Berita Bontang Terkini

Berawal Main Game Online, Terkuak Kronologi Anak 13 tahun di Bontang Tembak Teman hingga Tewas

Sejumlah hal baru seputar kasus anak 13 tahun di Bontang tembak temannya hingga tewas terkuak. 

Editor: Doan Pardede
bbc
Ilustrasi mayat. Sejumlah hal baru seputar kasus anak 13 tahun di Bontang tembak temannya hingga tewas terkuak.  

"Cekcok dengan ayahnya terkait dengan sewa lahan garapan atau bagi hasil warisan," kata dia dalam keterangan tertulis, Jumat.

Lantaran pelaku kecewa dengan jawaban orangtuanya, akhirnya nekat melakukan penganiayaan.

"Pelaku tidak puas. Kecewa dengan jawaban orangtuanya, pelaku langsung melakukan serangkaian penganiayaan terhadap ayahnya,” ujar dia.

Berdasarkan keterangan dari warga sekitar, pelaku disebut mengalami gangguan mental ataupun tekanan psikis.

Kendati demikian, polisi tetap melakukan serangkaian penyelidikan.

Saat ini polisi telah mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa cangkul, garpu dan senapan angin.

"Kami akan tetap melakukan rangkaian penyidikan dan akan segera dimintakan dari ahli terkait dengan pelaku mengalami gangguan jiwa,” tegas dia, seperti dilansir Kompas.com di artikel berjudul "Tembak Kening Ayah Kandung dengan Senapan Angin, Pria di Majalengka Disebut Alami Gangguan Jiwa".

Selanjutnya, proses hukum kepada pelaku akan tetap berjalan sampai di persidangan. 

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa Barat Komisaris Besar Polisi Ibrahim Tompo mengatakan, terkait masalah ganguan kejiwaan pelaku akan ditentukan oleh hakim di persidangan.

Hal itu ditentukan berdasarkan bukti-bukti, terutama mendengar dari keterangan ahli.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 Ayat (1) Ayat (3) KUHPidana terkait penganiayaan.

Selain itu, juga dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 karena kepemilikan senjata secara ilegal. UU terancam dipenjara paling lama 12 tahun.

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved