Berita Nasional Terkini
Terjawab Sudah Alasan Mahfud Sebut Ibu Melahirkan Anak Tak Berahlak Dosa Besar, Cek Klarifikasinya
Terjawab sudah alasan Mahfud MD sebut ibu melahirkan anak tak berahlak dosa besar, cek klarifikasinya
Sama seperti yang dituduhkan kepada Anies, Mahfud dituding melanggar Pasal 280 Ayat (1) huruf c juncto Pasal 521 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dan Pasal 72 ayat (1) huruf c Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.
Aturan itu berisi larangan soal peserta pemilu menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu yang lain, dengan konsekuensi pidana paling lama 2 tahun penjara dan denda Rp 24 juta.
"Dari beberapa video dan berita yang kami baca, apa yang disampaikan Mahfud termasuk kata-kata gila, ngawur, recehan, pertanyaan tidak ada gunanya.
Baca juga: Terjawab Sudah Alasan Mahfud MD Mundur dari Menkopolhukam, Adian Sindir yang Dikawal Paspampres
Baca juga: Reaksi Anies-Muhaimin, Ganjar-Mahfud, dan Gibran sol Pernyataan Jokowi bahwa Presiden Boleh Memihak
Itu mengarah ke penghinaan paslon lain. Untuk itulah kami laporkan ke Bawaslu, supaya Bawaslu menindak Mahfud MD," ungkap Mualimin.
Pihak Bawaslu telah mengonfirmasi bahwa laporan itu resmi dan telah diterima, dengan nomor laporan 039/LP/PP/RI/00.00/I/2024. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mahfud Jelaskan Pernyataannya soal Ibu Melahirkan Anak Berakhlak Buruk",
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
| Update Harga Emas Antam Hari Ini 19 November 2025 di Logam Mulia |
|
|---|
| ICW Kritisi Ide Presiden Prabowo Subianto soal Pengalihan Dana Koruptor ke Program Populis |
|
|---|
| MUI Rancang Gerakan Boikot Produk Israel jadi Gaya Hidup Umat, Disertai Penguatan UMKM Nasional |
|
|---|
| Warga Lebih Pilih Lapor Damkar, Wakapolri Akui Respons Polisi Kalah Cepat |
|
|---|
| Cara Klaim Diskon Tambah Daya Listrik 50 Persen di PLN Mobile, Berlaku hingga 23 November 2025 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/2024012024_Ganjar-Mahfud-MD_mundur_menteri_Menkopolhukan_Fahri-Hamzah.jpg)