Berita Nasional Terkini
Anwar Usman Menolak Mundur dari MK, Hari Ini Mahkamah Konstitusi Gelar Pemilihan Ketua MK
Hari ini, Kamis (9/11/2023) Mahkamah Konstitusi menggelar pemilihan Ketua MK. Sementara itu, Anwar Usman tetap menolak mundur dari MK
TRIBUNKALTIM.CO - Hari ini, Kamis (9/11/2023) Mahkamah Konstitusi akan menggelar pemilihan Ketua MK yang akan menggantikan Anwar Usman.
Diketahui, Anwar Usman dinyatakan diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua MK sesuai hasil putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) karena terbukti melakukan pelanggaran berat.
Meski banyak pihak yang ramai-ramai mendesak agar Anwar Usman mundur sebagai hakim konstitusi, namun ipar Presiden Jokowi ini menolak mundur sebagai hakim MK.
Pemilihan pimpinan baru Mahkamah Konstitusi digelar hari ini, Kamis (9/11/2023).
Baca juga: Anwar Usman Sebut Sidang Etik MKMK Salahi Aturan, Pantang Mundur Sebagai Hakim Usai Disanksi
Baca juga: Respon Anwar Usman setelah Diberhentikan sebagai Ketua MK, Merasa Difitnah Namun tak Berkecil Hati
Baca juga: Inilah Hasil Sidang MKMK Terbaru dan Alasan Keluarnya Putusan Anwar Usman Dicopot dari Ketua MK
Pemilihan ini menyusul dicopotnya hakim konstitusi Anwar Usman dari kursi ketua berdasarkan putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK) pada Selasa (7/11/2023) lalu.
"Sesuai dengan putusan MKMK, Mahkamah Konstitusi akan melaksanakan PMK (Peraturan MK) Nomor 6 Tahun 2023 tentang (Tata Cara Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua MK), esok hari (Kamis) pukul 09.00 (WIB),” kata Sekretaris Jenderal MK, Heru Setiawan, dalam jumpa pers, Rabu (8/11/2023).
Heru menjelaskan, tata cara pemilihan pimpinan MK akan mengikuti prosedur pada PMK Nomor 6 Tahun 2023 tadi.
“Dimulai dari upaya untuk musyawarah mufakat dan seterusnya,” imbuh Heru seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com.
Merujuk PMK Nomor 6 Tahun 2023, pemilihan dilakukan melalui rapat pleno yang tertutup untuk umum, dengan metode musyawarah untuk mencapai mufakat.
Jika tak mencapai mufakat, digelar pemungutan suara antarhakim menggunakan surat suara.
Setiap hakim yang hadir melingkari nomor urut dari salah satu nama hakim yang dipilih.
Jika tidak, maka yang bersangkutan dianggap abstain.
Seandainya hakim melingkari lebih dari satu nama, maka suara dianggap tidak sah.
Surat suara kemudian dimasukkan ke dalam kotak suara untuk dilakukan penghitungan.
Hakim yang memperoleh suara lebih dari setengah jumlah hakim yang hadir ditetapkan sebagai Ketua MK terpilih.
Namun, jika hasil imbang, maka pemungutan suara akan terus dilakukan.
Hal ini yang terjadi pada pemilihan Anwar sebagai Ketua MK pada Maret lalu.
Saat itu, ia bersaing tiga putaran dengan Arief Hidayat dengan perolehan suara masing-masing empat, karena seorang hakim abstain.
Baru pada putaran keempat, Anwar memperoleh suara lebih banyak.
Menolak Mundur
Anwar Usman menyatakan tidak sepakat dengan keputusan MKMK dan merasa difitnah.
"Fitnah yang dialamatkan kepada saya, terkait penanganan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023, adalah fitnah yang amat keji, dan sama sekali tidak berdasarkan atas hukum," kata Anwar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023).
Baca juga: MKMK Putuskan Anwar Usman Langgar Etik Berat dan Diberhentikan dari Ketua MK
Anwar mengatakan, dia mendapat informasi soal skenario politisasi dengan menjadikan dirinya objek dalma putusan MK itu, termasuk rencana pembentukan MKMK.
"Saat ini, harkat, derajat, martabat saya sebagai hakim karir selama hampir 40 tahun dilumatkan oleh fitnah yang keji.
Tetapi saya tidak pernah berkecil hati dan pantang mundur, dalam menegakkan hukum dan keadilan di negara tercinta," ujar Anwar.
Anwar menyampaikan, dia tidak berupaya meloloskan bakal capres-cawapres tertentu dalam menangangi perkara uji materi itu.
Dia juga menyatakan tidak sepakat dengan pelesetan MK sebagai "Mahkamah Keluarga" akibat putusan itu.
Anwar yang merupakan adik ipar Presiden Jokowi juga menjadi paman dari Gibran Rakabuming Raka, bakal cawapres yang mendampingi bakal capres Prabowo Subianto.
Budaya malu
Sejumlah kalangan juga menanggapi putusan MKMK itu.
Sejumlah mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menilai sebaiknya Anwar bersikap jantan dan mengundurkan diri.
“Ini (putusan tidak memecat Anwar) adalah sesuatu apa yang dikatakan upaya maksimal yang tidak menghambat nanti,” kata eks Hakim MK Siahaan Maruarar dalam konferensi pers bersama 6 mantan hakim MK di Jakarta, sebagaimana disiarkan Kompas TV, Selasa (8/11/2023).
Baca juga: Putusan MKMK Copot Jabatan Anwar Usman, Gibran: Ya Sudah, Saya Ngikut Saja
“Karena sorry to say ya, Pak Anwar iparnya presiden, yang mengeluarkan putusan pemberhentian nanti adalah presiden kan?” lanjut Maruarar.
Maruarar menilai seharusnya dalam perkara seperti ini lebih tepat jika para pihak mengedepankan budaya malu atau shame culture karena telah melakukan kesalahan.
Seseorang akan bertindak atau mengundurkan diri karena perasaan bersalah dan rasa malu.
Meski demikian, jika kultur itu diterapkan maka semua hakim MK akan mengundurkan diri.
Sebab, MKMK menyatakan mereka melanggar etik.
“Tidak perlu saya terjemahkan shame culture ya, semua orang akan mundur kalau keadaannya seperti ini,” ujar Maruarar.
Secara terpisah, pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari, menilai pembelaan yang disampaikan Anwar Usman memperlihatkan memang terdapat persoalan di dalam putusan uji materi itu.
Bahkan Feri Amsari menilai Anwar Usman sebagai pribadi yang tidak mempunyai rasa malu dengan masih menyampaikan pembelaan meskipun sudah dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran berat kode etik hakim.
"Dia sedang membangun pembelaan diri yang sebenarnya malah menambah rusak dan meyakinkan publik bahwa dia sangat-sangat bermasalah dan tak tahu malu," ujar Feri kepada Kompas.com, Rabu (8/11/2023).
Baca juga: Respon Gibran soal Anwar Usman Dicopot dari Ketua MK dan 9 Hakim Konstitusi Melanggar Etik
(*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
NCW Sebut Dapat Bocoran Hasil Putusan MKMK, Anwar Usman Tidak Dipecat hanya Dapat Sanksi Ringan |
![]() |
---|
Hasil Keputusan MKMK, Jimly Bongkar Dugaan Pelanggaran Etik Hakim MK, Nasib Anwar Usman dan Gibran? |
![]() |
---|
Anwar Usman Siapanya Jokowi? MKMK sudah Simpulkan Pelanggaran Etik Hakim Konstitusi, Jadwal Putusan |
![]() |
---|
Kejanggalan Demi Kejanggalan Ditemukan MKMK, Dugaan Kebohongan Anwar Usman Jadi Sorotan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.