Berita Nasional Terkini

Wamenkumham Diusir dari Rapat DPR, Yasonna sebut sudah Ada Koreksi, KPK Tegaskan Status Eddy Hiariej

Wamenkumham diusir dari rapat DPR. Yasonna Laoly membela dengan menyebut sudah ada koreksi. KPK tegaskan status hukum Eddy Hiariej

Editor: Amalia Husnul A
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly bersama Wamenkumham Eddy Hiariej mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/11/2023). Wamenkumham diusir dari rapat DPR. Yasonna Laoly membela dengan menyebut sudah ada koreksi. KPK tegaskan status hukum Eddy Hiariej 

Alex mengaku, pimpinan KPK telah menandatangani Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) perkara Eddy dua minggu lalu.

"Pada penetapan tersangka Wamenkumham, benar, itu sudah kami tanda tangani sekitar dua minggu yang lalu,” kata Alex dalam konferensi pers di KPK, Kamis (9/10/2023).

Total terdapat empat tersangka dengan rincian tiga penerima suap dan gratifikasi dan satu penyuap.

Adapun pemberi gratifikasi berdasarkan undang-undang tidak bisa dijerat.

Perkara dugaan korupsi yang menjerat Eddy Hiariej ini berawal dari laporan Indonesia Police Watch (IPW) terkait dugaan penerimaan gratifikasi Rp 7 miliar pada 14 Maret 2023.

Dalam laporan itu, Eddy Hiariej diduga menerima gratifikasi Rp 7 miliar dari pengusaha berinisial HH yang meminta konsultasi hukum kepada guru besar Universitas Gadjah Mada (UGM) tersebut.

Baca juga: Wamenkumham Eddy Hiariej Sebut Belum Ada Rencana Pembangunan Lapas-Rutan di IKN Nusantara

(*)

Update Berita Nasional Terkini

Berita Eddy Hiariej

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved