Berita Bontang Terkini

UU ASN Disahkan, Komisi I DPRD Bontang Harapkan Pemkot Segera Ambil Sikap soal Nasib Honorer 

UU ASN disahkan, Komisi I DPRD Bontang harapkan pemkot segera ambil sikap soal nasib honorer. 

Penulis: Muhammad Ridwan | Editor: Diah Anggraeni
Tribun Kaltim/Dok
Ketua Komisi I DPRD Bontang, Muslimin berharap pemerintah daerah segera mengambil sikap pasca disahkannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023. 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Ketua Komisi I DPRD Bontang, Muslimin berharap pemerintah segera mengambil sikap pasca disahkannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).

Hal ini lantaran undang-undang tersebut mengatur secara khusus penataan tenaga honorer di instansi pemerintah.

"Ini berbicara nasib orang banyak. Pemkot saya sarankan untuk segera membuat kajian agar jangan salah langkah nantinya," kata pria yang akrab disapa Muslim ini kepada Tribunkaltim.co, Kamis (23/11/2023).

Baca juga: Anggota DPRD Bontang Raking Dorong Pemerintah Gadeng Perusahaan Perbanyak Pelatihan dan Sertifikasi

Baca juga: Anggota DPRD Bontang Bakhtiar Wakkang Heran Terdaftar Sebagai Keluarga Miskin

Baca juga: Aduan Rekrutmen Tenaga Kerja ke DPRD Bontang Marak, Adrofdita Desak Perusahaan untuk Terbuka

Ia menambahkan jika eksekutif tidak melakukan langkah aktif, maka dikhawatirkan akan memunculkan masalah.

Pasalnya, aturan tersebut bersifat mengikat dan mulai diberlakukan pada Desember 2024.

Apalagi, saat ini tercatat ada sekitar 2.600 tenaga kontrak atau honorer di Bontang.

Oleh karena itu, butuh kerja cepat untuk memaksimalkan kuota yang ditetapkan pemerintah pusat.

Baca juga: Deadline Bulan Depan, Ketua Komisi III DPRD Bontang Khawatir Pembangunan Terminal Tipe B Tak Rampung

Selain itu, politikus Golkar tersebut juga mengingatkan nasib TKD yang kemungkinan tidak terakomodasi.

Pemetaan dan kajian hukum pun menjadi penting untuk dilakukan, dalam hal ini Badan Pengembangan Kepegawaian Daerah (BKPSDM).

Ia menilai harus ada inisiatif guna mendorong walikota atau sekda agar segera berkoordinasi dengan Menteri Tata Usaha Negara terkait hal tersebut.

“Harus ada upaya untuk memaksimalkan kuota pengangkatan. Sekaligus langkah antisipatif untuk TKD yang belum terakomodir,” pungkasnya. (*) 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved