Tribun Kaltim Hari Ini

Gugatan Data Proyek Bendungan Semoi dan Intake Sepaku di IKN, Komisi Informasi Menangkan Jatam

Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kalimantan Timur (Kaltim) memenangkan gugatan atas Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pada Senin

Penulis: Martinus Wikan | Editor: Mathias Masan Ola
Dok. Kementerian PUPR
Ilustrasi Pembangunan Bendungan Sepaku Semoi dan Intake Sungai Sepaku di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Presiden Jokowi direncanakan ke IKN Nusantara, 22 September 2023 untuk meninjau Bendungan Sepaku Semoi sebelum peresmian bulan Oktober 2023. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kalimantan Timur (Kaltim) memenangkan gugatan atas Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pada Senin (4/3/2024) lalu.

Dinamisator Jatam Kaltim, Merata Sari menyebut 17 oktober 2022 lalu pihaknya melayangkan surat permohonan informasi ke PUPR terkait 7 dokumen informasi dan data di dua tapak proyek IKN yakni Bendungan Semoi dan Intake Sepaku.

Namun, sayangnya permohonan tersebut ditolak sehingga pihaknya mengambil sikap untuk melayangkan gugatan kepada komisi informasi karena berdasarkan yang diketahui dokumen tersebut terbuka untuk publik.

Baca juga: Gugatan Jatam Kaltim soal Data IKN Dikabulkan, Ini 5 Salinan Dokumen yang Harus Diserahkan PUPR

Sebagimana diketahui bahwa Jatam Kaltim telah mendaftarkan gugatannya tersebut, ke Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia di Jakarta dengan nomor 011/II/KIP-PSI/2023, pada 22 Februari tahun 2023 lalu.

Dalam perjalanan waktu selama gugatan, Jatam Kaltim ada disurati oleh PUPR, bahwa dokumen yang dimohonkan pihaknya tersebut merupakan dokumen diduga akan melanggar hak kekayaan intelektual.

"Tetapi berdasarkan putusan hukum Komisi Informasi menyebut kalau dokumen yang kami minta itu adalah dokumen publik yang bisa dibuka," ungkapnya kepada TribunKaltim.co Senin (11/3).

Sehingga lanjutnya Merata Sari dalam sidang putusan pada minggu lalu tersebut, dinyatakan bahwa dokumen yang dimintakan pihaknya itu terbuka dan ada dua dokumen yang dinyatakan sifatnya rahasia.

"Kini kami sedang menunggu 14 hari waktu kerja kita menunggu apakah PUPR akan banding atau tidak. Kalau tidak maka dokumen bisa diberikan ke Jatam sebagai pemohon," tuturnya.

Baca juga: Jatam Kaltim Menang Gugatan Atas Kementerian PUPR soal Dokumen Informasi dan Data IKN

Disinggung seberapa penting dokumen itu bagi Jatam, ia menyebut ini adalah dasar acuan teroritis dalam pembangunan, sehingganya pihaknya perlu membaca karena sejak 2019 lalu wilayah ini bukanlah kawasan kosong.

Dalam artian, akan ada pihak yang menghadapi atau terdampak atas adanya pembangunan dua proyek tersebut. Sehingga perlu pihaknya juga perlu melihat analisis apa yang sudah dilakukan pemerintah IKN.

"Apalagi ini mega proyek yang menggunakan dana publik dan ini untuk kepentingan umum, maka landasannya harus dibuka untuk umum," tegasnya.

Maka dari itu bisa dilakukan identifikasi apa saja yang akan terjadi atau yang dihadapi masyarakat jika proyek ini terus berjalan. Atas itu perlu untuk membaca dokumen ini. Karena berdasarkan bacaan dari Jatam Kaltim, bahwa mega proyek ini perlu banyak sumber daya. Selain manusia, dia juga butuh energi, air dan lahan. Itu menjadi komponen penting.

Maka dari itu kebutuhan dasar pasti didahulukan, dengan membangun bendungan dan intake. Dan dari pembangunan itu pasti ada dampak dampak yang akan terlihat.

Baca juga: Jatam Kaltim Kecewa Tambang Batu Bara Ilegal di Spontan Kukar tak Ditindak Tegas

Misalnya saja, adanya pembelian tanah secara sepihak, dan terjadi konflik sepanjang 2022 di masyarakat Balik (Sepaku) yang tanahnya dibeli secara gelondongan tidak ada sosialisasi.

"Jadi ini situasi yang kita perlu dokumen ini, untuk melihat seberapa luas daya rusaknya atau dampak yang harus diterima masyarakat," ujarnya.

Karena lanjutnya, sedari awal tidak pernah ada pembahasan dampak ke masyarakat, yang dibahas hanya pembangunan akan meningkatkan, lalu menimbulkan kesejahteraan, penanggulangan krisis iklim dan sebaginya.

"Sementara di lapangan tidak begitu realitasnya bayak hal yang berbanding terbalik. Maka dari itu penting dokumen itu untuk dilihat dan dibahas secara publik, baik dari Jatam maupun masyarakat sendiri," tegasnya.

Dikutip dari website resmi JATAM http://www.jatam.org, bahwa sebagian informasi yang dimaksudkan itu adalah dikabulkannya 5 (lima) data dan informasi, dari 7 yang dimohonkan.

Baca juga: Jatam Kaltim Sebut Pencabutan IUP Batubara tak Perlu Diapresiasi Berlebihan

Pertama, salinan dokumen persyaratan administratif identitas pembangunan bendungan (sesuai Permen PUPR RI NO. 27/PRT/M/2015 tentang Bendungan).

Kedua, salinan dokumen permohonan izin penggunaan sumber daya air bendungan sepaku semoi (sesuai Permen PUPR RI NO. 27/PRT/M/2015 tentang Bendungan),

Ketiga, salinan dokumen persetujuan prinsip pembangunan Bendungan Sepaku-Semoi,

Keempat, salinan dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) pembangunan bendungan Sepaku Semoi Kabupaten Penajam Paser Utara.

Kelima, salinan dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) pembangunan prasarana intake dan jaringan pipa transmisi Sungai Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara. (uan)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved