Berita Penajam Terkini

Besaran Dana Bagi Hasil Kelapa Sawit yang Diperoleh Penajam Paser Utara

Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Provinsi Kalimantan Timur menerima Dana Bagi Hasil.

Penulis: Nita Rahayu | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/NITA RAHAYU
Pemkab membahas daerah Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur menerima Dana Bagi Hasil kelapa sawit, dari pemerintah pusat. 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Provinsi Kalimantan Timur menerima Dana Bagi Hasil (DBH) kelapa sawit, dari pemerintah pusat.

Namun, ada kekecewaan dari pemerintah daerah lantaran jumlah yang diterima, hampir sama dengan daerah lainnya yang notabene tidak memiliki perkebunan kelapa sawit.

Sekretaris Daerah (Sekda) Penajam Paser Utara, Tohar mengatakan bahwa, jumlah yang diterima Penajam Paser Utara yakni:

- Pada tahun 2023 sebesar Rp11,6 miliar

- Dan tahun 2024 sebanyak Rp10 miliar.

Baca juga: Penetapan Perda RTRW Samarinda 2022-2042 Bakal Berdampak pada Dana Bagi Hasil Batu Bara di Samarinda

Banyak yang menyesalkan karena ternyata bagi hasil DBH antara kabupaten yang secara empirik.

"Ada perkebunan dan tidak punya perkebunan juga hampir sama,” ungkapnya pada Kamis (12/10/2023).

Tohar menjelaskan bahwa penggunaan DBH sawit sudah ditentukan oleh kementerian. Yakni hanya untuk kegiatan yang berhubungan dengan perkebunan sawit.

Misalnya, perbaikan akses jalan yang menuju ke arah perkebunan sawit, pun aktivitas lainnya yang sudah ditentukan.

“Diserahkan ke kita tapi ruang lingkupnya sudah ditentukan,” sambungnya.

Baca juga: Gubernur Kaltim Isran Noor Tetap Ingin Dana Bagi Hasil Dibagi 2 Dengan Pusat

Karena DBH untuk 2023 ini baru masuk pada akhir tahun anggaran, dan tidak memungkinkan untuk menyelesaikan program kerja hingga akhir tahun.

Maka baru akan digunakan bersamaan dengan DBH 2024 mendatang.

“Kita ploting semua di 2024,” pungkas Tohar.

(*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved