Sidang Vonis Kasus Pembunuhan Babulu
Orangtua Junaedi Sempat Minta Keringanan Hukuman Meski Anaknya Bunuh 5 Orang dalam Satu Keluarga
Ibu Junaedi sempat minta keringanan hukuman meski anaknya bunuh 5 orang dalam satu keluarga di Babulu Laut, Penajam Paser Utara.
Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Rita Noor Shobah
Berdasarkan pemeriksaan rumah sakit, fisiknya bugar dan psikologinya juga tidak bermasalah atau dinyatakan sehat.
Hingga Hakim Ketua mengetuk palu usai membacakan vonis 20 tahun penjara, Junaedi juga tak bereaksi apapun.
Ia kemudian berdiri dan berjalan meninggalkan ruang sidang seperti biasa dengan pengawalan pihak kepolisian.
Menahan Amarah
Suasana cukup dramatis di depan ruang sidang anak.
Mujiono adik kandung korban Waluyo, terlihat tak kuasa menahan air mata saat hakim membacakan kronologi kejadian hingga vonis.
Ketika hakim mengetok palu, anggota keluarga yang lain juga tak kuasa menahan amarah.
Dengan langkah gontai mereka berjalan keluar dari area ruang sidang, ada pula yang memukul dinding gedung pengadilan, sembari menangis dan berteriak.
Beberapa ada yang harus dibantu berjalan oleh anggota keluarga karena tak kuasa mendengar putusan yang tidak sesuai dengan harapan mereka.
Sementara di luar gedung pengadilan, massa yang membawa spanduk juga beberapa kali memaksa untuk masuk.
Mereka mendorong pagar gedung pengadilan dan berusaha memanjat, meski digagalkan oleh aparat kepolisian.

Pertimbangan Perlindungan Anak
Juneadi menghabisi nyawa lima orang sekaligus, memutus generasi dari keluarga korban Waluyo.
Persidangan Junaedi digelar sejak 27 Februari 2024 lalu, dengan 8 kali persidangan.
Mulai dari agenda pembacaan dakwaan, pembuktian, keterangan 7 orang saksi dari JPU.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.