UMP Kaltim 2024

Reaksi Apindo Kalimantan Timur Atas Keputusan UMP Kaltim 2024 Rp 3.360.858

Upah Minimum Provinsi Kalimantan Timur atau UMP Kaltim 2024 telah ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Kaltim.

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIRUS
Ilustrasi salah satu industri makanan atau roti di Kelurahan Bukit Pinang, Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Kalimantan Timur. UMP Kaltim 2024 mengalami kenaikan 4,98 persen, Disnakertrans Kaltim meminta pekerja dan pengusaha saling menghormati serta menghargai hak kewajiban masing-masing. 

Khawatir Penyerapan Tenaga Kerja

Slamet juga mempertanyakan tuntutan UMP tiap tahun yang selalu menimbulkan polemik.

Ia mengkhawatirkan dampak kenaikan UMP terhadap penyerapan tenaga kerja, terutama bagi lulusan SMP atau SMA yang baru mencari pekerjaan.

Serta khawatir pengusaha tidak mau membayar pekerja baru dengan UMP tinggi.

Pihaknya, juga telah mengikuti proses penetapan UMP sesuai dengan aturan yang berlaku, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan PP 36/2021 tentang Pengupahan PP 51 tahun 2023.

"Apapun yang terjadi hari ini diumumkan Gubernur, kami dari Apindo menerimanya dengan legowo," pungkas Slamet.

Baca juga: SBSI 92 Nilai UMP Kaltim 2023 Belum Sesuai Penghidupan Layak

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinakertrans) Kaltim Rozani Erawadi menegaskan bahwa Upah UMP Kaltim 2024 menggunakan alfa 0,30.

Jadi upah minimum yang ditetapkan berdasarkan perhitungan dari UMP tahun berjalan ditambah Penyesuaian nilai Upah Minimum yang merupakan penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan alfa.

ILUSTRASI Uang - UMP Kaltim 2024
ILUSTRASI Uang - UMP Kaltim 2024 (Freepik)

Alfa di sini merupakan wujud indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang tertentu yaitu 0,10 (nol koma satu nol) sampai dengan 0,30 (nol koma tiga nol), dan Kalimantan Timur memilih alfa yang tertinggi.

Rozani menuturkan bahwa kenaikan UMP Kaltim 2024 juga mencoba mendekati tuntutan pekerja.

Ia berharap bahwa kenaikan UMP Kaltim 2024 dapat memberikan kesejahteraan bagi pekerja dan juga tidak memberatkan pengusaha.

"Dengan begitu, kami juga meminta agar pekerja dan pengusaha saling menghormati dan menghargai hak dan kewajiban masing-masing," harap Rozani.

(*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved