Ibu Kota Negara

Isu Penggusuran Warga di Sekitar IKN Nusantara, Komisi II DPR: Jangan Masyarakat Asli Dimarjinalkan

Berkembang isu penggusuran warga di sekitar IKN Nusantara. Komisi II DPR meminta agar masyarakat asli tak dimarjinalkan

Editor: Amalia Husnul A
Kompas.com/Dian Erika - Dok Oji/NR
IKN DAN ISU PENGGUSURAN - Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus. Kanan: Kepala Otorita IKN Nusantara. Berkembang isu penggusuran warga di sekitar IKN Nusantara. Komisi II DPR meminta agar masyarakat asli tak dimarjinalkan 

TRIBUNKALTIM.CO - Isu penggusuran warga di sekitar IKN Nusantara belakangan santer terdengar. 

Penggusuran warga di sekitar IKN Nusantara ini mengemuka setelah beredar surat dari Deputi Otorita yang meminta warga melakukan pembongkaran rumahnya.

Komisi II DPR RI pun membahas isu penggusuran warga di sekitar IKN Nusantara ini dalam rapat kerja bersama Otorita IKN di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Senin (18/3/2024).

Anggota Komisi II DPRD RI, Guspardi Gaus meminta Otorita tidak meminnggirkan masyarakat setempat saat proses pembangunan kota tersebut.

Baca juga: Heboh! Pekerja IKN Nusantara Teriak Minta Duit ke Prabowo yang Datang Berkunjung, Ini Respons Menhan

Baca juga: Warga Sukaraja Sepaku Dukung Pembangunan IKN, Minta Pemerintah Ganti Untung Atas Tanah dan Tanaman

Baca juga: Terjawab Alasan DPR Ingin Tetap Berkantor di Jakarta, Bukan Enggan Pindah ke IKN Nusantara

Dilansir dari laman resmi dpr.go.id, Guspardi Gaus mengatakan, "Jangan sampai IKN mencontoh pembangunan kota di negara lain yang menghilangkan keberadaan masyarakat asli setempat.

Jangan masyarakat asli yang berada di situ (IKN Nusantaraa) dimarjinalkan.

Dalam raker bersama Otorita IKN tersebut, Guspardi Gaus juga menanyakan kebenaran isu penggusuran tersebut. 

Menurut anggota DPR RI dari Fraksi PAN ini, jika isu penggusuran warga tersebut benar adanya, itu akan menjadi tindakan yang sangat menyakitkan dan memalukan.

"Apa benar atau tidak, dan juga saya membaca juga suratnya ditarik dan sebagainya," katanya.

Guspardi mengungkapkan bahwa dirinya menjadi anggota panitia khusus (pansus) dan panitia kerja (panja) di DPR yang membahas pembuatan Undang-undang (UU) IKN beberapa waktu lalu.

Dalam pembahasan tersebut, kata dia, DPR menekankan kepada pemerintah bahwa IKN harus menjadi kota untuk semua.

"Jangan hanya sebuah kota, ibu kota, diperuntukkan hanya untuk orang tertentu saja," tutur Politisi Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) itu.

SURAT OIKN - Surat dari Otorita IKN yang diterima warga Desa Pemaluan terkait rencana perobohan 249 bangunan di kawasan IKN Nusantara.
SURAT OIKN - Surat dari Otorita IKN yang diterima warga Desa Pemaluan terkait rencana perobohan 249 bangunan di kawasan IKN Nusantara. (Instagram jatam_kaltim)

Oleh karena itu, Guspardi meminta Otorita IKN untuk fokus pada kebijakan dan nilai-nilai luhur terkait pemindahan ibu kota negara Indonesia, meskipun regulasinya telah disahkan oleh DPR.

Senada dengan Guspardi, Anggota Komisi II DPR RI Cornelis menegaskan bahwa IKN harus menghindari tindakan yang membuat warga setempat menjadi seperti warga suku adat yang terpinggirkan di negara-negara lain. 

Baca juga: Anggaran Otorita IKN Nusantara Terdampak Kebijakan Blokir Kemenkeu sebesar Rp 21,7 T

"Jangan seperti warga Aborigin di Australia, warga Indian di Amerika, dan warga Viking di Eropa, nanti tinggal nama," tuturnya. 

Pastikan tidak ada penggusuran semena-mena

Penjelasan Kepala Otorita

Menanggapi pernyataan tersebut, Kepala Otorita IKN Bambang Susantono memastikan bahwa tidak ada tindakan penggusuran yang dilakukan secara sewenang-wenang dalam pembangunan IKN.

Sebagai Kepala Otorita IKN, ia menganggap warga di sekitar IKN sebagai bagian dari komunitasnya sendiri.

Bambang menyatakan bahwa saat ini dirinya secara resmi terdaftar sebagai penduduk Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, yang merupakan lokasi pembangunan IKN.

Ia menjelaskan bahwa saat ini ada euforia pembangunan di sekitar kawasan IKN, tetapi cenderung tidak mengikuti aturan yang ada.

Oleh karena itu, Bambang meminta izin kepada DPR untuk melanjutkan pembangunan IKN sesuai dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan.

Baca juga: Profil Thomas Umbu Pati, Teken Surat Pembongkaran Rumah Warga di IKN Nusantara, Kini Surat Ditarik

"Dan tentu saja itu tidak termasuk apa yang diwartakan sebagai penggusuran.

Saya (meyakini bahwa) kita jauh dari kata penggusuran," ucapnya.

Surat Berlogo dan Bertanda Tangan Deputi Otorita IKN Nusantara Beredar

Sebelumnya, warga menerima surat yang didalamnya tertulis berdasarkan hasil identifikasi yang dilakukan Tim Gabungan Penertiban Bangunan Tidak Berizin pada Oktober 2023, ratusan rumah warga disebut tidak sesuai dengan rencana tata ruang yang diatur dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan (WP) IKN.

Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan Otorita IKN juga mengeluarkan Surat Teguran Pertama No.019/ST I-Trantib-DPP/OIKN/III/2024, bahwa dalam jangka waktu 7 hari agar warga segera membongkar bangunan yang tidak sesuai dengan ketentuan tata ruang IKN dan peraturan perundang-undangan.

Surat tersebut pun dibahas dalam pertemuan yang digelar pada 8 Maret 2024, dan turut mengundang ratusan warga yang rumahnya dinilai tak sesuai Rencana Tata Ruang IKN.

Dilansir TribunKaltim.co dari kompas.com, Mareta Sari, selaku Perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil (KMS) Kalimantan Timur menyampaikan, berdasarkan informasi yang telah dihimpun, terdapat sekitar 200 orang yang menerima surat tersebut.

Namun mayoritas berasal dari Desa Pemaluan. Surat tersebut juga merupakan yang pertama kali diterima warga.

Baca juga: Dua Desa di Kutai Kartanegara Enggan Masuk Wilayah IKN Nusantara, Penjelasan Sekda Sunggono

Rentang waktu kedatangan surat dan tanggal pertemuan juga tidak sampai 24 jam atau satu hari.

"Bayangkan saja dalam waktu tidak sampai 24 jam, berdasarkan informasi dari salah satu warga Pemaluan yang kami temui, surat diberikan siang, pertemuannya jam 9 pagi (keesokan harinya), artinya tidak sampai 24 jam warga disuruh memikirkan bagaimana cara merobohkan rumahnya," jelasnya dalam webinar pada Rabu (13/03/2024).

Pernyataan terbaru dari pihak OIKN, surat ultimatum kepada warga tersebut sudah ditarik.

Deputi OIKN Bidang Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat Alimuddin membantah bakal menggusur rumah warga yang tinggal di sekitar IKN lantaran tidak berizin dan tidak sesuai dengan ketentuan tata ruang IKN Nusantara.

OIKN pun menarik surat yang ditandatangani Thomas Umbu Pati yang berisi ultimatum kepada warga yang isinya meminta warga untuk membongkar sendiri bangunannya.

Alimuddin mengatakan OIKN melindungi hak-hak masyarakat adat.

Kalaupun warga sekitar IKN harus terusir karena proyek yang dibangun pemerintah, akan dilakukan relokasi sesuai aturan.

"Sudah ada UU semuanya gitu. Masyarakat adat saya yang lindungi, otorita yang lindungi. Jadi enggak ada, kalau ada yang bilang masyarakat digusur, itu hoaks.

Tunjukkan ke saya, enggak ada," tegas Alimuddin usai Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) IKN di Grand Ballroom Kempinski, Jakarta Pusat, Kamis (14/3/2024).

Baca juga: Ternyata Ada 34 Ribu Hektar Lahan di IKN Nusantara yang Siap Dijual ke Investor, Berapa Harganya?

(*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved