Tribun Kaltim Hari Ini

Otorita IKN Tarik Surat Ultimatum, Sebut Relokasi Sesuai Aturan dan Lindungi Hak Masyarakat Adat

Otorita IKN tarik surat ultimatum, sebut warga direlokasi sesuai aturan dan lindungi hak masyarakat adat.

Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Rita Noor Shobah
Tribun Kaltim
Tribun Kaltim Hari Ini, 16 Maret 2024 -Otorita IKN tarik surat ultimatum, sebut warga direlokasi sesuai aturan dan lindungi hak masyarakat adat. 

Sementara Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana menyampaikan, perencanaan tata ruang dan pertanahan di Ibu Kota Nusantara (IKN) telah disiapkan secara detil.

Mulai dari pemilihan lokasi, Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Nasional, Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah, RTR Pulau, hingga penyiapan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Hal itu disampaikan Suyus saat menjadi pembicara dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) IKN di Grand Ballroom Hotel Indonesia Kempinski Jakarta. Di dalam RTR, sebanyak 84,14 persen kawasan IKN akan dijadikan area hijau yang meliputi 67,67 persen kawasan hutan dan 16,47 persen kawasan pangan.

Hal tersebut sudah sesuai syarat menjadi Kota Hutan.

Selain itu, tata ruang di IKN juga mengatur hunian berkualitas yang inklusif, cerdas, kolaboratif, kompak, dan berbasis pada konsep '10-minutes city'.

"Di samping 84 persen yang dialokasikan untuk Kota Hutan, kita juga merencanakan di tata ruang yang sudah kita buat itu kemana-mana sekitar 10 menit, rencananya seperti itu. Mudah-mudahan bisa tercapai. 10 menit jalan kaki dari satu tujuan ke tujuan yang lain," ujar Suyus dikutip dari laman Kementerian ATR/BPN.

Selain pengaturan RTR di IKN, kepastian hak atas tanah menjadi salah satu faktor penting yang bisa meyakinkan para investor untuk berinvestasi di IKN.

Untuk itu, lebih dari 34.000 hektare dari 252.000 hektare tanah yang ditetapkan undang-undang untuk IKN diserahkan oleh Kementerian ATR/BPN kepada Otorita IKN berupa Hak Pengelolaan (HPL).

"Saya juga melihat bagaimana investasi di IKN cukup banyak sekali sekarang. Banyak hotel, rumah sakit sudah mulai dibangun, dan para investor itu tidak meributkan hak atas tanahnya. Mereka cukup nyaman dengan kepastian hak pakai yang sudah diberikan kepada OIKN," ujar Suyus. (*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved