Breaking News

Berita Pemkab PPU

Pj Bupati PPU Makmur Marbun Mutasi 20 Pejabat Eselon II

Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) jabatan eselon II di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) di mutasi

Penulis: Nita Rahayu | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/NITA RAHAYU
DILANTIK - Pelantikan Pejabat Eselon II Pemkab Penajam Paser Utara.TRIBUNKALTIM.CO/NITA RAHAYU 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) jabatan eselon II di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) di mutasi.

Penjabat (Pj) Bupati PPU Makmur Marbun kembali melakukan mutasi terhadap pejabat eselon II setara kepala dinas, asisten, dan staf ahli dilingkungan Pemkab PPU.

Ada sebanyak 20 pejabat yang di mutasi hari ini, Jumat (23/2/2024).

Terdiri dari 15 jabatan kepala dinas/kepala badan, selebihnya jabatan staf ahli dan asisten.

Pj Bupati PPU Makmur Marbun mengungkapkan bahwa mutasi adalah hal biasa. Sebagai upaya penyegaran agar kinerja pejabat dapat lebih meningkat.

Baca juga: Pj Bupati PPU Makmur Marbun Harapkan Pembangunan Bandara VVIP IKN Berjalan Lancar

Baca juga: Hasil Pajak Perhotelan Penajam Paser Utara Naik, Safwana Sebut Ada Efek Makmur Marbun 

Ia juga menyampaikan bahwa, selama ini banyak masyarakat yang menaruh stigma buruk terhadap kinerja aparatur sipil negara sebagai pelayan publik.

Hal itu muncul karena para pejabat dianggap kurang memahami kebutuhan masyarakat.

"Dianggapnya kita kurang memahami kebutuhan masyarakat akhirnya muncul stigma buruk," ungkapnya.

Dalam kesempatan itu, Pj Bupati juga menargetkan bahwa seluruh pejabat yang sudah dilantik, harus memberikan perubahan.

Masyarakat PPU harus merasakan perubahan signifikan dengan adanya mutasi ini, terutama dalam pelayanan.

"Dedikasi dan tanggung jawab bapak ibu ditunggu masyarakat," ucapnya.

Baca juga: Pj Bupati PPU Makmur Marbun Minta Hak Masyarakat di Lahan Bandara VVIP IKN Segera Diselesaikan

Pj Bupati juga menegaskan bahwa proses mutasi ini dilakukan sesuai dengan prosedur, karena telah melalui proses assesmen dan mendapat persetujuan dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

"Ini tidak ada transaksional, dilakukan secara lurus dan sesuai prosedur," pungkasnya. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved