Berita Samarinda Terkini

2 Remaja di Samarinda Bertahun-tahun Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

Selalu tidur dalam ketakutan sejak duduk di kelas 4 Sekolah Dasar (SD), itulah yang dirasakan seorang remaja 13 tahun di Samarinda

|
Penulis: Rita Lavenia | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/HO
RUDAPAKSA - TRC PPA Kaltim (seragam putih) saat menemani korban (jilbab hijau) saat melaporkan tindalan asusila yang dilakukan ayah kandung korban ke Polsek Palaran, Selasa (30/1/2024) kemarin.TRIBUNKALTIM.CO/HO/TRCPPA Kaltim 

Sejauh ini yang melakukan pelaporan adalah TRC PPA Kaltim.

Kuasa Hukum TRC PPA Kaltim, Sudirman, mengatakan bahwa sesuai ketentuan perundang-undangan pelaporan tidak musti dilakukan oleh orangtua dari korban.

Dalam artian siapapun yang mengetahui secara pasti ada tindakan kejahatan, terutama yang berhubungan dengan kekerasan terhadap anak dapat melapor kepada kepolisian.

Baca juga: TRC-PPA Kaltim Sebut Bocah Kutim Korban Rudapaksa Menderita PMS, Alat Sensitif Keluar Bau tak Sedap

"Apalagi itu lembaga yang memang fokus menangani kasus perempuan dan anak. Jadi laporannya sah," tegas Sudirman.

Direncanakan Kamis (1/2/2024) besok dua korban tersebut akan ditemani TRC PPA Kaltim melakukan visum guna kelengkapan berkas. (*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved