Ibu Kota Negara
Pembahasan Kekhususan Jakarta di RUU DKJ Jadi Alot, PKS Usulkan Pecah Ibu Kota dengan IKN Nusantara
Pembahasan kekhususan Jakarta di RUU DKJ jadi alot, PKS usulkan pecah Ibu Kota dengan IKN Nusantara
TRIBUNKALTIM.CO - Pembahasan Rancanangan Undang Undang Daerah Khusus Jakarta di DPR RI sedang berlangsung.
Diketahui, status Jakarta sebagai Daerah Khusus Ibukota atau DKI sudah berakhir 15 Februari lalu.
Sementara, penetapan IKN Nusantara atau Ibu Kota Nusantara di Kalimantan Timur sebagai Ibukota Indonesia menunggu Keppres dari Presiden Jokowi.
Lantas, akan bagaimana status Jakarta yang diatur dalam RUU DKJ tersebut?
Baca juga: Profil Thomas Umbu Pati, Teken Surat Pembongkaran Rumah Warga di IKN Nusantara, Kini Surat Ditarik
Baca juga: Profil 5 Destinasi Wisata di Sekitar IKN Nusantara yang Akan Didorong jadi Desa Wisata dan Kreatif
Rapat panitia kerja (Panja) Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada Jumat (15/3/2024) memunculkan usulan agar Jakarta tetap menjadi ibu kota Negara, dalam hal ini ibu kota legislatif.
Usulan itu dimunculkan oleh anggota Baleg DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hermanto.
Awalnya, Hermanto menyarankan agar tanda kekhususan Jakarta bisa dilihat dari sisi legislatif.
"Saya sarankan supaya kekhususan DKI ini kita ambil saja dari fungsi legislatif, karena bangunan DPR ini lebih megah.
Lebih mewah dibandingkan dengan bangunan legislatif di negara yang pernah kita kunjungi gitu.
Sehingga kita konsentrasi ibu kota negara yang di IKN (Nusantara) itu adalah ibu kota negara eksekutif," kata Hermanto dalam rapat.
Sementara itu, dia mengatakan bahwa ibu kota yudikatif untuk sementara waktu berada di Jakarta sembari pemerintah menentukan daerah yang tepat.
Hermanto mengatakan, usulannya itu disampaikan karena melihat dinamika rapat Panja Baleg yang membicarakan kekhususan Jakarta berlangsung alot.
Ditambah lagi, menurut dia, daftar inventarisasi masalah (DIM) yang dipaparkan justru tak jauh berbeda menempatkan Jakarta dengan daerah lainnya.
Baca juga: Otorita IKN Tarik Surat Ultimatum, Sebut Relokasi Sesuai Aturan dan Lindungi Hak Masyarakat Adat
Baca juga: PKS Usul DKI Jakarta Jadi Ibu Kota Negara Legislatif, IKN Nusantara Jadi Ibu Kota Negara Eksekutif
"Nah, jadi saya lebih melihat kekhususan Jakarta itu terletak pada soal legislatifnya.
Jadi Jakarta ini kita proyeksikan sebagai sebuah kota negara yang fungsinya itu memproduksi Undang-Undang.
Nah, jadi nanti titik pertemuan antara fungsi-fungsi negara tadi itu termasuk pemerintah ketemu di DPR ini di Jakarta," ujar Hermanto.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas menilai usulan Hermanto sangat progresif.
Dia pun bertanya apakah bisa ibu kota di Indonesia dibagi menjadi tiga.
"Ada ibu kota legislatif supaya legislatif itu ada di Jakarta, yang kelihatannya Pak Hermanto enggan untuk pindah ke IKN umpamanya begitu hahahaha," ujar Supratman berkelakar.
"Ya kan? Tapi menurut saya itu sebagai ide dalam diskursus itu bagus, Pak mungkin nanti ada ibu kota yang yudikatif, semua pengadilan ada di situ, suatu saat bisa, Pak," kata politikus Partai Gerindra ini lagi.
Baca juga: Terjawab Sudah Kenapa Desain Istana Wapres di IKN Nusantara Direvisi, Begini Permintaan Jokowi
Baca juga: Pemkab Paser Sambut Positif Dibukanya Peluang Kerja Sama di IKN
Gubernur Jakarta Dipilih Presiden?
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas mengatakan mekanisme pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jakarta di RUU DKJ masih bisa berubah.
Salah satu poin yang masih bisa berubah terkait dengan apakah gubernur dan wakil gubernur bakal dipilih langsung oleh masyarakat atau tidak.
“Kita belum tahu nih apakah akan ada mekanisme pemilihan, (atau pemilihan) tetap dari DPRD DKI, kita tidak tahu nanti apakah daftar inventarisasi masalah (DIM) itu akan muncul atau tidak,” ujar Supratman di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (13/3/2024).
Pasalnya, dalam draf RUU DKJ sebelumnya, pemilihan gubernur dan wakil gubernur bisa ditunjuk Presiden melalui usulan DPRD.
Supratman menjelaskan, kesepakatan soal pemilihan kepala daerah di wilayah DKJ itu sangat bergantung dengan sikap masing-masing fraksi partai politik (parpol) di Baleg DPR RI.
Meskipun, dalam rapat siang ini, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah menyatakan sikap pemerintah ingin gubernur dan wakil gubernur DKJ nantinya dipilih masyarakat melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
“Saya akan tanya satu-satu (fraksi), setuju enggak dengan pemerintah?
Kalau mereka setuju ya syukur, kalau enggak setuju ada debat lagi mekanismenya,” sebut dia.
Baca juga: Siapkan Sektor Pertanian Unggulan, Mahakam Ulu Bisa jadi Penyangga IKN Nusantara
Baca juga: Otorita IKN Nusantara Bantah Penggusuran Rumah Warga Semena-mena, Ada Surat yang Statusnya Gugur
Terakhir, ia memastikan bahwa rapat pembahasan RUU DKJ yang bakal dilakukan oleh Baleg DPR RI akan terus dilakukan secara terbuka.
Sehingga, masyarakat bisa ikut memantau dan mengawasi.
“Di Baleg itu dari semua undang-undang yang kita bahas, kita nyatakan semua terbuka untuk umum,” imbuh dia.
Sikap Pemerintah
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan, pemerintah ingin gubernur dan wakil gubernur Daerah Khusus Jakarta (DKJ) kelak tetap dipilih oleh masyarakat melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), bukan ditunjuk oleh presiden sebagaimana menjadi isu beberapa waktu belakangan.
Hal itu disampaikan Tito saat menghadiri rapat perdana bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR membahas RUU DKJ.
Tito menegaskan, sejak awal pemerintah tak pernah mengusulkan draf RUU DKJ yang mengatur agar gubernur dan wagub Jakarta ditunjuk oleh presiden.
"Bukan ditunjuk. Sekali lagi. Karena dari awal draf kami, draf pemerintah sikapnya sama juga, dipilih (rakyat), bukan ditunjuk," kata Tito dalam rapat pada Rabu pagi itu.
Baca juga: Respons AHY soal Nasib Masyarakat Adat Desa Pemaluan, 249 Bangunan di IKN Nusantara Bakal Dirobohkan
Diketahui RUU DKJ dibuat karena Jakarta akan berstatus tak lagi sebagai ibu kota negara.
Pasalnya, Presiden Joko Widodo ingin pusat pemerintahan berpindah ke Ibu Kota Nusantara.
Polemik sempat muncul karena salah satu pasal dalam RUU DKJ menyebutkan gubernur dan wakil gubernur tak lagi dipilih oleh masyarakat. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Soal Daerah Khusus, Politikus PKS Usul Jakarta Jadi Ibu Kota Legislatif"
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Dukung Smart City, OIKN Terapkan Cashless Society dan Layanan Prima untuk Pekerja IKN |
![]() |
---|
Otorita IKN dan Jamintel Kejagung Teken Pakta Integritas, Perkuat Pengamanan Proyek Strategis |
![]() |
---|
Nasib Pembangunan IKN di Kaltim, Anggota DPR RI Minta Rencana Pemindahan Ibu Kota Negara Dievaluasi |
![]() |
---|
Desak Evaluasi Pemindahan Ibu Kota, Politisi Gerindra Bandingkan Biaya antara Jakarta dan IKN Kaltim |
![]() |
---|
Tabur Benih Ikan di Embung, Dukungan Alumni Perguruan Tinggi pada Keberlanjutan IKN Nusantara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.