Berita Balikpapan Terkini
6 Fakta Polemik Hotel Bahtera Balikpapan, Kemelut akan Ditutup hingga Petisi Karyawan untuk Menolak
Kurator dari VP Law Firm mendatangi hotel yang berlokasi di jantung Kota Balikpapan itu untuk menutup operasional hotel mulai Senin 12 Februari 2024.
Penulis: Ilo | Editor: Budi Susilo
Berdasarkan informasi yang diperoleh, gugatan pailit diajukan pada 26 Maret 2020 dan diputuskan pada 3 Agustus 2020.
Baca juga: Pemkot Balikpapan Hibahkan Lahan Hotel Royal Suite di Jalan Syarifuddin Yoes ke Pemprov Kaltim
Gugatan ini didasari oleh utang piutang senilai Rp 7 miliar yang diklaim telah diterima oleh Nensi Wong, saudara kandung Johny, yang didapuk sebagai Direktur Utama Bahtera Jaya Abadi dalam surat putusan.
Padahal menurut Johny, Nensi tidak pernah masuk dalam struktur direksi PT Hotel Bahtera Jaya Abadi dan tidak memiliki kewenangan untuk menerima uang atas nama perusahaan.
6. Investor Baru Siap Masuk
Kemelut Hotel Bahtera Balikpapan kembali memanas. Ratusan karyawan hotel kompak menolak penutupan operasional yang dipaksakan oleh kurator.
Penolakan ini dipicu oleh tindakan sepihak kurator tanpa mempertimbangkan nasib karyawan yang menggantungkan hidup pada hotel tersebut.
Kuasa hukum karyawan Hotel Bahtera, Suen Redy Nababan SH., CLA, menegaskan bahwa penutupan hotel tanpa solusi jelas bertentangan dengan asas keadilan dan kemanusiaan.
“Karyawan menuntut operasional hotel tetap berjalan karena ini adalah sumber penghidupan mereka. Alasan kurator tentang kerugian hotel pun diragukan karena kenyataannya hotel ramai pengunjung dan keuangannya stabil,” tegas Suen Redy.
Baca juga: Progres Pembangunan Hotel Nusantara di IKN Nusantara, Sudah Tembus Lantai 9, Pre-opening Juli 2024
Di sisi lain, muncul secercah harapan bagi kelanjutan Hotel Bahtera Balikpapan.
Sejumlah investor, termasuk Manajemen Sahid Hotel, menyatakan minat untuk berinvestasi atau mengambil alih operasional hotel tersebut.
Kuasa Hukum Manajemen Hotel Bahtera, Rio S Tambunan dan Ozhak E Sihotang, mendesak kurator untuk bertindak profesional dan transparan dalam menangani proses kepailitan.

“Kami minta kurator menghormati proses hukum dan Undang-undang Kepailitan. Tindakannya menutup hotel tanpa melalui voting kreditur dan prosedur sah patut dipertanyakan,” ungkap Rio.
Langkah hukum pun diambil oleh tim kuasa hukum dan karyawan Hotel Bahtera dengan melayangkan surat keberatan kepada Hakim Pengawas.
Baca juga: Lahan Hotel Royal Suite Balikpapan akan Dihibahkan, Agus Budi Prasetyo Beber Bukan Tukar Guling
Petisi penolakan penutupan hotel juga ditandatangani sebagai bentuk perlawanan terhadap keputusan sepihak kurator.
“Kami harap hakim pengawas dan tim kurator mempertimbangkan hak-hak karyawan dan masa depan hotel," tutur Ozhak.
"Investor baru siap membantu, jadi jangan gegabah mengambil langkah yang merugikan semua pihak,” pungkas Ozhak.
(TribunKaltim.co/Mohammad Zein Rahmatullah)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.