Fakta Baru Panji Gumilang dan Anwar Abbas, Pimpinan Al Zaytun Kini Sepakat Damai Wakil Ketua MUI

Inilah empat fakta baru Panji Gumilang dan Anwar Abbas, pimpinan Al Zaytun yang kini sepakat damai dengan wakil ketua MUI.

Editor: Ikbal Nurkarim
Tribunnews Fitri Wulandari/TribunBanten.com
Wakil Ketua MUI Anwar Abbas dan pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang. Inilah empat fakta baru Panji Gumilang dan Anwar Abbas, pimpinan Al Zaytun yang kini sepakat damai dengan wakil ketua MUI. 

TRIBUNKALTIM.CO - Inilah empat fakta baru Panji Gumilang dan Anwar Abbas, pimpinan Al Zaytun yang kini sepakat damai dengan wakil ketua MUI.

Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang akhirnya sepakat berdamai dengan Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas dan MUI, Rabu (30/8/2023).

Sebelumnya, Panji Gumilang menggugat Anwar Abbas dan MUI sebagai lembaga atas perbuatan melawan hukum.

Dari gugatan tersebut, Panji Gumilang menuntut keduanya dengan ganti rugi senilai Rp 1 triliun.

Namun, kini gugatan tersebut resmi dicabut oleh pihak Panji Gumilang.

Baca juga: Kabar Panji Gumilang Hari Ini: 9 Saksi Sudah Diperiksa Terkait Kasus TPPU, 13 Lainnya Akan Menyusul

Baca juga: Materi Gugatan Belum Jelas, Sidang Mediasi Panji Gumilang dengan Ridwan Kamil Ditunda hingga 2 Pekan

Baca juga: Demi Bisa Hadirkan Panji Gumilang ke PN Jakpus, Mediator Minta MUI Berkomunikasi ke Kapolri

Selengkapnya berikut sejumlah fakta mengenai kasus Panji Gumilang dan Anwar Abbas yang dirangkum Tribunnews.com:

1. Sepakat Damai

Dicabutnya gugatan Panji Gumilang terhadap Anwar Abbas dan MUI itu, diikuti kesepakatan damai dari masing-masing pihak.

Kini, Anwar Abbas maupun Panji Gumilang sudah tak berstatus tergugat dan penggugat dalam kasus ini.

Mereka sepakat berdamai setelah menjalani sidang mediasi ke-4 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (30/8/2023).

Namun, Panji Gumilang diketahui tak hadir dalam sidang hari ini lantaran masih dalam masa penahanan di Bareskrim Polri terkait kasus penistaan agama.

"Syukur Alhamdulillah dalam mediasi ke-4 ini Pak Panji Gumilang telah menyatakan sikap dan ketetapannya yang disampaikan lewat pengacara beliau, karena beliau ada kendala teknis," kata Anwar Abbas, Rabu (30/8/2023).

"Gugatan terhadap saya berarti antara saya dengan beliau telah terjadi kesepakatan dan perdamaian," lanjutnya.

Anwar Abbas mengatakan, kesepakatan damai ini juga merupakan upaya menjaga silaturahim agar tak putus.

"Intinya adalah beliau mencabut gugatan beliau terhadap diri saya."

"Karena beliau menganggap silahturahim itu lebih penting, mempertahankan silahturahim itu menurut beliau jauh lebih penting dari pada memutus," katanya.

Baca juga: Terbaru! Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Pakai Baju Tahanan Usai Jadi Tersangka Penistaan

2. Anwar Abbas Bakal Sambangi Panji di Mabes Polri

Atas perdamaiannya ini, Anwar Abbas mengaku berencana mengunjungi Panji Gumilang di Mabes Polri.

"Karena beliau tidak bisa ke sini (PN Jakpus), maka menurut saya, sebaiknya saya yang ke sana (Mabes Polri).

"Maka, Insyaallah hari ini juga barangkali saya akan pergi ke Mabes Polri karena beliau sudah menyatakan sikap dan pandangannya untuk berdamai," kata Anwar Abbas.

Kedatangannya ini, kata Anwar Abbas, adalah wujud sambutan positif pihaknya atas dicabutnya gugatan Rp 1 triliun itu.

Anwar Abbas ingin saling memaafkan setelah gugatan perdata terhadap dirinya itu dicabut.

"Maka dari itu, saya juga harus membalas sebagai wujud kesiapan untuk berdamai. Saya yang akan datang ke tempat beliau, datang menjenguk beliau di Mabes Polri," tegasnya.

3. Anwar Abbas Bakal Saling Ingatkan dengan Panji Gumilang

Anwar Abbas nantinya ingin berbicara santai dan berkomunikasi dengan Panji Gumilang di Mabes Polri.

Dalam pertemuan nanti, Anwar Abbas ingin saling mengingatkan dengan Panji Gumilang.

"Saya rasa bicara tentang hari akhir, karena sama-sama tua saya sudah tua, dia sudah tua."

"Ini karena saya malu juga, kami yang sudah tua-tua masa bertengkar," kata Anwar Abbas.

Anwar Abbas menegaskan, nantinya ia akan bertemu Panji Gumilang sudah tak menyandang status tergugat dan penggugat.

"Hari ini saya sudah tak tergugat lagi ya. Jadi nanti hubungan saya dengan Pak Panji ketika saya ke Bareskrim bukan hubungan penggugat-tergugat."

"Tapi hubungan sesama alumni UIN Ciputat, karena kami berasal dari kampus yang sama," jelasnya.

Baca juga: Berita Panji Gumilang Hari Ini: Bareskrim Gandeng Densus 88 Soal Kasus Penistaan Agama di Al Zaytun

4. Batal Gugat Balik Panji Gumilang

Dicabutnya gugatan oleh Panji Gumilang ini, juga membuat Anwar Abbas mengurungkan niatnnya untuk menggugat balik.

Sebelumnya, pihak Anwar Abbas sempat menyebut bakal menggugat balik Panji Gumilang senilai Rp 2 triliun.

Anwar Abbas pun meminta publik tak mengungkit wacana tersebut.

Baginya itu adalah masa lalu yang tak perlu dibahas lagi.

"Jangan dipikir Rp 2 triliun itu, tidak, tidak ada itu. Lupakan masa lalu ya," kata Anwar Abbas.

Sebelumnya, Panji Gumilang menggugat Anwar Abbas dan lembaga MUI ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Gugatan itu terdaftar di nomor perkara 415/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst terdaftar pada Kamis (6/7/2023).

Dari gugatan tersebut, diketahui Panji Gumilang menuntut keduanya dengan ganti rugi senilai Rp 1 triliun.

Pihak Panji Gumilang menilai, Anwar Abbas melakukan perbuatan melawan hukum dengan melontarkan tuduhan yang hanya berdasar potongan video viral.

Pernyataan Panji yang dipersoalkan, yakni soal sebutan 'saya komunis' yang dilontarkan pihak Panji Gumilang, yang kemudian disebut sudah dimanipulir oleh orang tak bertanggungjawab.

Padahal, menurut pihak Panji, pernyataan tersebut adalah pernyataan seorang pemuda dari China saat ditanya soal agamanya.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Fakta Baru Perseteruan Panji Gumilang dan Anwar Abbas: Batal Adu Gugatan, Kini Sepakat Damai.

Baca juga: Lengkapi Berkas Kasus Panji Gumilang, Polisi Sita 31 Barang Bukti dari Ponpes Al Zaytun

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved