Sidang Vonis Kasus Pembunuhan Babulu

Sosok Junaedi yang Bunuh 5 Orang di Babulu PPU, Tontonannya Disorot, Kini Divonis 20 Tahun Penjara

Inilah sosok Junaedi, pembunuh 5 orang di Babulu Laut, Penajam Paser Utara (PPU) yang divonis 20 tahun penjara hari ini, Rabu (13/3/2024).

Editor: Heriani AM
Tribun Kaltim
VONIS TERDAKWA JUNAEDI - Junaedi pelaku pembunuhan sekeluarga di Babulu PPU. Inilah sosok Junaedi, pembunuh 5 orang di Babulu Laut, Penajam Paser Utara (PPU) yang divonis 20 tahun penjara hari ini, Rabu (13/3/2024). 

Sedangkan korban lainnya yakni ayah, WL sedang berada di rumah orangtuanya.

Belum sempat melakukan pembunuhan, WL kembali ke rumahnya dan saat memasuki ruang tamu ia langsung ditebas parang oleh tersangka.

Saat itu sang ibu SW bangun dan tersangka pun langsung melakukan hal yang sama, setelah itu, ia lalu melakukannya ke ketiga korban lainnya, yang masih anak-anak.

"Luka korban rata-rata di kepala," sambung Kapolres AKBP Supriyanto.

Imbas perbuatannya, JND dikenakan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 60 ayat 3 juncto pasal 76 huruf c Undang-undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman mati atau sekurang-kurangnya penjara seumur hidup.

Saat ini diketahui bahwa Kapolres menyebut pihaknya akan melakukan pemeriksaan kejiwaannya dan mendalami motifnya melakukan pembunuhan berencana ini. (*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Hobi Tak Wajar Junaedi Terbongkar, Habisi Satu Keluarga dan Lecehkan Jasad Korban, Tontonnya Disorot.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved