Berita Nasional Terkini
Novel Baswedan Sebut Pemerasan Merupakan Level Tertinggi Korupsi, Curiga Firli Bahuri Sudah Terbiasa
Novel Baswedan sebut pemerasan merupakan level tertinggi korupsi, curiga Firli Bahuri sudah terbiasa
TRIBUNKALTIM.CO - Penetapan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka pemerasan oleh Polda Metro Jaya jadi sorotan.
Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan menyebut pemerasan merupakan level tertinggi tindak pidana korupsi.
Diketahui, Firli diduga memeras eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Syahrul Yasin Limpo ditetapkan sebagai tersangka korupsi di Kementrian Pertanian oleh KPK.
Baca juga: Mahfud MD Kantongi Data Mafia Hukum Hingga Tingkat Lokal, Pejabat Tak Mau Kerjasama Bisa Dipindah
Baca juga: Respon Firli Bahuri Tersangka, Abraham Samad, Novel Baswedan Hingga Eks Raja OTT KPK Cukur Gundul
Terbaru, Novel Baswedan menilai, Ketua KPK Firli Bahuri sebagai penjahat besar.
Hal ini Novel disampaikan setelah Firli resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.
"Bagi saya, Firli ini penjahat besar," kata Novel Baswedan dalam keterangan tertulis, Kamis (24/11/2023).
Novel menyebut, Firli merupakan pimpinan KPK pertama terjerat kasus korupsi.
Hal ini yang menjadi dasar dirinya menyebut Ketua KPK itu sebagai penjahat besar.
Terlebih, dugaan pemerasan yang dilakukan Firli merupakan perbuatan paling parah dalam perkara tindak pidana korupsi.
"Baru pertama kali pimpinan KPK berbuat korupsi pada level tertinggi, yaitu pemerasan," kata Novel Baswedan.
Eks penyidik KPK ini pun berpandangan, jika seseorang diduga melakukan tindak korupsi pada level tinggi, maka orang tersebut juga dapat diduga pernah melakukan tindakan korupsi di level lainnya.
"Bahwa ketika orang bisa berbuat korupsi pada level tertinggi, maka level sebelumnya sudah dilewati, artinya sudah banyak perbuatan tindak pidana korupsi sebelumnya yang dilakukan oleh yang bersangkutan," kata Novel.
Baca juga: Fakta-fakta OTT KPK di Kaltim, 11 Orang Diamankan Terkait Dugaan Kasus Korupsi Pembangunan Jalan
Baca juga: Kontraktor di Paser Kena OTT KPK, Kantor Disegel dan Amankan Barang Bukti
Di sisi lain, Wakil Ketua Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Pencegahan Korupsi Polri ini pun mengimbau kepada pihak-pihak yang korban pemerasan lain dari Firli untuk segera melapor.
Ia menilai, status hukum Ketua KPK itu sebagai pembuka jalan bagi ada pihak-pihak lain yang merasakan tindak pidana yang diduga dilakukan oleh Firli Bahuri.
"Saya menghimbau kepada semua orang yang pernah menjadi korban pemerasan atau mengetahui perbuatan Firli yang lainnya, agar berani melaporkan," kata Novel Baswedan.
"Semoga upaya penyidikan yang dilakukan oleh Polri bisa mengungkap perbuatan-perbuatan lain yang diduga dilakukan oleh Firli," imbuhnya.
Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap SYL atau penerimaan gratifikasi atau hadiah/janji.
Status tersangka Firli ditetepkan dan diumumkan setelah penyidik Polda Metro Jaya menggelar ekspose atau gelar perkara.
"Menetapkan Firli Bahuri selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi," ujar Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri di Mapolda Metro Jaya, Rabu (22/11/2023).
Baca juga: Profil Ais Shafiyah atau Ning Ais Jubir Muda Timnas AMIN, Bukan Kaleng-Kaleng, S2 Cardiff University
Baca juga: Rekam Jejak Pendapat Anies Baswedan Soal IKN Nusantara, Kini Kritik Habis Program Andalan Jokowi
Dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa 91 orang saksi termasuk Firli dan SYL berikut ajudan mereka.
Penyidik juga telah menggeledah rumah Firli di Villa Galaxy Bekasi, Jawa Barat dan Jalan Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Adapun SYL diduga diperas menyangkut penanganan perkara dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.
KPK Minta Maaf
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron berujar penetapan tersangka terhadap Firli Bahuri menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.
Kasus yang menjerat Firli juga mengikis harapan masyarakat kepada KPK untuk memberantas korupsi.
"Saya sebagai salah satu dari pimpinan turut bertanggung jawab dan karenanya meminta maaf kepada segenap bangsa Indonesia atas peristiwa tersebut yang telah menimbulkan kegaduhan dan hampir mengikis harapan pada KPK untuk menjadi garda pemberantas korupsi," ujar Ghufron dalam keterangannya, Jumat (24/11/2023).
Ghufron memastikan KPK tetap bekerja memberantas korupsi meski diterpa badai buntut penetapan tersangka Firli Bahuri.
Hal itu setidaknya ditunjukkan KPK dengan menangkap 11 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kalimantan Timur (Kaltim).
"Giat tangkap tangan ini dilakukan di tengah hiruk-pikuk peristiwa yang terjadi di KPK.
Baca juga: Firli Bahuri Jadi Tersangka Korupsi, KPK Lantas Geber OTT di Kaltim, Tangkap 11 Orang dan Sita Uang
Baca juga: Respon Syahrul Yasin Limpo soal Firli Bahuri Jadi Tersangka Pemerasan
Hal ini menunjukkan bahwa insan KPK tetap bekerja dan KPK masih terdepan dalam memberantas korupsi seperti biasa dan tidak terganggu dengan hiruk-pikuk yang terjadi pada KPK tersebut," kata dia.
Penetapan tersangka terhadap Firli dan hiruk pikuk yang terjadi saat ini, sebut Ghufron, menjadi pelajaran dan evaluasi KPK secara internal dan eksternal.
KPK berkomitmen berbenah diri dan terbuka terhadap menerima saran dan masukan masyarakat.
"Kami berharap masyarakat tetap mendukung secara konstruktif, jika benar mohon didukung.
Jika salah mohon dikritik untuk kebaikan, terhadap KPK dalam perjuangan memberantas korupsi.
KPK adalah milik rakyat dan negara Indonesia, harapan itu masih ada dan akan terus ada dan membesar jika bersama bergandengan untuk memelihara dan merawat harapan Indonesia adil makmur bebas dari korupsi," sebutnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Firli Tersangka, Novel Baswedan: Baru Pertama Kali Pimpinan KPK Korupsi Level Tertinggi"
7 Fakta Payment ID yang Dirilis Bank Indonesia 17 Agustus, Bisa Pantau Kelayakan Penerima Bansos |
![]() |
---|
Teman Sebangku SMA Jokowi Sebut Eks Presiden tak Mau Gabung Grup Alumni dan Tolak Dibela Soal Ijazah |
![]() |
---|
Hasto Dinilai Merusak Citra Lembaga Pemilu, Terbukti Terlibat Suap Loloskan Harun Masiku ke DPR |
![]() |
---|
Hasto Kristiyanto Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara Perkara Suap Harun Masiku, Ini Perjalanan Kasusnya |
![]() |
---|
12 Perusahaan Raksasa Amerika Bangun Data Center di Indonesia, Termasuk Oracle dan Amazon |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.