Kisruh Angkutan Batu Bara

Operasional Truk Hauling Batu Bara di Paser untuk Sementara tak Diizinkan, Berikut Alasannya

Operasional Truk Hauling Batu Bara di Paser untuk Sementara tak Diizinkan, Berikut Alasannya

Penulis: Ias | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO/HO
Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setda Paser, Adi Maulana bersama Kasatpol PP Paser, M. Guntur saat melakukan koordinasi pada 8 Januari 2024 dengan Satpol PP Pemprov Kaltim dalam membahas truk angkutan batu bara yang lintasi jalan umum di Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur.TRIBUNKALTIM.CO/HO 

Laporan Watawan TribunKaltim.co/Zainul

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Operasional Truk Hauling Batu Bara di Paser untuk Sementara tak Diizinkan, Berikut Alasannya.

Mengapa izin operasional truk hauling batu bara itu tak diizinkan? Karena perusahaan belum memiliki 2 izin yang wajib dipenuhi.

Kedua izin itu pertama izin penyelenggaraan angkutan barang khusus dan kedua izin penggunaan jalan umum.

Baca juga: Angkutan Batu Bara PT Mantimin Coal Mining Mulus Lalui Jalan Umum Kaltim, Pemprov Bakal Usut Tuntas

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Paser, Inayatullah mengatakan, berdasarkan hasil pertemuan yang dihadiri Dishub Paser, DPRD Paser dan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kaltim di Kantor BBPJN, Jalan Ruhui Rahayu Balikpapan, Selasa (9/1/2024 menyebutkan, perusahaan tambang batu bara harus memiliki dua jenis izin khusus dalam penyelenggaraan kegiatan operasional angkutan batu bara.

"Dalam pertemuan dan koordinasi ini informasikan bahwa perusahaan tersebut harus memiliki dua jenis izin, yang pertama adalah izin penyelenggaraan angkutan barang khusus dan izin penggunaan jalan umum," jelasnya.

Kedua jenis izin tersebut wajib dimiliki oleh setiap angkutan perusahaan yang menggunakan jalan umum termasuk seluruh pihak perusahaan angkutan batu bara yang ada di Kabupaten Paser.

Inayatullah juga menyebutkan, perusahaan batu bara yang sempat dikeluhkan masyarakat di wilayah Kabupaten Paser saat ini belum memiliki kedua izin tersebut.

Izin itu dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan dan Kementerian PUPR.

Baca juga: Kisruh Angkutan Batu Bara di Paser Masih Berlanjut, Dishub Sebut Ada Celah Gunakan Jalan Umum 

"Nah itu yang tadi dibahas, sehingga dari hasil pertemuan ini didapat untuk kesimpulan ternyata perusahaan yang bersangkutan belum memiliki kedua izin tersebut, surat yang kita buatkan atau kita tuangkan di dalam berita acara," tambahnya.

Oleh karena itu, operasional truk hauling batu bara di Paser untuk sementara belum diperbolehkan untuk kembali beroperasi sebelum dokumen perizinan dan persyaratan terpenuhi.

"Memang dari berita acara yang dibuat yang tadi diskusikan bersama kita belum mengarah ke kesimpulan seperti itu, namun disarankan agar bisa segera mungkin mengurus perizinanannya," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, regulasi peraturan lalu lintas terkait hauling angkutan batu bara yang menggunakan jalan umum di Kabupaten Paser, Kalimantan Timur (Kaltim), kembali dibahas.

Pertemuan yang dihadiri Dinas Perhubungan atau Dishub Paser, DPRD Paser, dan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kaltim ini berlangsung di kantor BBPJN, Jalan Ruhui Rahayu, Kota Balikpapan, Selasa (9/1/2024).

Baca juga: Para Sopir Truk Angkutan Batu Bara di Paser Komitmen Tetap Jaga tak Terjadi Konflik

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Paser, Inayatullah mengatakan, pertemuan kedua kali ini melibatkan Balai Pengelola Transportasi Darat, perwakilan dari Kementerian Perhubungan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved