Berita Paser Terkini

Sebabkan Pencemaran, Masyarakat Tuntut PT Saraswanti Lakukan Pemulihan Fungsi Lingkungan

Masalah pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh pihak PT Saraswanti Sawit Makmur, membuat masyarakat di Desa Kerang Dayo geram.

Penulis: Sintya Alfatika Sari | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Paser Achmad Safari, menjelaskan terkait pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh PT Saraswanti Sawit Makmur di Desa Kerang Dayo, saat ditemui usai RDP dengan DPRD Paser, Kamis (7/9/2023). TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM 

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Masalah pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh pihak PT Saraswanti Sawit Makmur, membuat masyarakat di Desa Kerang Dayo geram hingga menyampaikan keluhannya ke DPRD Paser.

Hal itupun menjadi perhatian khusus bagi DPRD Paser maupun Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser, yang hari ini telsh dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak terkait, di Ruang Rapat Bapekat Sekretariat DPRD Paser, Kamis (7/9/2023).

Ada beberapa hal yang menjadi tuntutan dari masyarakat, yaitu pihak perusahaan harus menghentikan pencemaran tangkos dan air lindi dengan jangka waktu 60 hari dengan pengawasan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Paser.

Kemudian memastikan tidak ada lagi sumber pencemaran yang keluar dari pihak perusahaan dalam kurung waktu 1 minggu, serta melaksanakan tanggungjawab sosail kepada masyarakat terdampak.

Baca juga: Bupati Fahmi Fadli Instruksikan ke Camat untuk Patroli Karhutla di PaserĀ 

Tuntunan lainnya, pihak perusahaan harus melaksanakan pemulihan fungsi lingkungan berupa tahapan pembersihan unsur pencemaran, remediasi, rehabilitasi, restorasi dan cara lainnya dalam mengembalikan populasi ikan di sungai terdampak.

Menanggapi hal itu, Mill Manajer PT Saraswanti Sawit Makmur Iken Wahyudi mengatakan, pihaknya menyanggupi apa yang menjadi tuntutan dari masyarakat.

"Kami berkomitmen menyanggupi permintaan dari masyarakat, sesuai dengan komitmen bersama yang telah dilakukan sebelumnya, komunikasi akan tetap berjalan di kantor desa," tandasnya.

Sementara itu, Kepala DLH Paser Achmad Safari mengatakan, puncak pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh pihak perusahaan terjadi pada Juli dengan dampak cukup besar.

"Ketika tim kami melakukan peninjauan lapangan, memang ada beberapa spot terjadinya pencemaran, hingga sampai di Sungai Kerang yang didapati adanya lindi jangkos serta ditemukan banyak ikan yang mati," terang Safari.

Baca juga: Diduga Lakukan Pencemaran Limbah Pabrik, DPRD Paser Minta PT Saraswanti Sawit Makmur Tanggungjawab

Permasalahan yang terjadi, bukan dari sisi Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) perusahaan melainkan adanya kolam ilegal yang dibuat oleh PT Saraswanti Sawit Makmur.

Kolam tersebut digunakan untuk menjaring saluran lindi yang ada pada tumpukan jangkos sawit.

"Jadi yang rusak di kolam ilegalnya itu bukan IPAL, komitmen awal kita itu harus dihilangkan di lingkungan mereka. Kami diberi tanggungjawab, untuk mendampingi perusahaan dalam melakukan perbaikan kondisi lingkungan," ulasnya.

Dijelaskan, pada RDP yang telah dilakukan memberikan penegasan terhadap berita acara yang sudah dilakukan Pemkab Paser dengan Direktur Utama PT Saraswanti Sawit Makmur.

"Dengan menghentikan sumber pencemaran lingkungan, memberi kompensasi kepada masyarakat terdampak, pemulihan ekosistem secara baik dalam hal ini ekosistem sungai Kerang," tandas Safari.

Jika pihak perusahaan tidak memenuhi komitmen yang ada, maka PT Saraswanti Sawit Makmur harus menerima sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved