Berita Nasional Terkini
Terkuak Pesan Menyentuh Rafael Alun ke Mario Dandy yang Divonis Hari Ini, Dituntut 12 Tahun Penjara
Terkuak pesan menyentuh Rafael Alun ke Mario Dandy yang divonis hari ini, dituntut 12 tahun penjara
Jadwal pembacaan putusan tersebut ditetapkan setelah Mario Dandy mengajukan duplik dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (29/8/2023).
Shane Lukas Dituntut 5 Tahun Penjara
Sedangkan Shane Lukas dituntut agar dipenjara selama lima tahun lantaran dianggap terbukti oleh jaksa melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menuntut supaya majelis hakim PN Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan, Terdakwa Shane Lukas terbukti bersalah turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu," kata jaksa di persidangan tanggal 10 Agustus 2023.
"Menjatuhkan pidana terhadap Shane Lukas dengan pidana lima tahun penjara," imbuhnya.
Baca juga: Ternyata Andika Perkasa Tak Diberitahu Jadi Wakil Arsjad Rasjid di Tim Pemenangan Ganjar Pranowo
Selain itu, jaksa turut menyinggung soal restitusi sebesar Rp 120 miliar.
Jaksa mengatakan jika Mario tidak dapat menyanggupi untuk membayarnya maka akan diganti kurungan penjara selama tujuh tahun.
Sementara Shane akan dipindana enam bulan penjara jika tidak mampu membayar restitusi.
Mario, dalam pleidoinya, juga meminta maaf kepada David atas perbuatan yang telah dilakukannya.
Ia pun berharap agar David dapat segera pulih.
Anak dari Rafael Alun itu pun turut mengutip salah satu ayat Alkibta yaitu dari Inji Lukas.
"Namun hal itu tidak menghentikan saya untuk selalu meminta pengampunan kepada Tuhan dan memohon agar Saudara David dapat segera pulih dan diberi kesehatan," kata Mario pada persidangan 22 Agustus 2023 lalu itu.
"Saya meyakini pemulihan terhadap Saudara David dapat terjadi sebagaimana tertulis dalam Alkitab Lukas satu, ayat 37, sebab bagi Allah tidak ada yang mustahil," sambungnya.
Sementara, Shane mengaku menyesal telah menemani Mario untuk melakukan penganiayaan terhadap David.
Dia mengaku hanya menjadi korban dalam kasus ini.
Kapuspenkum Akhirnya Ungkap Penyebab Utama Kejaksaan Tak Kunjung Bisa Eksekusi Silfester Matutina |
![]() |
---|
Whoosh Masih Jadi Beban Negara, Pemerintah Lebih Hati-hati Garap Proyek Kereta Cepat Rute Surabaya |
![]() |
---|
Hotel di Tangsel Pakai Suara Burung Asli Agar Terhindar dari Royalti, LMKN: Minimal Hubungi Kami |
![]() |
---|
Dedi Mulyadi Minta Wali Kota dan Bupati di Jabar Hapuskan Tunggakan PBB, Pengamat Ingatkan Dampaknya |
![]() |
---|
Respons Golkar Soal Pembebasan Bersayarat Setya Novanto Terpidana Korupsi e-KTP: Sesuai Proses Hukum |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.