Berita Kukar Terkini
Alat Berat Penambang Batu Bara Ilegal di Loa Janan Kukar Belum Disita Polisi
Alat berat penambang ilegal di Loa Janan, Kutai Kartanegara, belum disita polisi.
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Diah Anggraeni
TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Alat berat milik penambang yang diduga ilegal di Desa Bakungan, Loa Janan, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, belum disita polisi hingga kini.
Alat berat tersebut berkaitan dengan dugaan aktivitas tambang ilegal di konsesi PT Multi Harapan Utama (MHU) yang kembali mengemuka.
Mulanya, tim patroli perusahaan menemukan aktivitas yang berpotensi merugikan perusahaan dan negara tersebut.
Peristiwa bermula pada Selasa (29/1/2024), tim patroli perusahaan menemukan adanya kegiatan pembukaan lahan yang terjadi di wilayah Desa Bakungan, Kecamatan Loa Janan.
Baca juga: Tabrak Batu Karang Diduga Penyebab Bocor dan Tenggelamnya LCT Karya Fortuna di Muara Pegah Kukar
Selanjutnya, tim patroli yang dipimpin oleh Chief Security MKI melakukan pengambilan titik koordinat untuk memastikan lokasi kejadian yang sedang dilakukan land clearing tersebut.
Setelah dilakukan overlay titik koordinat oleh PT MHU, diketahui bahwa lokasi kegiatan tersebut masuk dalam wilayah konsesi MHU.
"Ternyata saat dilakukan pengecekan, kawasan tersebut masuk dalam konsesi PT MHU," ujar Chief Security MKI.
Keesokan harinya atau Kamis (30/1/2024) kemarin, tim patroli perusahaan melakukan penindakan dengan menggerebek lokasi tambang diduga ilegal.
Namun sayang, di lokasi tidak ditemukan lagi aktivitas penambangan batu bara.
Di situ hanya ditemukan adanya 2 lokasi pit tambang yang sudah terekspose batu bara.
Masing-masing pit tersebut sudah ada tumpukan batu bara yang menggunung.
Selain itu, ditemukan adanya satu unit alat berat ekskavator yang disembunyikan dalam keadaan breakdown, 1 unit ekskavator Hitaci, 1 unit Dozer D85, dan 1 unit Dump Truck Scania roda 10.
Tim yang melakukan patroli pun langsung mengambil tindakan untuk memasang police line terhadap batas IPPKH dan IUP atas nama PT MHU. Lokasinya berada pada 4 titik koordinat.
Di antaranya 503235,9931479 (ujung pit tambang), 503366,9931733 (akses masuk ke pit tambang milik WH), 503363,9931872 (akses masuk baru ke pit tambang km 3.100), dan 503361,9931979 (akses masuk ke pit tambang milik AB).
"Sampai saat ini, alat berat yang ditemukan oleh Tim Patroli Perusahaan di dekat konsesi lahan MHU belum disita polisi. Kami masih menunggu tindakan lebih lanjut," ujar Chief Security MKI.
Sementara saat dikonfirmasi TribunKaltim.co via ponsel, pihak kepolisian yang bertugas di Kabupaten Kutai Kartanegara tidak merespons.
Baca juga: KPU Kukar Ungkap Progres Setting Logistik Pemilu 2024, H-1 Pencoblosan Harus Ada di TPS
Konsesi MHU Dilintasi Penambang Ilegal
Sebelumnya diberitakan, tim patroli PT Multi Harapan Utama (MHU) menemukan adanya kegiatan illegal mining di wilayah Desa Bakungan, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Saat itu, salah satu tim patroli yang dipimpin oleh Chief Security MKI melakukan pengambilan titik koordinat untuk memastikan lokasi kejadian.
Setelah di-overlay titik koordinat oleh MHU, diketahui bahwa lokasi kegiatan tersebut masuk dalam wilayah konsesi Km 2.400-3.100 Jalan Hauling, Desa Bakungan, Kecamatan Loa Janan.
Chief Security MKI mengungkapkan, setidaknya ada dua penambang ilegal di konsesi tersebut.
Penanggung jawab penambang pertama merupakan warga Loa Janan berinisial AB.
Dengan lahan IUPK MHU yang tergangu pada koordinat -0503098-9931463 dan -0503399-9931994. Terganggu dari Jalan Hauling KPB masuk lubang galian sedalam 100 Meter.
"Jadi ada dua kelompok yang menambang tanpa izin. Di lokasi penambangan pertama sudah ada batu bara yang menumpuk 500 meter kubik," ujarnya, Selasa (30/1/2024).
Baca juga: Konsesi MHU di Loa Janan Kukar Dilintasi Penambang Ilegal
Chief Security MKI menuturkan, rencana hauling tumpukan batu bara tersebut menunggu jalan baru dari lubang pertama ke koneksi Jalan KPB Km 3.100 pada Koordinat -0503100-9931464 dan -0503272-9931530.
Kegiatan penambangan pertama tersebut juga membuka lahan kebun karet warga.
Lahan tersebut bersinggungan juga dengan IUPK MHU yang terganggu 150 Meter dari Jalan Hauling KPB ke kebun karet.
Adapun jalan hauling baru yang dipakai oleh kelompok AB berada pada Koordinat -0503557-9931706, -0503165-9931445, -0503109-9931457, dan -0503247-9931492.
Sementara, koordinat Lobang galian Kelompok AB pada lahan lain juga berada pada Koordinat -0503585-9931993, -0503537-9931948, -0503562-9931920, dan -0503548-9931993.
Dalam patroli tersebut, ditemukan sejumlah excavator, unit buldozer, dan dump truck roda 10 di dekat tempat kejadian perkara (TKP) lubang galian batu bara.
Baca juga: Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik Sebut Kukar Susul PPU untuk Implementasi Data Desa Presisi
Pihak keamanan pun melakukan penahanan agar alat berat tersebut tidak keluar dari wilayah konsesi.
Pasalnya, kegiatan hauling ilegal mining tersebut melintas di wilayah konsesi MHU.
"Selain gunungan batu bara, kegiatan tambang yang diduga ilegal tersebut juga merugikan petani sekitar. Pasalnya, lubang galian tambang juga merusak kebun karet warga," ujar Chief Security MKI.
Sementara, penambang kedua merupakan warga yang beralamat di Banjarmasin.
Penambang tersebut berinisial WH alias IP.
Kegiatan penambangan ilegal yang dilakukan laki-laki tersebut berada pada koordinat -0503430-9931788, -0503500-9931785, dan -0503442-9931782.
Tentunya, kegiatan penambangan ilegal ini dinilai cukup mengganggu IUPK MHU.
Setidaknya 100 meter dari jalan hauling KPB yang berada pada koordinat -0503308-9931464 dan -0503383-9931859.
Dalam kegiatan penambangan kedua, ditemukan juga alat berat berupa tiga unit ekskavator merek Sumitomo 200 dan Komatsu 320.
Di situ ada juga 5 tangki bahan bakar beserta batu bara yang tertumpuk sekira 1.000 meter kubik.
Baca juga: Hari Ini, Mr Joni and Joni Tampil di Festival Kota Juang Sanga-sanga Kukar
Dari informasi yang didapat, dua kegiatan penambangan yang diduga ilegal ini mendapat sponsor dari tamu yang pernah mendatangi balai warga.
"Kami akan laporkan ke pihak berwajib, kepolisian, ESDM, dan Dinas Kehutanan agar MHU tidak kena pasal pembiaran. Karena mereka memang bikin jalau hauling yang melintas ke konsesi MHU," imbuhnya.
Sementara itu, Kanit Tipidter Satreskrim Polres Kutai Kartanegara, IPDA Sagi Janitra saat dikonfirmasi TribunKaltim.co mengaku belum mendapatkan laporan mengenai tambang diduga ilegal tersebut.
"Belum ada laporan. Kami masih menunggu laporan agar bisa ditindaklanjuti," tandasnya. (*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.