Berita Samarinda Terkini
Lahan Pemakaman di Samarinda Terbatas, DPRD Samarinda Beri Solusi
Keterbatasan lahan pemakaman umum di Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur kini menjadi perhatian serius bagi sejumlah pihak
Penulis: Sintya Alfatika Sari | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Keterbatasan lahan pemakaman umum di Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur kini menjadi perhatian serius bagi sejumlah pihak.
Ditambah lagi, harga lahan pemakaman yang tersedia saat ini di Kota Samarinda juga kian membebani masyarakat.
Demikian dibeberkan oleh Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samarinda, Abdul Khairin kepada TribunKaltim.co pada Jumat (2/2/2024) di Kota Samarinda, Kalimantan Timur.
Dirinya pun turut menyoroti ketersediaan lahan pemakaman yang semakin terbatas.
Baca juga: Alasan DPRD Samarinda Batalkan Keputusan Pemberhentian 4 Ketua RT oleh Lurah Rawa Makmur
Khairin, sapaan akrabnya, mengatakan bahwa pihaknya bersama dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda telah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Pemakaman Muslim sejak tahun lalu.
Namun hingga saat ini, Raperda tersebut belum juga disahkan oleh Pemkot.
Sebab itu, ia mendorong percepatan pengesahan Raperda ini agar dapat menjadi solusi untuk mengatasi permasalahan keterbatasan lahan makam di Kota Samarinda.
Termasuk salah satu lahan yang sempat ditinjau sebelumnya yakni lahan yang berada di Kelurahan Tanah Merah dengan luasan mencapai 21 hektare.
Baca juga: DPRD Samarinda Soroti Penyerapan Anggaran Bantuan Hukum untuk Warga tak Mampu Sulit Terserap
"Karena kami ingin memastikan, agar pemakaman yang disediakan saat ini bisa memenuhi kebutuhan masyarakat yang semakin meningkat," ungkap Khairin.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini juga menekankan pentingnya kerjasama antara pemerintah daerah dan organisasi kemasyarakatan Islam dalam hal pengelolaan pemakaman.
Menanti Usai 14 Februari
Di samping itu pula, dirinya juga mengakui bahwa pembahasan Raperda mengenai pemakaman muslimin ini akan kembali dibahas.
Namun, pembahasan ini akan digelar usai pesta demokrasi serentak di 14 Februari mendatang.
Meski demikian,kepada TribunKaltim.co pada Jumat (2/2/2024).
Harapannya, pengesahan tersebut dapat tuntas di tahun ini.
Baca juga: Kapasitas Penuh, Sangatta Utara Kutai Timur Butuh Lahan Pemakaman Baru
"Tapi kami tetap mendorong percepatan pengesahan Raperda ini, supaya bisa tuntas di tahun ini," pungkasnya.
(*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.