Berita Mahulu Terkini

Jembatan Datah Suling di Mahakam Ulu Selesai Tepat Waktu, Jika Molor Ini Cara Menghitung Dendanya

Jembatan Datah Suling di Mahakam Ulu Selesai Tepat Waktu, Jika Molor Ini Cara Menghitung Dendanya

Penulis: Ias | Editor: Mathias Masan Ola
IST
Bupati dan masyarakat Long Pahangai saat peresmian Jembatan Datah Suling pada Sabtu (16/12/2023). 

Laporan Wartawan TribunKaltim.co, Kristiani Tandi Rani

TRIBUNKALTIM.CO, UJOH BILANG - Jembatan Datah Suling di Mahakam Ulu Selesai Tepat Waktu, Jika Molor Ini Cara Menghitung Dendanya.

Pembangunan Jembatan Datah Suling di Long Pahangai, Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu) selesai lebih cepat sedikit dari target

Kontraktor berhasil menyelesaikannya pada 10 Desember 2023. Target penyelesaian adalah 15 Desember 2023 dan diresmikan pada tanggal 16 Desember keesokan harinya.

Baca juga: Jembatan Datah Suling Diwacanakan Jadi Objek Wisata, Kontraktor: Perlu Dibicarakan Lebih Jauh

Jembatan Jembatan Datah Suling telah rampung pada 10 Desember 2023 dan diresmikan Bupati Mahulu Bonifasius Belawan Geh pada 16 Desember 2023.

Pembangunan jembatan itu dikerjakan oleh PT Karya Usaha Mandiri Utama.

Kepala Kontraktor Affanul Hakim mengatakan, batas akhir pembangunan jembatan adalah 15 Desember 2023.

"Targetnya selesai tanggal 10, tapi kalau belum selesai, kami dikasih waktu sama negara sampai tanggal 15," jelasnya.

Ia mengatakan jika melewati tanggal yang telah ditentukan, maka PT Karya Usaha Mandiri Utama sebagai pemegang proyek pengerjaan akan dikenakan denda.

Baca juga: Lama Dinantikan Masyarakat, Jembatan Datah Suling Akhirnya Diresmikan, Ini Harapan Bupati Mahulu

"Dendanya itu denda per mil. Misalkan gini, bagian yang belum selesai,, misalnya jalan," jelasnya.

Ia menjelaskan, sebuah pengerjaan jika tidak diselesaikan tepat waktu akan dikenakan sanksi per hari.

Untuk proyek bernilai Rp 2 miliar, kontraktor akan dikenakan sangsi Rp 2 juta per hari.

"Dia kan kalau di RAB itukan per divisi. Misalnya yang belum selesai, itu divisi jalan anggarannya Rp 2 miliar, berarti Rp 2 miliar itu dibagi seribu," sebutnya. (*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved