Berita Nasional Terkini

Terkuak Pesan Menyentuh Rafael Alun ke Mario Dandy yang Divonis Hari Ini, Dituntut 12 Tahun Penjara

Terkuak pesan menyentuh Rafael Alun ke Mario Dandy yang divonis hari ini, dituntut 12 tahun penjara

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Rafael Alun Trisambodo di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (1/3/2023) (kiri) dan Mario Dandy Satriyo (kanan). 

"12 tahun maksimal ditambah dengan pidana tambahan dan membayar restitusi," kata Melissa ketika dikonfirmasi, Rabu (6/9/2023).

Terkait restitusi, Melissa masih berharap agar terdakwa Mario Dandy bisa mempertanggung jawabkan biaya restitusi itu kepada David.

"Tentu (masih berharap Mario bayar restitusi). Kami berharap terkait restitusi ada daya paksa dalam putusan majelis hakim sebelum diganti pidana penjara," ucapnya.

Semua hal itu, dimaksudkan untuk memberikan efek jera terhadap anak dari Rafael Alun tersebut usai menganiaya David.

Baca juga: Lengkap, Daftar Jenderal Bintang 4 di Kubu Ganjar dan Prabowo, Anies-Cak Imin Malah Ditinggal SBY

Terlebih, akibat perbuatan itu kini kondisi David jauh dari kata normal sebelum mengalami penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy.

"Keluarga berharap putusan besok adalah putusan berkeadilan, putusan pidana maksimal terhadap pelaku sehingga ada efek jera.

Mengingat kondisi David saat ini jauh dari normal terutama bagian kognisi, mental dan psikologisnya, ucap Melissa.

Mario Dituntut JPU 12 Tahun Penjara

Dalam kasus penganiayaan terhadap anak petinggi GP Ansor Jonathan Latumahina, David Ozora, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Mario Dandy dengan pidana penjara selama 12 tahun.

Tuntutan itu dibacakan jaksa dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023).

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy dengan pidana penjara selama 12 tahun, dikurangi selama terdakwa Mario Dandy Satriyo berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa Mario Dandy Satriyo tetap ditahan," kata jaksa dalam ruang sidang.

Adapun pertimbangan jaksa memberikan tuntutan tersebut, yakni terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan serta telah memenuhi rumusan-rumusan perbuatan pidana turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana lebih dulu sebagaimana yang telah didakwaan dalam dakwaan.

Baca juga: Akhirnya Gibran Rakabuming Siap Jadi Pendamping Ganjar, Akui Bicara Soal Cawapres dengan Puan

Berdasarkan fakta tersebut, jaksa menuntut Mario dengan hukuman maksimal sesuai dakwaan primair, yakni Pasal 355 Ayat 1 KUHP.

Kini, setelah melewati beberapa kali sidang, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan melanjutkan sidang pembacaan vonis terhadap terdakwa Mario Dandy Satriyo pada Kamis (7/9/2023) ini.

"Putusan akan dijatuhkan hari Kamis 7 September. Minggu depan (Kamis ini)," kata Ketua Majelis Hakim Alimin Ribut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (29/8/2023).

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved