Tribun Kaltim Hari Ini
Otorita IKN Tarik Surat Ultimatum, Sebut Relokasi Sesuai Aturan dan Lindungi Hak Masyarakat Adat
Otorita IKN tarik surat ultimatum, sebut warga direlokasi sesuai aturan dan lindungi hak masyarakat adat.
Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Rita Noor Shobah
"Enggak ada, enggak ada (tenggat 7 hari). Sudah gugur surat itu, jangan dilebarin lagi," kata Alimuddin.
Sebelumnya diberitakan, surat dari OIKN membuat risau ratusan warga yang tinggal di sekitar wilayah IKN.
Dalam surat itu tertulis bahwa berdasarkan hasil identifikasi yang dilakukan Tim Gabungan Penertiban Bangunan Tidak Berizin pada Oktober 2023, ratusan rumah warga disebut tidak sesuai dengan rencana tata ruang yang diatur dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan (WP) IKN.
Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan Otorita IKN juga mengeluarkan Surat Teguran Pertama No.019/ST I-Trantib-DPP/OIKN/III/2024, bahwa dalam jangka waktu 7 hari agar warga segera membongkar bangunan yang tidak sesuai dengan ketentuan tata ruang IKN dan peraturan perundang-undangan.
Surat tersebut pun dibahas dalam pertemuan yang digelar pada 8 Maret 2024, dan turut mengundang ratusan warga yang rumahnya dinilai tak sesuai Rencana Tata Ruang IKN.
Mareta Sari, selaku Perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil (KMS) Kalimantan Timur menyampaikan, berdasarkan informasi yang telah dihimpun, terdapat sekitar 200 orang yang menerima surat tersebut.
Namun mayoritas berasal dari Desa Pemaluan. Surat tersebut juga merupakan yang pertama kali diterima warga.
Rentang waktu kedatangan surat dan tanggal pertemuan juga tidak sampai 24 jam atau satu hari.
"Bayangkan saja dalam waktu tidak sampai 24 jam, berdasarkan informasi dari salah satu warga Pemaluan yang kami temui, surat diberikan siang, pertemuannya jam 9 pagi (keesokan harinya), artinya tidak sampai 24 jam warga disuruh memikirkan bagaimana cara merobohkan rumahnya," jelasnya dalam webinar pada Rabu (13/03/2024). (kps)
Baca juga: Respons AHY soal Nasib Masyarakat Adat Desa Pemaluan, 249 Bangunan di IKN Nusantara Bakal Dirobohkan
Tidak Semua Lahan Dijual
Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Bambang Susantono menjelaskan skema jual beli tanah di ibu kota baru tersebut. Penjelasan ini disampaikan usai pemerintah membuka opsi untuk menjual tanah kepada investor. Harganya ditetapkan oleh Otorita.
Menurut Bambang, transaksi jual beli tanah yang dimaksud berbentuk Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan (HPL).
"Yang disebut dijual itu adalah misalnya HGB di atas HPL, gitu lho. Tapi nanti mungkin ada untuk strata bangunan tower misalnya segala macam, sesuai peraturan perundangan kita bisa sampaikan sebagai hak milik," kata Bambang usai Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) IKN di Grand Ballroom Kempinski, Jakarta Pusat, Kamis (14/3/2024).
Kendati demikian, ia tidak memungkiri akan ada tanah di kawasan tertentu yang bisa dimiliki secara pribadi.
Sayangnya, Bambang belum membeberkan kawasan mana yang lahannya bisa dimiliki secara pribadi. Intinya kata dia, tidak semua tanah bisa dijual dan beralih kepemilikan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.