Berita Nasional Terkini

Firli Bahuri Masih Bekerja di KPK Meski Tersangka, Gelar OTT di Kalimantan Timur, Ghufron Minta Maaf

Firli Bahuri masih bekerja di KPK meski tersangka, gelar OTT di Kalimantan Timur, 11 orang diamankan

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Youtube Tribunnews.com
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri jadi tersangka, ini profilnya. 

Jika salah mohon dikritik untuk kebaikan, terhadap KPK dalam perjuangan memberantas korupsi.

KPK adalah milik rakyat dan negara Indonesia, harapan itu masih ada dan akan terus ada dan membesar jika bersama bergandengan untuk memelihara dan merawat harapan Indonesia adil makmur bebas dari korupsi," sebutnya.

Baca juga: Rekam Jejak Pendapat Anies Baswedan Soal IKN Nusantara, Kini Kritik Habis Program Andalan Jokowi

Baca juga: Firli Bahuri Jadi Tersangka Korupsi, KPK Lantas Geber OTT di Kaltim, Tangkap 11 Orang dan Sita Uang

OTT di Kalimantan Timur

Dalam OTT di Kalimantan Timur, tim KPK membekuk 11 orang, termasuk penyelenggara negara.

Para pihak itu ditangkap lantaran diduga terlibat transaksi suap terkait proyek.

Namun, belum diketahui secara pasti identitas para pihak yang ditangkap KPK dalam OTT di Kalimantan Timur ini.

Komisi antikorupsi memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak tersebut.

"Perlu kami sampaikan untuk kesempatan pertama bahwa KPK telah melakukan giat tangkap tangan di wilayah Kalimantan Timur pada sekitar jam 13.00 WITA tanggal 23 November 2023," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dikutip dari Kompas.com, Jumat (24/11/2023).

Dari hasil OTT tersebut, KPK mengamankan sejumlah pihak. Namun, Ghufron belum dapat menyampaikan siapa pihak-pihak tersebut.

"Tim KPK mengamankan sejumlah uang, barang bukti lainnya dan beberapa pihak yang diduga sebagai pelaku dan saksi-saksi tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa," kata Wakil Ketua KPK itu.

Semua pihak-pihak yang diamankan saat ini masih menjalani pemeriksaan mendalam.

KPK memiliki waktu 24 jam untuk menentukan proses hukum terhadap pihak-pihak yang terjaring tangkap tangan tersebut.

"Kami akan sampaikan detil dugaan dan proses tangkap tangan ini setelah kami memperoleh keterangan yang cukup dalam proses pemeriksaan 1x24 jam pertama," kata Ghufron.

Baca juga: Mekanisme Jokowi Berhentikan Firli Bahuri dari Posisi Ketua KPK Usai Jadi Tersangka Pemerasan SYL

Baca juga: Ambisi Firli Bahuri Berantas Korupsi Indonesia, Kini Jadi Tersangka Pemerasan, Suap dan Gratifikasi

Enggan Minta Maaf

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK lainnya, Alexander Marwata, enggan meminta maaf dan tidak merasa malu atas kasus yang menjerat Firli Bahuri.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved